28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Bandar Narkoba Wilayah Sergai di Ringkus Satresnarkoba Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi melalui jajaran Satresnarkoba berhasil meringkus satu pelaku bandar Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, tepatnya di Afdeling II, Kebun Rambutan PTPN 3, Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Panjaitan serta Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (28/9/2023) di Mapolres Tebingtinggi memaparkan pelaku Iswan Afrizal Rangkuti warga Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai berhasil ditangkap, Kamis (24/8/2023) pagi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 193, 08 gram narkotika jenis sabu, satu buah tas sandang warna merah, satu buah kertas asoy, kertas warna hijau, satu buah handphone dan satu unit becak bermotor.

“Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan ke Mapolres Tebingtinggi. Kini kasus penangkapan bandar narkoba masih dalam pengembangan lebih lanjut,” papar Kompol Asrul Robert Sembiring.

Dijelaskan Kompol Asrul Robert Sembiring, pelaku merupakan target operasi pihak Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. “Adanya laporan masyarakat yang mengetahui pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari inisial A, modusnya dengan meletakkan barang tersebut di sebuah tempat dan kemudian dikirim melalui via WhatsApp kepada pelaku, Iswan Afrizal untuk mengambilnya, ketika mengambil barang tersebut, personil Satresnarkoba kemudian menangkap pelaku Iswan Afrizal.

“Saat diringkus pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu tidak melakukan perlawanan dan mengaku barang tersebut bukan miliknya dan milik A yang harus diambilnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi melalui jajaran Satresnarkoba berhasil meringkus satu pelaku bandar Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, tepatnya di Afdeling II, Kebun Rambutan PTPN 3, Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Panjaitan serta Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (28/9/2023) di Mapolres Tebingtinggi memaparkan pelaku Iswan Afrizal Rangkuti warga Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai berhasil ditangkap, Kamis (24/8/2023) pagi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 193, 08 gram narkotika jenis sabu, satu buah tas sandang warna merah, satu buah kertas asoy, kertas warna hijau, satu buah handphone dan satu unit becak bermotor.

“Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan ke Mapolres Tebingtinggi. Kini kasus penangkapan bandar narkoba masih dalam pengembangan lebih lanjut,” papar Kompol Asrul Robert Sembiring.

Dijelaskan Kompol Asrul Robert Sembiring, pelaku merupakan target operasi pihak Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. “Adanya laporan masyarakat yang mengetahui pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari inisial A, modusnya dengan meletakkan barang tersebut di sebuah tempat dan kemudian dikirim melalui via WhatsApp kepada pelaku, Iswan Afrizal untuk mengambilnya, ketika mengambil barang tersebut, personil Satresnarkoba kemudian menangkap pelaku Iswan Afrizal.

“Saat diringkus pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu tidak melakukan perlawanan dan mengaku barang tersebut bukan miliknya dan milik A yang harus diambilnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru