30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Usia Maksimal Pelamar CASN 2021: CPNS 35 Tahun, PPPK Guru 59 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Ilustrasi.

Pemko Medan telah menerima salinan ketiga peraturan tersebut. Adapun salah satu syaratnya, yakni mengenai umur maksimal pelamar pada tiga skema rekrutmen tersebut. Untuk CASN, maksimal usia pelamar dibatasi hingga 35 tahun. PPPK untuk guru maksimal 59 tahun dan paling rendah 20 tahun saat pendaftaran. Sedangkan pelamar PPPK jafung maksimal usia 21 tahun pada saat pendaftaran.

Masing-masing persyaratan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; Permen PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021; dan Permen PANRB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, adapun persyaratan lainnya berlaku umum seperti tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Lalu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,

“Serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (14/6).

Begitupun untuk jadwal pendaftaran CASN dan PPPK ini, Muslim sebelumnya mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemenpan RB. “Belum. Sampai sekarang kita belum terima jadwalnya sampai kapan pendaftaran ditunda dan kapan akan dibuka. Itukan semua keputusannya ada di (pemerintah pusat), jadi kita ya menunggu saja kapan pendaftarannya akan dibuka,” katanya, Rabu (9/6).

Pihaknya juga tidak dapat memastikan, apakah penundaan itu akan memakan waktu yang lama atau tidak, begitu juga dengan alasannya yang konkrit. “Intinya kita siapkan saja apa yang bisa kita persiapkan,” ujarnya.

Seperti misalnya lokasi ujian, kata Muslim, pihaknya telah mengusulkan dua lokasi ujian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKN Regional VI Medan, yakni gedung BKN Regional VI Medan di Jalan TB Simatupang dan gedung SMP Negeri 1 Medan di Jalan Bunga Asoka.

Pun demikian, Muslim meyakini jika penundaan tersebut hanya terkait soal waktu dan teknis pelaksanaan tahapan penerimaan CPNS dan PPPK. Apalagi, seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK digelar dalam kondisi pandemi Covid-19. “Kalau soal jumlah formasi CPNS dan PPPK, saya pikir itu sudah final, karena kan sudah ada surat Kemenpan RB Nomor 873 Tahun 2021. Di situ kan jelas tertulis, formasi yang disetujui pemerintah pusat ada 2.527 format, 2.324 formasi untuk PPPK dan 203 formasi untuk CPNS,” ungkapnya.

Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 diantaranya untuk tenaga guru dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan. “Sedangkan untuk CPNS, 203 formasi itu untuk tenaga teknis. Tapi walaupun tenaga teknis, tenaga teknisnya untuk ditempatkan di rumah sakit. Artinya, tenaga teknisnya juga untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Ilustrasi.

Pemko Medan telah menerima salinan ketiga peraturan tersebut. Adapun salah satu syaratnya, yakni mengenai umur maksimal pelamar pada tiga skema rekrutmen tersebut. Untuk CASN, maksimal usia pelamar dibatasi hingga 35 tahun. PPPK untuk guru maksimal 59 tahun dan paling rendah 20 tahun saat pendaftaran. Sedangkan pelamar PPPK jafung maksimal usia 21 tahun pada saat pendaftaran.

Masing-masing persyaratan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; Permen PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021; dan Permen PANRB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, adapun persyaratan lainnya berlaku umum seperti tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Lalu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,

“Serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (14/6).

Begitupun untuk jadwal pendaftaran CASN dan PPPK ini, Muslim sebelumnya mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemenpan RB. “Belum. Sampai sekarang kita belum terima jadwalnya sampai kapan pendaftaran ditunda dan kapan akan dibuka. Itukan semua keputusannya ada di (pemerintah pusat), jadi kita ya menunggu saja kapan pendaftarannya akan dibuka,” katanya, Rabu (9/6).

Pihaknya juga tidak dapat memastikan, apakah penundaan itu akan memakan waktu yang lama atau tidak, begitu juga dengan alasannya yang konkrit. “Intinya kita siapkan saja apa yang bisa kita persiapkan,” ujarnya.

Seperti misalnya lokasi ujian, kata Muslim, pihaknya telah mengusulkan dua lokasi ujian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKN Regional VI Medan, yakni gedung BKN Regional VI Medan di Jalan TB Simatupang dan gedung SMP Negeri 1 Medan di Jalan Bunga Asoka.

Pun demikian, Muslim meyakini jika penundaan tersebut hanya terkait soal waktu dan teknis pelaksanaan tahapan penerimaan CPNS dan PPPK. Apalagi, seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK digelar dalam kondisi pandemi Covid-19. “Kalau soal jumlah formasi CPNS dan PPPK, saya pikir itu sudah final, karena kan sudah ada surat Kemenpan RB Nomor 873 Tahun 2021. Di situ kan jelas tertulis, formasi yang disetujui pemerintah pusat ada 2.527 format, 2.324 formasi untuk PPPK dan 203 formasi untuk CPNS,” ungkapnya.

Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 diantaranya untuk tenaga guru dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan. “Sedangkan untuk CPNS, 203 formasi itu untuk tenaga teknis. Tapi walaupun tenaga teknis, tenaga teknisnya untuk ditempatkan di rumah sakit. Artinya, tenaga teknisnya juga untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/