30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tak Mungkin Kasek Berani Kutip Tanpa Restu Kadis

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah orangtua atau calon murid melihat hasil pengumuman ujian PPDB di SMA Negri 3 Medan, Jumat (15/7). Para calon murid atau orang tua sangat antusias melihat hasil ujian sampai rela berdesak-desakan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah orangtua atau calon murid melihat hasil pengumuman ujian PPDB di SMA Negri 3 Medan, Jumat (15/7). Para calon murid atau orang tua sangat antusias melihat hasil ujian sampai rela berdesak-desakan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB),
2016 di Kota Medan. Anggota Komisi B Bahrumsyah, mengatakan telah menerima laporan dari masyarakat terkait buruknya PPDB tahun ini. Katanya, banyak ortu murid yang melaporkan bahwa anaknya yang memiliki nilai tinggi, tetapi tidak dapat lulus seleksi.

“Selain itu, adanya jumlah siswa yang melebihi kuota. Bahkan ada juga sekolah yang mau menambah ruang kelas karena yang murid yang diterima sangat banyak,” kata politisi PAN itu.

Menurutnya, dengan temuan ini sudah jelas melanggar petunjuk teknis. Apalagi pelanggaran ini muncul karena adanya persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Medan, Marasutan Siregar. Karena, katanya, seorang kepala sekolah tidak akan berani melakukan pelanggaran jika tidak diberikan jalan.

“Kita melihat juknis ini sudah dilanggar. Kepsek tidak berani melakukan itu tanpa ada persetujuan dari kadis. Kita juga akan mengembangkan isu yang berkembang terkait adanya kutipan liar di sekolah-sekolah. Isunya pun ada terget yang telah ditetapkan kepada masing-masing Kepsek,” katanya.

Untuk itu, Komisi B DPRD Kota Medan akan menagih komitmen Marasutan. Katanya, Marasutan pada pertemuan dengan Komisi B waktu lalu telah berkomitmen untuk tidak melanggar juknis PPDB. Ia juga berjanji akan memberikan hukuman bagi kepala sekolah yang bernai melanggar.

“Saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi B beberapa waktu lalu, kadis sudah berkomitmen akan menjalankan PPDB lebih baik dan tidak melanggar juknis. Kita akan tagih komitmen itu,” ungkapnya.

Selain itu, anggota Komisi B lainnya, Maruli Tua, mengungkapkan pihaknya tidak hanya menanyakan terkait masalah itu, namun juga menanyakan isu-isu berkembang yang menimpa dirinya.“Kita akan panggil kadisnya. Kalau tidak datang, akan kita panggil lagi sampai 3 kali. Jika tidak datang juga kita lapor polisi. Karena ada banyak keluhan masyarakat yang mau kita tanyakan,” ujarnya.

DIANCAM BUNUH
Terkait soal PPBD ini, anggota DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengaku mendapatkan anacaman akan dibunuh terkait komentarnya di media. Ancaman terhadap dirinya bukan baru pertama kali dialaminya. Sudah ada tiga kali dirinya diancam melalui seluler.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah orangtua atau calon murid melihat hasil pengumuman ujian PPDB di SMA Negri 3 Medan, Jumat (15/7). Para calon murid atau orang tua sangat antusias melihat hasil ujian sampai rela berdesak-desakan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah orangtua atau calon murid melihat hasil pengumuman ujian PPDB di SMA Negri 3 Medan, Jumat (15/7). Para calon murid atau orang tua sangat antusias melihat hasil ujian sampai rela berdesak-desakan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB),
2016 di Kota Medan. Anggota Komisi B Bahrumsyah, mengatakan telah menerima laporan dari masyarakat terkait buruknya PPDB tahun ini. Katanya, banyak ortu murid yang melaporkan bahwa anaknya yang memiliki nilai tinggi, tetapi tidak dapat lulus seleksi.

“Selain itu, adanya jumlah siswa yang melebihi kuota. Bahkan ada juga sekolah yang mau menambah ruang kelas karena yang murid yang diterima sangat banyak,” kata politisi PAN itu.

Menurutnya, dengan temuan ini sudah jelas melanggar petunjuk teknis. Apalagi pelanggaran ini muncul karena adanya persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Medan, Marasutan Siregar. Karena, katanya, seorang kepala sekolah tidak akan berani melakukan pelanggaran jika tidak diberikan jalan.

“Kita melihat juknis ini sudah dilanggar. Kepsek tidak berani melakukan itu tanpa ada persetujuan dari kadis. Kita juga akan mengembangkan isu yang berkembang terkait adanya kutipan liar di sekolah-sekolah. Isunya pun ada terget yang telah ditetapkan kepada masing-masing Kepsek,” katanya.

Untuk itu, Komisi B DPRD Kota Medan akan menagih komitmen Marasutan. Katanya, Marasutan pada pertemuan dengan Komisi B waktu lalu telah berkomitmen untuk tidak melanggar juknis PPDB. Ia juga berjanji akan memberikan hukuman bagi kepala sekolah yang bernai melanggar.

“Saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi B beberapa waktu lalu, kadis sudah berkomitmen akan menjalankan PPDB lebih baik dan tidak melanggar juknis. Kita akan tagih komitmen itu,” ungkapnya.

Selain itu, anggota Komisi B lainnya, Maruli Tua, mengungkapkan pihaknya tidak hanya menanyakan terkait masalah itu, namun juga menanyakan isu-isu berkembang yang menimpa dirinya.“Kita akan panggil kadisnya. Kalau tidak datang, akan kita panggil lagi sampai 3 kali. Jika tidak datang juga kita lapor polisi. Karena ada banyak keluhan masyarakat yang mau kita tanyakan,” ujarnya.

DIANCAM BUNUH
Terkait soal PPBD ini, anggota DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengaku mendapatkan anacaman akan dibunuh terkait komentarnya di media. Ancaman terhadap dirinya bukan baru pertama kali dialaminya. Sudah ada tiga kali dirinya diancam melalui seluler.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/