25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Plt Gubsu Minta Salinan Putusan MA

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN- Persoalan sengketa tanah Sari Rejo mendapat respon dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. Pemprovsu akan menindaklanjuti dan menyelesaian masalah itu.

Hanya saja, Gatot mengaku, belum bisa mengambil sikap jika dirinya belum mengetahui persoalan tersebut, termasuk pula dasar-dasar hukum, khususnya yang dimiliki pihak masyarakat. Terutama mengenai putusan Mahkama Agung (MA) RI.

“Saya belum baca putusan MA-nya. Kalau ada, serahkan ke saya. Nanti akan kita tindak lanjuti,” jawabnya kepada Sumut Pos, usai mengantarkan Pemotivator Prof Rhenald Kasali Phd, di area parkir Kantor Gubsu, Kamis (14/4).
Sebelumnya, saat diungkapkan, bahwa persoalan tanah Sari Rejo ini pernah direspon olehn Gubsu Syamsul Arifin, Gatot enggan menjawabnya. “Nanti ya,” katanya sembari memasuki lift Kantor Gubsu.

Terkait hal itu, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan bersedia dan berkenan memberikan data-data yang dimilik Formas, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“Kami punya data dan bukti yang berkekuatan hukum. Kami akan menyerahkan itu. Begitu pun tentang putusan MA tersebut,” ungkapnya menanggapi pernyataan Plt Gubsu tersebut.

Dijelaskannya, putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 229K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 tersebut, amar putusannya diantaranya, tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan, bahwa perbuatan tergugat yang melarang penggugat membangun rumah atau mengharuskan penggugat-penggugat agar terlebih dahulu memperoleh izin dari tergugat untuk membangun rumah di atas tanah-tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum.(ari)

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN- Persoalan sengketa tanah Sari Rejo mendapat respon dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. Pemprovsu akan menindaklanjuti dan menyelesaian masalah itu.

Hanya saja, Gatot mengaku, belum bisa mengambil sikap jika dirinya belum mengetahui persoalan tersebut, termasuk pula dasar-dasar hukum, khususnya yang dimiliki pihak masyarakat. Terutama mengenai putusan Mahkama Agung (MA) RI.

“Saya belum baca putusan MA-nya. Kalau ada, serahkan ke saya. Nanti akan kita tindak lanjuti,” jawabnya kepada Sumut Pos, usai mengantarkan Pemotivator Prof Rhenald Kasali Phd, di area parkir Kantor Gubsu, Kamis (14/4).
Sebelumnya, saat diungkapkan, bahwa persoalan tanah Sari Rejo ini pernah direspon olehn Gubsu Syamsul Arifin, Gatot enggan menjawabnya. “Nanti ya,” katanya sembari memasuki lift Kantor Gubsu.

Terkait hal itu, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan bersedia dan berkenan memberikan data-data yang dimilik Formas, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“Kami punya data dan bukti yang berkekuatan hukum. Kami akan menyerahkan itu. Begitu pun tentang putusan MA tersebut,” ungkapnya menanggapi pernyataan Plt Gubsu tersebut.

Dijelaskannya, putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 229K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 tersebut, amar putusannya diantaranya, tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan, bahwa perbuatan tergugat yang melarang penggugat membangun rumah atau mengharuskan penggugat-penggugat agar terlebih dahulu memperoleh izin dari tergugat untuk membangun rumah di atas tanah-tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/