25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ricuh di Kantor Gubsu, Pendemo Dibayar Rp15 Juta

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Aparat Kepolisian nyaris bentrok dengan Mahasiswa saat demo mengenai PT. ACK di depan kantor Walikota Medan, Jumat (10/4/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu, yang berujung bentrok aparat gabungan dengan puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Persadaan Simangambat Ujung Batu Padang Lawas Utara (Paluta), ternyata muncul fakta baru. Para pengunjuk rasa tersebut telah dibayar untuk melakukan aksi ricuh itu sebesar Rp15 juta.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan Kompol Aldi Subartono yang dikonfirmasi mengaku, hasil pemeriksaan sementara dalam kasus ini, koordinator pengunjuk rasa, Mangaraja Harahap (MH), mengaku tidak kenal orang yang memberi uang Rp15 juta kepadanya sesaat sebelum aksi demo digelar.

“Pengakuan MH, dia tidak kenal orang yang memberi uang kepadanya. Dengan demikian, agak menyulitkan penyidikan,” aku Aldi.

Ia menyebut, pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih jauh terhadap para tersangka yang telah ditahan.? Dengan begitu, diharapkan dari keterangan pelaku lain bisa terbongkar siapa pemberi uang tersebut.

“Untuk ke-18 pendemo tersebut, dijerat Pasal 212, 213, 214 dan 160, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, Satuan Reskrim Polresta Medan akhirnya menetapkan 18 orang sebagai tersangka dari 27 yang diamankan saat aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sumut yang berujung bentrok. Untuk 9 orang lainnya dipulangkan dan hanya sebagai saksi.

Aksi unjuk rasa massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemuda Parsadaan Simangambat Ujung Batu (AMP PARSUB) di kantor Gubsu beberapa hari lalu menuntut pemerintah meninjau kembali penetapan tapal batas register 40, dan menolak eksekusi lahan karena masih adanya tumpang tindih dalam perkara tersebut.

Mereka juga meminta tanggung jawab kepada Gubsu, DPRD Sumut, Kapoldasu, Kejatisu selaku pemerintah yang berwenang agar tidak melaksanakan eksekusi manajemen register 40. Selain itu, diminta juga untuk mengeksekusi perusahaan-perusahaan di Simangambat yang tidak memberikan kesejahteraan pada masyarakat, yang jumlahnya lebih dari 20 perusahaan nasional maupun internasional. (ris/azw)
Diduga tak kunjung ditemui perwakilan pemerintahan, massa pun tersulut emosi. Para pengunjuk rasa melempari petugas Satpol PP dan anggota kepolisian yang berjaga.? Selain itu, juga berupaya merobohkan pagar kantor Gubsu. Upaya itu digagalkan puluhan personel Sabhara Polresta Medan dan membawa 27 penugnjuk rasa ke Mapolresta Medan guna diperiksa. (ris/azw)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Aparat Kepolisian nyaris bentrok dengan Mahasiswa saat demo mengenai PT. ACK di depan kantor Walikota Medan, Jumat (10/4/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu, yang berujung bentrok aparat gabungan dengan puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Persadaan Simangambat Ujung Batu Padang Lawas Utara (Paluta), ternyata muncul fakta baru. Para pengunjuk rasa tersebut telah dibayar untuk melakukan aksi ricuh itu sebesar Rp15 juta.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan Kompol Aldi Subartono yang dikonfirmasi mengaku, hasil pemeriksaan sementara dalam kasus ini, koordinator pengunjuk rasa, Mangaraja Harahap (MH), mengaku tidak kenal orang yang memberi uang Rp15 juta kepadanya sesaat sebelum aksi demo digelar.

“Pengakuan MH, dia tidak kenal orang yang memberi uang kepadanya. Dengan demikian, agak menyulitkan penyidikan,” aku Aldi.

Ia menyebut, pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih jauh terhadap para tersangka yang telah ditahan.? Dengan begitu, diharapkan dari keterangan pelaku lain bisa terbongkar siapa pemberi uang tersebut.

“Untuk ke-18 pendemo tersebut, dijerat Pasal 212, 213, 214 dan 160, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, Satuan Reskrim Polresta Medan akhirnya menetapkan 18 orang sebagai tersangka dari 27 yang diamankan saat aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sumut yang berujung bentrok. Untuk 9 orang lainnya dipulangkan dan hanya sebagai saksi.

Aksi unjuk rasa massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemuda Parsadaan Simangambat Ujung Batu (AMP PARSUB) di kantor Gubsu beberapa hari lalu menuntut pemerintah meninjau kembali penetapan tapal batas register 40, dan menolak eksekusi lahan karena masih adanya tumpang tindih dalam perkara tersebut.

Mereka juga meminta tanggung jawab kepada Gubsu, DPRD Sumut, Kapoldasu, Kejatisu selaku pemerintah yang berwenang agar tidak melaksanakan eksekusi manajemen register 40. Selain itu, diminta juga untuk mengeksekusi perusahaan-perusahaan di Simangambat yang tidak memberikan kesejahteraan pada masyarakat, yang jumlahnya lebih dari 20 perusahaan nasional maupun internasional. (ris/azw)
Diduga tak kunjung ditemui perwakilan pemerintahan, massa pun tersulut emosi. Para pengunjuk rasa melempari petugas Satpol PP dan anggota kepolisian yang berjaga.? Selain itu, juga berupaya merobohkan pagar kantor Gubsu. Upaya itu digagalkan puluhan personel Sabhara Polresta Medan dan membawa 27 penugnjuk rasa ke Mapolresta Medan guna diperiksa. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/