MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan akan menggelar kegiatan pasar murah mulai Senin (15/6) hingga 14 Juli 2015 mendatang.
Tidak tanggung-tanggung, Pemko Medan menggelontorkan anggaran sebesar Rp7,2 miliar dengan rincian, biaya peruntukan operasional sebesar Rp2,7 miliar dan anggaran subsidi barang Rp4,5 miliar.
Dalam biaya operasional, Komisi C DPRD Kota Medan menyoroti adanya anggatan Rp700 juta untuk biaya sewa tenda selama kagiatan pasar murah ini. Menurut anggota dewan, biaya tersebut tak masuk akal.
“Masa untuk sewa tenda saja mencapai Rp700 juta? Ini sudah tidak masuk akal, jangan dibodohi masyarakat. Jangan nanti ini menjadi temuan. Memangnya 151 lokasi pasar murah menggunaka tenda seluruhnya?” kata anggota Komisi C DPRD Medan, Kuat Surbakti saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arif, akhir pekan lalu.
Politisi PAN itu juga menyoroti anggaran untuk honor pegawai selama kegiatan pasar murah yang mencapai Rp2 miliar.
“Terlalu besar honor pegawai mencapai Rp2 miliar, dan Rp700 juta untuk sewa tenda. Sementara untuk subsidi harga hanya Rp4,5 miliar,” tegasnya.
Kata Kuat, apabila sistem pelaksanaan pasar murah seperti itu, maka hanya sebagai pemborosan anggaran dan diyakini bakal tidak tepat sasaran.
“Pasar murah itu diperuntukkan kepada warga yang kurang mampu, dan menekan harga kebutuhan pokok agar tidak melambung selama bulan Ramadan. Jadi honor petugas supaya dikurangi, karena melayani di saat jam kerja,” tukasnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendy Lubis bersikeras agar pelaksanaan operasi pasar murah ditinjau ulang. Sedangkan untuk penetapan biaya operasional sebesar Rp2,7 miliar dinilai tidak wajar.
“Kita tidak setuju biaya operasinal hingga Rp2,7 miliar. Untuk sewa tenda dihapus saja, lebih bagus dialihkan memperbanyak barang. Kita harapkan aula kantor lurah dan kantor camat difungsikan lokasi pasar murah dan system pembelian barang dapat diatur menghindari antrian banyak,” jelasnya.
Politisi Gerindra itu mengingatkan Disperindag agar tetap memprioritaskan kualitas barang yang dijual di pasar murah. “Disperindag harus mengawasi produk jangan sampai ada yang kadaluarsa maupun rusak. Sama halnya dengan produk yang dijual dipasar agar Disperindag tetap mengawasi, apalagi permintaan barang saat ini meningkat,” tambah Godfried,
Sebelumnya Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arief memaparkan, pelaksanaan pasar murah menyambut Ramadan di Kota Medan berlangsung 15 Juni hingga 14 Juli 2015. Pelaksanaan pasar murah berlangsung di 151 titik yang tersebar di Kota Medan. Sedangkan anggaran biaya pasar murah sebanyak Rp7,2 miliar, yakni Rp4,5 miliar untuk subsidi produk atau barang dan Rp2,7 miliar biaya operasional. Adapun produk yang dijual yakni, gula, beras, tepung, kacang tanah, telur, blue band, sirup dan minyak goreng.