25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Imbauan BPKN kepada Pedagang saat Sidak Pusat Pasar, Harga Daging Maksimal Rp100 Ribu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) langsung melakukan peninjauan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, Kamis (13/4) lalu. Hal ini untuk memastikan harga-harga bahan pokok stabil menjelang Lebaran.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pusat Pasar Kota Medan tersebut, dipimpin langsung Anggota Komisioner BPKN, Heru Sutadi, didampingi anggota lainnya Vivien Goh, dan jajaran, serta Kepala Disperindag Kota Medan.

“Dari pantauan kami, dapat dilihat dari sisi fluktuasi harga, tidak ada kenaikan yang signifikan. Justru kami lihat, ada sedikit penurunan pada harga cabai dan ikan. Untuk tanaman hortikultura, seperti bawang, harganya masih stabil dan tidak mengalami kenaikan,” ungkap Heru.

Sementara itu, Vivien juga menyampaikan, dari sidak yang dilakukan pihaknya, terlihat n penurunan daya beli di pasar modern dan tradisional. Selain itu, ditemukan beberapa produk di antaranya mengalami kemasan kaleng penyok, sehingga produk tersebut ditarik dari pasaran. Dan ada imbauan untuk penempatan bahan makanan mengandung babi harus disatukan di zona khusus non-halal.

“Pangan olahan curah juga harus diberi label dan tanggal kedaluwarsa, sehingga konsumen mendapatkan informasi yang benar dan jelas. Dan pada H -8 Lebaran ini, terlihat ada penurunan daya beli di pasar tradisional maupun modern,” tutur Vivien lagi.

Menurut Vivien, para pedagang pun mengeluhkan sepinya pembeli menjelang Lebaran ini. Dengan adanya beberapa barang yang stoknya masih banyak, menyebabkan harganya menjadi stabil.

“Untuk stok daging selama Lebaran, kami sudah koordinasikan dengan Fachri (Kabid Perdagangan). Mereka sudah berkomitmen akan memastikan kepada vendor dan pedagang agar tidak menaikkan harga daging secara berlebihan. Dan harga Rp100.000 per kilogram itu sudah harga maksimal,” jelasnya.

Vivien pun berpesan kepada masyarakat, untuk dapat berhati-hati dalam mengatur anggaran keuangannya pada bulan puasa dan menjelang Lebaran. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) langsung melakukan peninjauan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, Kamis (13/4) lalu. Hal ini untuk memastikan harga-harga bahan pokok stabil menjelang Lebaran.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pusat Pasar Kota Medan tersebut, dipimpin langsung Anggota Komisioner BPKN, Heru Sutadi, didampingi anggota lainnya Vivien Goh, dan jajaran, serta Kepala Disperindag Kota Medan.

“Dari pantauan kami, dapat dilihat dari sisi fluktuasi harga, tidak ada kenaikan yang signifikan. Justru kami lihat, ada sedikit penurunan pada harga cabai dan ikan. Untuk tanaman hortikultura, seperti bawang, harganya masih stabil dan tidak mengalami kenaikan,” ungkap Heru.

Sementara itu, Vivien juga menyampaikan, dari sidak yang dilakukan pihaknya, terlihat n penurunan daya beli di pasar modern dan tradisional. Selain itu, ditemukan beberapa produk di antaranya mengalami kemasan kaleng penyok, sehingga produk tersebut ditarik dari pasaran. Dan ada imbauan untuk penempatan bahan makanan mengandung babi harus disatukan di zona khusus non-halal.

“Pangan olahan curah juga harus diberi label dan tanggal kedaluwarsa, sehingga konsumen mendapatkan informasi yang benar dan jelas. Dan pada H -8 Lebaran ini, terlihat ada penurunan daya beli di pasar tradisional maupun modern,” tutur Vivien lagi.

Menurut Vivien, para pedagang pun mengeluhkan sepinya pembeli menjelang Lebaran ini. Dengan adanya beberapa barang yang stoknya masih banyak, menyebabkan harganya menjadi stabil.

“Untuk stok daging selama Lebaran, kami sudah koordinasikan dengan Fachri (Kabid Perdagangan). Mereka sudah berkomitmen akan memastikan kepada vendor dan pedagang agar tidak menaikkan harga daging secara berlebihan. Dan harga Rp100.000 per kilogram itu sudah harga maksimal,” jelasnya.

Vivien pun berpesan kepada masyarakat, untuk dapat berhati-hati dalam mengatur anggaran keuangannya pada bulan puasa dan menjelang Lebaran. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/