MEDAN- Muslim Sembiring (42) warga Jalan Perlak, Kecamatan Medan, dibekuk p olisi Polsek Patumbak di Jalan Harapan Medan saat melakukan traksi jual-beli narkoba jenis sabu, Selasa (14/5) siang.
Pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu paket Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang baru dibelinya dari seseorang di Jalan Utama. “Petugas langsung menyergap pelaku,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Triyadi melalui Kanit Reskrim Patumbak AKP Hatopan Silitonga.
Sementara itu, tersangka Muslim mengatakan, dirinya hanya seorang kurir sabu yang diberi upah Rp10 ribu jika mengantar sabu paket Rp100 ribu. “Itu mau aku jual bang. Itu barang tadinya aku beli sama Dewi (35) yang tinggal di Jalan Utama. Rencanaya barang itu mau aku jual lagi, untungnya cuma Rp10 ribu bang” ucapnya di Mapolsek Patumbak. (gus)