29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Beri Punishment Bangunan di DAS

MEDAN- Banjir yang melanda Kota Medan beberapa waktu lalu, salah satu faktornya adalah karena banyaknya bangunan yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Babura dan Deli.
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu), Gatot Pudjo Nugroho kepada wartawan, usai menghadiri acara seminar dalam rangka hari jadi ke-63 Provsu di Aula Martabe, Kamis (14) menyatakan, akan memberi punishment kepada bangunan-bangunan yang telah melanggar aturan.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang memang sudah ada mekanisme dan aturan-aturan dan kemudian tidak diikuti peraturan-peraturan itu, saya pikir punishment adalah bagian dari proses,” tegasnya.
Sayangnya, Gatot tidak menjelaskan punishment seperti apa yang akan diberikan kepada gedung-gedung industri yang berdiri di DAS.

Sementara itu untuk penduduk, Gatot menegaskan, solusi yang paling relevan dilakukan adalah relokasi. Tapi, tetap saja solusi tersebut juga memiliki dampak yakni, dampak sosial dan psikologis baik bagi masyarakat di sekitar sungai maupun bagi pemerintah. Karena itu, katanya, perlu ada sosialisasi mendalam kepada masyarakat terkait solusinya.
“Relokasi adalah langkah yang paling baik, namun agar hal itu bisa menimbulkan dampak sosial dan psikologis di kemudian hari. Karenanya, perlu dilakukan pendekatan sembari menyiapkan langkah-langkah yang paling tepat,” cetusnya.

Dengan alasan tersebut, Gatot mengakui, belum akan merencanakan langkah relokasi untuk penduduk di sekitar sungai. Karena itu, katanya, pemerintah propinsi bersama dengan kabupaten/kota akan menanyakan langsung kepada masyarakat terkait keinginan mereka, apakah bersedia di relokasi atau tetap tinggal di DAS.

“Kalau mereka ingin tetap tinggal di sekitar sungai, berarti mereka (masyarakat, Red) memang tidak ingin menjauhi banjir. Maka kemudian, langkah yang perlu disiapkan adalah membuat kebijakan terkait bangunan rumah yang bisa mengantisipasi dampak banjir. Misalnya, dengan membuat rumah panggung, ini akan kami pikirkan dulu,” sebutnya.
Ketika ditanyakan ada ketentuan yang melarang pembangunan pemukiman di DAS, Gatot tidak menyangkal ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan tersebut. Namun, katanya, selalu harus ada pendekatan sosial dan psikologis terhadap suatu produk hokum. Hal ini, katanya, untuk menemukan solusi terbaik dan menghindari dampak terburuk.

“Karena itulah saya tekankan pentingnya dilakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat,” tambahnya.(ari)

MEDAN- Banjir yang melanda Kota Medan beberapa waktu lalu, salah satu faktornya adalah karena banyaknya bangunan yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Babura dan Deli.
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu), Gatot Pudjo Nugroho kepada wartawan, usai menghadiri acara seminar dalam rangka hari jadi ke-63 Provsu di Aula Martabe, Kamis (14) menyatakan, akan memberi punishment kepada bangunan-bangunan yang telah melanggar aturan.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang memang sudah ada mekanisme dan aturan-aturan dan kemudian tidak diikuti peraturan-peraturan itu, saya pikir punishment adalah bagian dari proses,” tegasnya.
Sayangnya, Gatot tidak menjelaskan punishment seperti apa yang akan diberikan kepada gedung-gedung industri yang berdiri di DAS.

Sementara itu untuk penduduk, Gatot menegaskan, solusi yang paling relevan dilakukan adalah relokasi. Tapi, tetap saja solusi tersebut juga memiliki dampak yakni, dampak sosial dan psikologis baik bagi masyarakat di sekitar sungai maupun bagi pemerintah. Karena itu, katanya, perlu ada sosialisasi mendalam kepada masyarakat terkait solusinya.
“Relokasi adalah langkah yang paling baik, namun agar hal itu bisa menimbulkan dampak sosial dan psikologis di kemudian hari. Karenanya, perlu dilakukan pendekatan sembari menyiapkan langkah-langkah yang paling tepat,” cetusnya.

Dengan alasan tersebut, Gatot mengakui, belum akan merencanakan langkah relokasi untuk penduduk di sekitar sungai. Karena itu, katanya, pemerintah propinsi bersama dengan kabupaten/kota akan menanyakan langsung kepada masyarakat terkait keinginan mereka, apakah bersedia di relokasi atau tetap tinggal di DAS.

“Kalau mereka ingin tetap tinggal di sekitar sungai, berarti mereka (masyarakat, Red) memang tidak ingin menjauhi banjir. Maka kemudian, langkah yang perlu disiapkan adalah membuat kebijakan terkait bangunan rumah yang bisa mengantisipasi dampak banjir. Misalnya, dengan membuat rumah panggung, ini akan kami pikirkan dulu,” sebutnya.
Ketika ditanyakan ada ketentuan yang melarang pembangunan pemukiman di DAS, Gatot tidak menyangkal ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan tersebut. Namun, katanya, selalu harus ada pendekatan sosial dan psikologis terhadap suatu produk hokum. Hal ini, katanya, untuk menemukan solusi terbaik dan menghindari dampak terburuk.

“Karena itulah saya tekankan pentingnya dilakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat,” tambahnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/