MEDAN-Tiga anggota polisi di jajaran Polresta Medan masing-masing AKP Lodewyk Sihaan, Bripda Erwin Panjaitan serta Bripka Antomi Pasaribu yang tersandung berbagai kasus kode etik, diajukan Propam Polresta Medan untuk dipecat.
“Rencananya, bulan Juli diajukan untuk dipecat dengan tidak hormat (PDTH),” kata Kasi Propam Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar.
Menurutnya, AKP Lodewyk Sihaan dipecat karena tidak masuk lebih satu tahun, juga tersandung kasus narkoba dan kini sedang menjalani proses hukum.
Kemudian, katanya, Bripda Erwin Panjaitan karena tersangkut kasus pembunuhan dan perampokan terhadap karyawan Bank BRI Syariah, Sri Wahyuni dan saat ini menjalani hukuman penjara.
Begitu juga Bripka Antomi Pasaribu sedang menjalani masa hukuman, akibat kasus penembakan terhadap petugas medis di Puskesmas Perbaungan, Serdang Bedagai.
“Ketiganya kita usul untuk disidang PDTH,” terangnya.
Sebelumnya, empat anggota polisi juga di-PDTH yakni Brigadir Dian Andika, anggota Sat Shabara Polresta Medan, Tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, Briptu Theny Roy Marudut Hutapea, anggota Sat Shabara Polresta Medan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, Bripda Frantoni Panjaitan, anggota Sat Shabara PolrestaMedan, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari.
Sedangkan, Bripda Sarma Siahaan, anggota Sat Shabara Polresta Medan tersandung kasus penganiyaan dan sudah dihukum pidana penjara 7 bulan.(gus)