MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Dinas Sumber Daya Air (SDA) masih menyisakan 7 program yang belum terealisasi sepanjang tahun 2018. Salah satunya adalah program pembangunan saluran di Nias yang batal dilakukan karena mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat. Di samping program-program lainnya yang masih belum terealisasi.
Komisi D menilai bahwa kinerja Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang tersebut belum maksimal karena tidak adanya fokus dalam menangani kewenangan masing-masing. Untuk itu, komisi D merekomendasikan adanya pemisahan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang. Hal itu dilakukan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
“Kami merekomendasikan agar Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang dimekarkan, dilihat dari kebutuhan pelayanan agar lebih optimal sehingga Sumber Daya Air bisa fokus pada air, Cipta Karya dan tata ruang juga bisa fokus,” kata Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Selasa (14/5).
Sutrisno menyebutkan, bahwa idealnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dimekarkan menjadi tiga OPD, yakni Dinas PSDA, Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata Ruang. Terutama Dinas Tata Ruang, menurutnya harus berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan Cipta Karya dan Tata Ruang.“Jadi ada tiga, atau apakah Cipta Karya nanti digabung ke pemukiman, ya bisa saja. Minimal Tata Ruang berdiri sendiri. Karena urusan-urusan ke depan akan sangat banyak soal Tata Ruang. Bahkan Presiden sampai mau memindahkan ibukota kan hanya persoalan tata ruang,” ujarnya.
Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, digabungkannya tiga bidang tersebut menjadi satu OPD dinilai tidak optimal karena tidak fokus menangani satu permasalahan sehingga target-target yang diberikan sulit tercapai.
Sutrisno mengakui , penggabungan OPD tersebut dilakukan DPRD Sumut melalui Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Daerah tahun 2017. Penggabungan itu menindaklanjuti UU Pemerintah Daerah tahun 2014.“Untuk usulan pemekaran OPD tersebut, harus dilakukan pembahasan dengan Gubsu terlebih dahulu dan juga harus dikonsultasikan dengan Mendagri, karena menyangkut Perda. (mag-1/ila)
Waktu itu memang ada skoring-skoring yang menentukan instansi itu bisa digabung atau dipisah. Tapi waktunya saat itu sangat mendesak sehingga kita tidak begitu jeli dalam melihat bahwa ini tidak boleh digabung. Tapi karena ketika itu kita didesak waktu, dan ada arahan Mendagri, maka kita ikuti. Padahal seharusnya kita melihat berdasarkan kebutuhan, bukan seperti ini” ujarnya.
Namun, lanjut Sutrisno, untuk usulan pemekaran OPD tersebut, haruslah dilakukan pembahasan dengan Gubernur Sumatera Utara terlebih dahulu dan juga harus dikonsultasikan dengan Mendagri, karena ini menyangkut Perda. (mag-1/ila)