Site icon SumutPos

Sidang Gugatan Pondok Mansyur, Duplik Tergugat, Kuasa Hukum Serahkan ke Hakim

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parlindungan Nadeak SH MHum selaku Kuasa Hukum pemilik Food Court Pondok Mansyur Kalam Liano, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menilai duplik dari para tergugat I dan II, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan M Sofyan dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.

”Biarlah hakim yang memutuskan berdasarkan fakta yang ada,” kata Nadeak kepada wartawan, Selasa (14/5) di Medan.

Hal itu dikatakannya terkait duplik yang disampaikan tergugat I dan II melalui kuasa hukumnya Daldiri, kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada sidang penyampaian Duplik atas Replik Penggugat.

Namun, kata Parlindungan Nadeak, pihaknya dalam kesempatan ini tetap mengingatkan pihak Satpol PP Medan yang belum menepati janjinya kepada kliennya (Kalam Liano) untuk menertibkan semua bangunan yang didirikan tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) terutama yang di atas bantaran sungai.

Karena menurut Parlindungan, kondisi banjir di Kota Medan sudah semakin parah apalagi saat ini intensitas hujan di Kota Medan sangat tinggi. “Sekarang ini, hujan sedikit saja kawasan Dr Mansyur langsung banjir. Makanya, kami akan terus mengingatkan pihak Satpol-PP untuk benar-benar menegakkan keadilan. Siapa yang melanggar aturan haruslah ditindak, jangan tebang pilih,” tegas Parlindungan.

Sebelumnya, pada sidang Duplik atas Replik Penggugat yang disampaikan kuasa hukum penggugat I dan II Daldiri secara tertulis, disebutkan bahwa tergugat I dan II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan maupun Replik Penggugat, terkecuali sepanjang yang diakui kebenarannya dalam duplik a quo.

Selain itu, penggugat dalam Replik bagian pokok perkara pada dasarnya mendalilkan bahwa perbuatan membongkar atau merusak bangunan rumah makan milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum. Karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Peraturan Walikota Medan No 83 tahun 2017.

Dalam duplik itu juga disebutkan bahwa dalil Replik Penggugat tersebut tidaklah beralasan hukum dan mengada-ada bahkan sumir sehingga harus ditolak karena tergugat I dan II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. (man/ila)

Sementara itu, Daldiri menyebutkan bahwa perkara perdata No 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn ini sampai sekarang masih dalam proses hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. “Jadi belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik usai menerima Duplik yang disampaikan Tergugat atas Replik Penggugat secara tertulis, menunda sidang hingga dua minggu ke depan.

Sebagaimana diketahui, bahwa PTUN pada tanggal 20 Desember 2018 telah memenangkan perkara Kalam Liano-red selaku pemilik Pondok Mansyur dengan perkara nomor 130/G/2018/PTUN.Mdn terkait pembatalan surat Nomor 640/3343 tanggal 28 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I yakni Kasatpol PP Medan M Sofyan. (man/ila)

, atau

Exit mobile version