23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Bangunan di Jalan Jawa Menunggu Pengadilan

MEDAN-Bangunan di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur dipastikan menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tidak bisa ditindak karena dalam kasus perkara, meski pembangunan terus berlanjut.

“Ya, bangunan itu memang menyalahi aturan. Tapi, kita belum bisa melakukan tindakan karena dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir Syampurno Pohan kepada Sumut Pos, Selasa (14/5).

Dijelaskan, kasus bangunan di Jalan Jawa tersebut sudah pernah diributkan beberapa waktu lalu. Sedangkan Dinas TRTB Medan sudah pernah melayangkan peringatan surat kepada developer. Namun, pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena perkaranya masih diproses di Pengadilan Negeri Medan belum selesai. “Kita menunggu putusan pengadilan, setelah itu baru kita tindak,” ungkapnya.

Ditambahkan, lahan di Jalan Jawa tersebut masih dalam proses pengadilan, setelah adanya gugatan dari pengadilan. Namun, pengadilan memberikan izin untuk terus melakukan pembangunan meski, putusannya belum jelas. “Walaupun nanti bangunan itu sudah selesai, tapi kalau masih manyalahi aturan, kita akan tindak,” tegasnya.

Kasus lahan di Jalan Jawa ini memasuki ranah hukum ketika PT Arga Citra Kharisma (ACK) melakukan gugatan ke PN Medan pada 16 Juni 2011 lalu. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan bekas aset PT Kereta Api Indonesia. Meski sudah diputus Majelis Hakim PN Medan, PT ACK melakukan tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (mag-7)

MEDAN-Bangunan di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur dipastikan menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tidak bisa ditindak karena dalam kasus perkara, meski pembangunan terus berlanjut.

“Ya, bangunan itu memang menyalahi aturan. Tapi, kita belum bisa melakukan tindakan karena dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir Syampurno Pohan kepada Sumut Pos, Selasa (14/5).

Dijelaskan, kasus bangunan di Jalan Jawa tersebut sudah pernah diributkan beberapa waktu lalu. Sedangkan Dinas TRTB Medan sudah pernah melayangkan peringatan surat kepada developer. Namun, pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena perkaranya masih diproses di Pengadilan Negeri Medan belum selesai. “Kita menunggu putusan pengadilan, setelah itu baru kita tindak,” ungkapnya.

Ditambahkan, lahan di Jalan Jawa tersebut masih dalam proses pengadilan, setelah adanya gugatan dari pengadilan. Namun, pengadilan memberikan izin untuk terus melakukan pembangunan meski, putusannya belum jelas. “Walaupun nanti bangunan itu sudah selesai, tapi kalau masih manyalahi aturan, kita akan tindak,” tegasnya.

Kasus lahan di Jalan Jawa ini memasuki ranah hukum ketika PT Arga Citra Kharisma (ACK) melakukan gugatan ke PN Medan pada 16 Juni 2011 lalu. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan bekas aset PT Kereta Api Indonesia. Meski sudah diputus Majelis Hakim PN Medan, PT ACK melakukan tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/