25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Salahi Izin, Bangunan Koki Sunda Dibongkar

MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) bersama tim terpadu Pemko Medan membongkar paksa bangunan yang rencananya akan dijadikan Rumah Makan Koki Sunda yang sedang dalam pengerjaan di Jalan Cik Di Tiro Medan, Selasa (14/6) siang. Pembongkaran tersebut dilakukan karena bangunan tersebut melanggar jalur hijau.

Di lokasi, sudah berdiri lima tiang yang dicor oleh pemilik bangunan. Namun yang dibongkar oleh petugas hanya dua tiang.

“Sebelum pembongkaran, Dinas TRTB sudah menyurati pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan melakukan pembongkaran sendiri serta mengosongkan lokasi. Tapi tidak diindahkan,” ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB Medan, Ali Tohar.

Ketika Tim Terpadu Pemko Medan tiba di lokasi, para pekerja bangunan tidak dapat berbuat apa-apa. Tim langsung melakukan perubuhan bangunan yang sesuai dengan peraturan tidak diizinkan berdiri di atas jalur hijau yang merupakan daya resap air.

“Seharusnya jangan mendirikan bangunan di pinggir sungai yang merupakan daya resap air yang tinggi. Mereka juga sudah mengambil delapan meter dari izin yang berlaku,” ungkapnya.

Kemudian, kata Ali Tohar, tim terpadunya juga melakukan pembongkaran tiga unit bangunan tempat tinggal di Jalan Bromo, karena tidak memiliki IMB. “Tidak hanya itu, Senin (13/6) lalu, Tim Terpadu juga melakukan pembongkaran terhadap 54 unit rumah di Jalan Pancing II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, perumahan tersebut belum mendapatkan IMB dari Dinas TRTB Kota Medan,” ucapnya.

Dilanjutkan dengan dua unit gudang tanpa IMB di Jalan Pulau Bunaken, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan, yang juga tidak luput dari sasaran petugas Tim. Gudang tersebut dibongkar hannya dibagian dinding samping dan depannya saja. “Seluruh bangunan yang di bongkar keadaan stanvas, pelaksanaan pembangunan tidak dapat dilanjutkan sebelum memiliki IMB terlebih dahulu,” bebernya menambahi kalau pembongkaran akan dilakukan secara terus menerus terhadap bangunan-bangunan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai penegakan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan.(adl)

MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) bersama tim terpadu Pemko Medan membongkar paksa bangunan yang rencananya akan dijadikan Rumah Makan Koki Sunda yang sedang dalam pengerjaan di Jalan Cik Di Tiro Medan, Selasa (14/6) siang. Pembongkaran tersebut dilakukan karena bangunan tersebut melanggar jalur hijau.

Di lokasi, sudah berdiri lima tiang yang dicor oleh pemilik bangunan. Namun yang dibongkar oleh petugas hanya dua tiang.

“Sebelum pembongkaran, Dinas TRTB sudah menyurati pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan melakukan pembongkaran sendiri serta mengosongkan lokasi. Tapi tidak diindahkan,” ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB Medan, Ali Tohar.

Ketika Tim Terpadu Pemko Medan tiba di lokasi, para pekerja bangunan tidak dapat berbuat apa-apa. Tim langsung melakukan perubuhan bangunan yang sesuai dengan peraturan tidak diizinkan berdiri di atas jalur hijau yang merupakan daya resap air.

“Seharusnya jangan mendirikan bangunan di pinggir sungai yang merupakan daya resap air yang tinggi. Mereka juga sudah mengambil delapan meter dari izin yang berlaku,” ungkapnya.

Kemudian, kata Ali Tohar, tim terpadunya juga melakukan pembongkaran tiga unit bangunan tempat tinggal di Jalan Bromo, karena tidak memiliki IMB. “Tidak hanya itu, Senin (13/6) lalu, Tim Terpadu juga melakukan pembongkaran terhadap 54 unit rumah di Jalan Pancing II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, perumahan tersebut belum mendapatkan IMB dari Dinas TRTB Kota Medan,” ucapnya.

Dilanjutkan dengan dua unit gudang tanpa IMB di Jalan Pulau Bunaken, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan, yang juga tidak luput dari sasaran petugas Tim. Gudang tersebut dibongkar hannya dibagian dinding samping dan depannya saja. “Seluruh bangunan yang di bongkar keadaan stanvas, pelaksanaan pembangunan tidak dapat dilanjutkan sebelum memiliki IMB terlebih dahulu,” bebernya menambahi kalau pembongkaran akan dilakukan secara terus menerus terhadap bangunan-bangunan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai penegakan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/