26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Amran Terlihat Mondar-Mandir di Pirngadi

Foto: Istimewa dr Amran, mantan Dirut RSU Pirngadi Medan yang tersangkut kasus dugaan korupsi, difoto dari belakang saat mondar-mandir di RSU dr Pirngadi.
Foto: Istimewa
dr Amran, mantan Dirut RSU Pirngadi Medan yang tersangkut kasus dugaan korupsi, difoto dari belakang saat mondar-mandir di RSU dr Pirngadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat dengan dr Amran Lubis, mantan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan yang jadi tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) dan KB di rumah sakit tersebut? Meski kasus ini telah ditangani Polresta Medan dari tahun 2012 lalu, tapi hingga kini kepastian hukum berkas perkaranya makin tak jelas. Bahkan, sejak Senin (13/4) lalu, Amran terlihat mondar-mandir di rumah sakit milik Pemko Medan itu.

Tak jelas apa yang dilakukan Amran di sana. Tapi menurut sumber, beberapa hari belakangan ini Amran kembali bekerja di sana. “Tak jelas apa jabatannya di sini, tapi yang pasti dia bertugas di ruang poli neurology dan poli jantung,” kata sumber berstatus pegawai di rumah sakit itu.

Sumber yang minta namanya dirahasiakan itu mengaku, sempat mengabadikan foto Amran dengan kamera handphone-nya. “Ini foto Amran aku ambil, tapi dari belakang. Aku takut ketahuan kalau ngambil dari depan,” kata pria itu sembari menunjukkan foto Amran.

Sayang, saat hendak ditemui pada Selasa (14/4) siang, Amran sudah ‘menghilang’ dari rumah sakit itu.

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Erman Syafrudianto yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah mengembalikan berkas Amran pekan lalu.

“Berkas perkaranya sudah kita terima, tetapi minggu lalu tepatnya Rabu (8/4) lalu sudah kita kembalikan lagi ke Polresta Medan,” kata Erman.

Lanjut Erman, pemulangan berkas tersebut dikarenakan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. “Kita kembalikan lagi ke penyidik karena masih ada sedikit lagi kekurangan yang harus dilengkapi,” ungkapnya. Sejauh ini lanjut Eman, pihaknya sudah lebih 3 kali mengembalikan berkas tersebut karena penyidik masih belum bisa melengkapi kekurangannya.

“Pemulangan ini sudah lebih dari tiga kali, karena masih kurang dan belum lengkap apa yang kita minta. Makanya kita koordinasi secara baik-baik untuk segera dilengkapi lagi apa-apa yang kurang,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Haris Hasbullah menyarankan polisi menyerahkan penyidikan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kita tidak mau menerima bola panas, makanya kita berikan petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi agar kuat nantinya di persidangan. Kalau tidak mampu, serahkan saja ke KPK, jadi tidak harus bolak-balik begini berkasnya,” ujarnya.

Terpisah, Dirut RSUD dr Pirngadi Medan Edwin Effendi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler malah enggan menjawab telpon. Bahkan, sms yang dilayangkan juga tak kunjung dibalasnya.

Diketahui, kasus ini bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp.1,1 miliar. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka masing-masing, mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Sukartik SST selaku Kasubag RSUD Dr Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT.Indo Farma Global Medica. (bay/deo)

Foto: Istimewa dr Amran, mantan Dirut RSU Pirngadi Medan yang tersangkut kasus dugaan korupsi, difoto dari belakang saat mondar-mandir di RSU dr Pirngadi.
Foto: Istimewa
dr Amran, mantan Dirut RSU Pirngadi Medan yang tersangkut kasus dugaan korupsi, difoto dari belakang saat mondar-mandir di RSU dr Pirngadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat dengan dr Amran Lubis, mantan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan yang jadi tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) dan KB di rumah sakit tersebut? Meski kasus ini telah ditangani Polresta Medan dari tahun 2012 lalu, tapi hingga kini kepastian hukum berkas perkaranya makin tak jelas. Bahkan, sejak Senin (13/4) lalu, Amran terlihat mondar-mandir di rumah sakit milik Pemko Medan itu.

Tak jelas apa yang dilakukan Amran di sana. Tapi menurut sumber, beberapa hari belakangan ini Amran kembali bekerja di sana. “Tak jelas apa jabatannya di sini, tapi yang pasti dia bertugas di ruang poli neurology dan poli jantung,” kata sumber berstatus pegawai di rumah sakit itu.

Sumber yang minta namanya dirahasiakan itu mengaku, sempat mengabadikan foto Amran dengan kamera handphone-nya. “Ini foto Amran aku ambil, tapi dari belakang. Aku takut ketahuan kalau ngambil dari depan,” kata pria itu sembari menunjukkan foto Amran.

Sayang, saat hendak ditemui pada Selasa (14/4) siang, Amran sudah ‘menghilang’ dari rumah sakit itu.

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Erman Syafrudianto yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah mengembalikan berkas Amran pekan lalu.

“Berkas perkaranya sudah kita terima, tetapi minggu lalu tepatnya Rabu (8/4) lalu sudah kita kembalikan lagi ke Polresta Medan,” kata Erman.

Lanjut Erman, pemulangan berkas tersebut dikarenakan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. “Kita kembalikan lagi ke penyidik karena masih ada sedikit lagi kekurangan yang harus dilengkapi,” ungkapnya. Sejauh ini lanjut Eman, pihaknya sudah lebih 3 kali mengembalikan berkas tersebut karena penyidik masih belum bisa melengkapi kekurangannya.

“Pemulangan ini sudah lebih dari tiga kali, karena masih kurang dan belum lengkap apa yang kita minta. Makanya kita koordinasi secara baik-baik untuk segera dilengkapi lagi apa-apa yang kurang,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Haris Hasbullah menyarankan polisi menyerahkan penyidikan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kita tidak mau menerima bola panas, makanya kita berikan petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi agar kuat nantinya di persidangan. Kalau tidak mampu, serahkan saja ke KPK, jadi tidak harus bolak-balik begini berkasnya,” ujarnya.

Terpisah, Dirut RSUD dr Pirngadi Medan Edwin Effendi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler malah enggan menjawab telpon. Bahkan, sms yang dilayangkan juga tak kunjung dibalasnya.

Diketahui, kasus ini bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp.1,1 miliar. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka masing-masing, mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Sukartik SST selaku Kasubag RSUD Dr Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT.Indo Farma Global Medica. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/