27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kodam Bongkar Sabu Jaringan Tanjunggusta

Kedua pelaku menunjukkan barang bukti sabu setelah di tangkap personil Kodam I BB. (Fadli/PM)
Kedua pelaku menunjukkan barang bukti sabu setelah di tangkap personil Kodam I BB. (Fadli/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diduga terlibat jaringan dari tahanan Lapas Tanjunggusta, berhasil diringkus prajurit Kodam I/BB. Keduanya digulung tentara pada Sabtu (17/12) sore.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap Minggu (18/12) sore diketahui bernama Angga Kurniawan alias Petot (29) warga Pasar XI, Jalan Pasukan, Medan Tembung yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak dan seorang temanya M Zuhri (24) warga Pasar IX, Gang, Pribadi, Medan Tembung, yang setiap harinya berjualan rempah-rempah di Pajak Gambir pasar 8 Tembung. Dari kedua pelaku personel turut mengamankan barang bukti dua plastik klip besar berisi kristal sabu seberat 100 gram/1 ons.

“Kedua pelaku ini sudah diintai oleh petugas Timsus Kodam I/BB sejak Jumat (16/12) lalu, personel mendapat laporan dari masyarakat bahwa di seputaran Pasar IX Tembung, masih marak peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kaur Medmas Pendam I/BB, Kapten M Yamin Sohar.

Yamin menyebutkan, setelah mendapati laporan dari masyarakat, personel langsung bergerak cepat melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku, usai melakukan pengintaian, personel kemudian menyamar sebagai pembeli untuk menangkap kedua pelaku. Setelah melakukan komunikasi terhadap pelaku, personel dan pelaku sepakat akan melakukan transaksi narkoba. Setelah sepakat, transaksi dilakukan di depan Indomaret Jalan Besar Tembung Medan-Batang Kuis, Pasar IX Jati Luhur.

Personel yang telah menerima barang bukti sabu dari kedua pelaku, tanpa mengulur waktu langsung menangkap kedua pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu- sabu. Selanjutnya, Untuk penyelidikan lebih lanjut personel Kodam I/BB akan menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti kepada BNNP Sumut.

“Penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba berdasarkan laporan masyarakat yang merasah resah dengan marak peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Percut Seituan. Bahkan saat hendak menangkap keduanya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Begitu narkoba didapat petugas langsung mengamankannya dan membawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Dalam penangkapan itu, sambung Yamin, tersangka Angga Kurniawan, mengaku narkoba jenis sabu didapat dari Jono salah seorang tahanan dari Lapas Tanjunggusta Medan. Di mana nantinya akan mendapat upah setelah berhasil menjual barang haram tersebut kepada masyarakat sekitar.

“Untuk kasus penangkapan kedua pengedar narkoba masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan. Sebab, salah seorang tersangka mengaku sabu didapat dari seorang tahanan di Lapas Tanjunggusta Medan. Dan untuk barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku yaitu narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 100 gram/ 1 ons, satu unit Handpone milik pelaku Angga Kurniawan alias Petot dan satu buah dompet milik Angga,” pungkasnya.(fad/rbb)

Kedua pelaku menunjukkan barang bukti sabu setelah di tangkap personil Kodam I BB. (Fadli/PM)
Kedua pelaku menunjukkan barang bukti sabu setelah di tangkap personil Kodam I BB. (Fadli/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diduga terlibat jaringan dari tahanan Lapas Tanjunggusta, berhasil diringkus prajurit Kodam I/BB. Keduanya digulung tentara pada Sabtu (17/12) sore.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap Minggu (18/12) sore diketahui bernama Angga Kurniawan alias Petot (29) warga Pasar XI, Jalan Pasukan, Medan Tembung yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak dan seorang temanya M Zuhri (24) warga Pasar IX, Gang, Pribadi, Medan Tembung, yang setiap harinya berjualan rempah-rempah di Pajak Gambir pasar 8 Tembung. Dari kedua pelaku personel turut mengamankan barang bukti dua plastik klip besar berisi kristal sabu seberat 100 gram/1 ons.

“Kedua pelaku ini sudah diintai oleh petugas Timsus Kodam I/BB sejak Jumat (16/12) lalu, personel mendapat laporan dari masyarakat bahwa di seputaran Pasar IX Tembung, masih marak peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kaur Medmas Pendam I/BB, Kapten M Yamin Sohar.

Yamin menyebutkan, setelah mendapati laporan dari masyarakat, personel langsung bergerak cepat melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku, usai melakukan pengintaian, personel kemudian menyamar sebagai pembeli untuk menangkap kedua pelaku. Setelah melakukan komunikasi terhadap pelaku, personel dan pelaku sepakat akan melakukan transaksi narkoba. Setelah sepakat, transaksi dilakukan di depan Indomaret Jalan Besar Tembung Medan-Batang Kuis, Pasar IX Jati Luhur.

Personel yang telah menerima barang bukti sabu dari kedua pelaku, tanpa mengulur waktu langsung menangkap kedua pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu- sabu. Selanjutnya, Untuk penyelidikan lebih lanjut personel Kodam I/BB akan menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti kepada BNNP Sumut.

“Penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba berdasarkan laporan masyarakat yang merasah resah dengan marak peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Percut Seituan. Bahkan saat hendak menangkap keduanya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Begitu narkoba didapat petugas langsung mengamankannya dan membawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Dalam penangkapan itu, sambung Yamin, tersangka Angga Kurniawan, mengaku narkoba jenis sabu didapat dari Jono salah seorang tahanan dari Lapas Tanjunggusta Medan. Di mana nantinya akan mendapat upah setelah berhasil menjual barang haram tersebut kepada masyarakat sekitar.

“Untuk kasus penangkapan kedua pengedar narkoba masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan. Sebab, salah seorang tersangka mengaku sabu didapat dari seorang tahanan di Lapas Tanjunggusta Medan. Dan untuk barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku yaitu narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 100 gram/ 1 ons, satu unit Handpone milik pelaku Angga Kurniawan alias Petot dan satu buah dompet milik Angga,” pungkasnya.(fad/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/