25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Saksi dan TKP di Medan, Ivan kok Disidang di Jakarta… Repot Kan?

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Ayah dan ibu Ivan Armadi Hasugian, pelaku teror bom gereja, memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anak mereka di Kantor PERADI, Jalan Sei Rokan Medan, Kamis (1/9). Kedua orang tua pelaku minta maaf kepada umat Katolik.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ayah dan ibu Ivan Armadi Hasugian, pelaku teror bom gereja, memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anak mereka di Kantor PERADI, Jalan Sei Rokan Medan, Kamis (1/9). Kedua orang tua pelaku minta maaf kepada umat Katolik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum Ivan Armadi Hasugian (18), tersangka kasus teror bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr. Mansyur, Medan, Minggu (25/8) lalu, mempertanyakan perihal proses hukum hingga persidangan, yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Meski kasus tersebut sudah diambil alih sepenuhnya oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, keluarga dan tim kuasa hukum Ivan tidak mendapat penjelasan terkait hal itu.

“Kita pertanyakan itu (sidang di Jakarta). Kita pertanyakan soal dengan Densus. Namun Densus terkesan tertutup,” sebut Rizal Sihombing selaku tim kuasa Ivan, kepada Sumut Pos, Kamis (7/9) siang.

Pertanyaan senada juga disampaikan kepada Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. Namun Mardiaz. “Tetap tidak ada jawaban yang jelas, kenapa disidangkan di Jakarta,” tuturnya.

Rizal menjelaskan bahwa secara lokasi kejadian, aksi teror berada di Medan. Kemudian para saksi-saksi semuanya ada di Medan. Bila disidangkan di PN Jaksel, akan merepotkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi dari Medan.

“Jadi pertanyaan besar apa yang dikhawatirkan Densus bila disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa pasca insinden teror bom tersebut, Kota Medan sudah kondusif. Pihak keluarga juga menyambangi pengurus geraja. “Jadi, apa lagi yang ditakuti oleh Densus 88 bila disidangkan di PN Medan?” tanya Rizal.

Ditanyakan upaya hukum selanjutnya, yang akan dilakukan, Rizal mengungkapkan sudah melakukan kordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pusat di Jakarta untuk menangani kasus yang menjerat IAH. “Peradi Pusat menyambut baik upaya kita untuk Ivan. Karena, Ivan adalah korban. Jadi, kita akan ikuti seluruhnya proses hukum di Jakarta yang dilakukan Densus 88 ke depannya ini,” pungkasnya.

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Ayah dan ibu Ivan Armadi Hasugian, pelaku teror bom gereja, memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anak mereka di Kantor PERADI, Jalan Sei Rokan Medan, Kamis (1/9). Kedua orang tua pelaku minta maaf kepada umat Katolik.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ayah dan ibu Ivan Armadi Hasugian, pelaku teror bom gereja, memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anak mereka di Kantor PERADI, Jalan Sei Rokan Medan, Kamis (1/9). Kedua orang tua pelaku minta maaf kepada umat Katolik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum Ivan Armadi Hasugian (18), tersangka kasus teror bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr. Mansyur, Medan, Minggu (25/8) lalu, mempertanyakan perihal proses hukum hingga persidangan, yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Meski kasus tersebut sudah diambil alih sepenuhnya oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, keluarga dan tim kuasa hukum Ivan tidak mendapat penjelasan terkait hal itu.

“Kita pertanyakan itu (sidang di Jakarta). Kita pertanyakan soal dengan Densus. Namun Densus terkesan tertutup,” sebut Rizal Sihombing selaku tim kuasa Ivan, kepada Sumut Pos, Kamis (7/9) siang.

Pertanyaan senada juga disampaikan kepada Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. Namun Mardiaz. “Tetap tidak ada jawaban yang jelas, kenapa disidangkan di Jakarta,” tuturnya.

Rizal menjelaskan bahwa secara lokasi kejadian, aksi teror berada di Medan. Kemudian para saksi-saksi semuanya ada di Medan. Bila disidangkan di PN Jaksel, akan merepotkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi dari Medan.

“Jadi pertanyaan besar apa yang dikhawatirkan Densus bila disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa pasca insinden teror bom tersebut, Kota Medan sudah kondusif. Pihak keluarga juga menyambangi pengurus geraja. “Jadi, apa lagi yang ditakuti oleh Densus 88 bila disidangkan di PN Medan?” tanya Rizal.

Ditanyakan upaya hukum selanjutnya, yang akan dilakukan, Rizal mengungkapkan sudah melakukan kordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pusat di Jakarta untuk menangani kasus yang menjerat IAH. “Peradi Pusat menyambut baik upaya kita untuk Ivan. Karena, Ivan adalah korban. Jadi, kita akan ikuti seluruhnya proses hukum di Jakarta yang dilakukan Densus 88 ke depannya ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/