MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah tiga hari petugas Satpol PP melakukan penertiban, kondisi seputaran Pasar Kampunglalang sudah bersih dari pedagang kaki lima (PKL). Tak satu pun lapak pedagang ditemukan di atas permukaan parit maupun bahu jalan baik di sisi kiri maupun kanan Jalan Kelambir Lima.
Padahal kawasan tersebut sudah belasan tahun digunakan para PKL untuk melakukan transaksi jual beli. Kondisi itu berdampak positif dengan arus lalu lintas yang sebelumnya rentan terjadinya kemacetan kini telah lancar kembali.
Sejak Rabu (12/6) dan Jumat (14/6), sekitar 200 orang lebih diturunkan Pemko Medan guna menertibkan seluruh PKL. Selain melanggaran peraturan, warga sekitar maupun masyarakat pengguna sangat mengeluhkan keberadaan para PKL. Selain kesulitan saat melintas, warga juga sukar untuk mendapatkan tempat parkir baik kenderaan roda dua maupun empat ketika hendak berbelanja di Pasar Kampunglalang.
Pasalnya, para PKL telah menggunakan semua space yang ada untuk tempat menggelar lapak. Guna menyahuti keluhan warga sekaligus mengembalikan fungsi Jalan Kelambir Lima sebagai ruang milik jalan (rumija), Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan langsung memimpin penertiban dibantu sejumlah alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
Dalam kurun tiga hari penertiban, para PKL diberi kesempatan untuk membongkar lapaknya masing-masing. Namun bagi PK5 yang tidak berupaya untuk membongkar lapaknya, Satpol PP pun langsung membongkar dan menyita barang dagangannya. Hingga Jumat (14/6), tak satu pun lapak milik PKL yang ditemukan.
“Jika PK5 ingin berjualan, Pemko Medan telah menyediakan tempat yang layak di Pasar Kampung Lalang. Apalagi Pasar Kampung Lalang baru selesai direvitalisasi sehingga menjadi tempat yang sngat layak untuk melakukan transaksi jual beli. Mereka (PKL) tinggal berkoordinasi dengan PD Pasar Kota Medan jika ingin berjualan di Pasar Kampunglalang,” kata Sofyan.
Pascapenertiban selama tiga hari, jelas Sofyan, tugas mereka tinggal bagaimana mencegah agar para PK5 tidak berjualan kembali di kawasan yang telah ‘dibersihkan’ tersebut. “Berhubung kawasan yang digunakan para PK5 berjualan selama ini masuk wilayah Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Helvetia, makanya kita minta agar kedua kecamatan tersebut melakukan penjagaan seperti yang telah dilakukan di pasar-pasar tradisionil sebelumnya. Begitu mendapati PK5 berjualan, segera laporkan, kita langsung datang menertibkan!” tegasnya.
Pasalnya tegas Sofyan, tidak mungkin mereka terus bertahan di seputaran Pasar Kampung Lalang. Selain jumlah personel mereka terbatas, juga masih ada lagi kawasan yang akan ditertibkan, termasuk seputaran pasar tradisionil lainnya karena rentan dengan kemacetan.
Di samping itu Sofyan berharap agar OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan Kota Medan juga menurunkan personel untuk menertibkan pengemudi becak dayung maupun bermotor yang suka parkir sembarangan di seputaran Pasar Kampung Lalang karena ikut memicu terjadinya kemacetan, termasuk angkutan kota (angkot) yang seenaknya menaikkan dan menurunkan penumpang. (prn/ila)