26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

127 Karung Pakaian Bekas Ditangkap di Tanjungbalai

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap kapal ikan yang mengangkut 127 karung pakaian bekas dari Kota Tanjung Balai, Jumat,(6/10/2023)

Dalam penangkapan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan kapal, 127 karung pakaian bekas dan sejumlah dokumen. Sedangkan para Nahkoda dan ABK kapal kabur sebelum petugas datang.

Wakil Direktur Polairud Polda Sumut AKBP Erwin Wijaya Siahaan dalam siaran persnya, mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi akan adanya kapal pengangkut pakaian bekas dari Malaysia menuju Belawan.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung mengerahkan tim dengan menggunakan Kapal Patroli KP II- 1001 untuk melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut,” ucapnya.

Petugas terus mencari keberadaan kapal tersebut, bahkan sampai masuk ke jalur – jalur yang kerap dilalui para pelaku ilegal.

“Saat tim melakukan patroli di sekitar Perairan Pantai Gading, Desa Karang Gading, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menemukan satu buah Kapal Ikan KM. Bintang GT. 31 berbendera Malaysia dalam keadaan nyaris tenggelam karena mengalami kebocoran. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kapal terdapat 127 balpres atau pakaian bekas yang telah ditinggalkan oleh nahkoda dan anak buah kapal,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan Erwin, selanjutnya petugas langsung mengamankan karung – karung berisikan pakai bekas tersebut ke Mako.

“Kita angkut barang bukti dengan menggunakan truk untuk dibawah ke Mako, lantaran kapal yang digunakan para pelaku kandas karena mengalami kebocoran. Setelah kita lakukan perbaikan lalu kapal kita bawa juga kesini,” jelasnya.

“Selain mengamankan pakaian dan kapal, kita juga mengamankan tiga buah buku kelautan, satu bundel dokumen dan satu buah bendera Malaysia,” tambahnya.

Saat ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Nakhoda dan ABK yang melarikan diri.

“Untuk para pelaku masi kita buru, sedangkan untuk barang bukti yang telah kita amankan akan kita serahkan kepada pihak Bea Cukai Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut,” tandas Erwin. (mag-1/ram)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap kapal ikan yang mengangkut 127 karung pakaian bekas dari Kota Tanjung Balai, Jumat,(6/10/2023)

Dalam penangkapan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan kapal, 127 karung pakaian bekas dan sejumlah dokumen. Sedangkan para Nahkoda dan ABK kapal kabur sebelum petugas datang.

Wakil Direktur Polairud Polda Sumut AKBP Erwin Wijaya Siahaan dalam siaran persnya, mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi akan adanya kapal pengangkut pakaian bekas dari Malaysia menuju Belawan.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung mengerahkan tim dengan menggunakan Kapal Patroli KP II- 1001 untuk melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut,” ucapnya.

Petugas terus mencari keberadaan kapal tersebut, bahkan sampai masuk ke jalur – jalur yang kerap dilalui para pelaku ilegal.

“Saat tim melakukan patroli di sekitar Perairan Pantai Gading, Desa Karang Gading, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menemukan satu buah Kapal Ikan KM. Bintang GT. 31 berbendera Malaysia dalam keadaan nyaris tenggelam karena mengalami kebocoran. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kapal terdapat 127 balpres atau pakaian bekas yang telah ditinggalkan oleh nahkoda dan anak buah kapal,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan Erwin, selanjutnya petugas langsung mengamankan karung – karung berisikan pakai bekas tersebut ke Mako.

“Kita angkut barang bukti dengan menggunakan truk untuk dibawah ke Mako, lantaran kapal yang digunakan para pelaku kandas karena mengalami kebocoran. Setelah kita lakukan perbaikan lalu kapal kita bawa juga kesini,” jelasnya.

“Selain mengamankan pakaian dan kapal, kita juga mengamankan tiga buah buku kelautan, satu bundel dokumen dan satu buah bendera Malaysia,” tambahnya.

Saat ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Nakhoda dan ABK yang melarikan diri.

“Untuk para pelaku masi kita buru, sedangkan untuk barang bukti yang telah kita amankan akan kita serahkan kepada pihak Bea Cukai Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut,” tandas Erwin. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/