31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Perkara Dugaan Suntik Vaksin Kosong, Persatuan Dokter Gelar Aksi Solidaritas di PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan dokter dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut bersama organisasi profesi lainnya melakukan aksi solidaritas dukung dokter G terkait perkara dugaan suntik vaksin kosong di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6).

Dalam aksi unjuk rasa itu puluhan tenaga kesehatan dan masyarakat konvoi dari Kantor PDUI Sumut di Jalan Asrama menuju Masjid Agung Medan. Usai waktu sholat zuhur massa kemudian menuju gedung Pengadilan Negeri Medan, untuk memberikan dukungan terhadap dokter G yang rencananya akan menjalani sidang perdana.

Selain menyampaikan orasi dukungan kepada dokter G, massa juga melakukan aksi tandatangan di atas spanduk sebagai tanda dukungan. Dalam aksinya massa juga membawa spanduk bertulis ‘Majelis Hakim PN Medan, Kami Mohon Tegakkan Hukum dan Keadilan, Stop Kriminalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi Covid-19.’

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut Dr Redyanto Sidi SH MH CPMed(Kes) CPArb, Ketua PDUI Sumut dr Rudi Rahmadsyah Sambas, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Benny Satria juga turut hadir turun ke jalan pada aksi unjuk rasa tersebut.

“Peristiwa ini adalah peristiwa yang menurut kami banyak kejanggalan dan keanehan sehingga dokter G menjadi korban dalam tanda kutip kriminalisasi. Kenapa kami bilang kriminalisasi? Karena dokter G adalah vaksinator yang bertugas secara resmi berdasarkan surat dari PDUI atas permintaan dari penyelenggara yaitu sesuai dengan suratnya yaitu pihak Polres Belawan,” kata Redyanto.

Dia menyebutkan, peristiwa ini aneh karena berawal dari video viral seolah-olah vaksinnya kosong lalu dokter G dipersalahkan. “Tidak jelas siapa yang dirugikan, tidak jelas siapa korbannya, sampai saat ini anak yang disuntikkan vaksin yang katanya kosong tadi anaknya sehat-sehat saja, jadi dimana letak menghalang-halangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter G,” jelasnya.

Dia juga meminta agar penyelenggara vaksin juga harus bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Oleh karena itu, dia mengharapkan PN Medan yang menyidangkan perkara ini dapat membebaskan dokter G dari tuntutan hukum.

“Karena pasal 57 UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan jelas menyatakan perlindungan hukum terhadap Nakes yang menjalankan tugasnya dengan baik. SOP ini sampai sekarang tidak pernah dibuktikan, tidak pernah ada keputusan etik yang menyatakan kalau dokter ini telah melakukan kelalaian dan sebagainya, maka apa yang dipersalahkan kepada dokter ini apa, ini aneh,” ungkapnya.

Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Dr dr Benny Satria mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait kasus dokter G dugaan vaksin kosong. “Kita akan mengawal kasus ini bersama para kuasa hukum yang telah kita tunjuk, termasuk teman-teman yang sudah mendukung, ada dari PDGI, PPNI, MHKI dan beberapa organisasi lain. Harapan kita agar dokter G ini bisa bebas dari segala tuntutan,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, sesuai amanah UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa penyelesaian kasus yang menimpa dokter yang telah melakukan pekerjaannya profesi sesuai Standar Prosedur Operasional akan mendapatkan haknya pembelaan hukum.

Dia juga menjelaskan kasus ini tidak melalui beberapa proses sesuai edaran mahkamah agung yaitu melalui organisasi profesi. “Tetapi kita hormati proses hukum yang hari sedang berjalan. Kita kawal kasus ini, kita sudah menyurati dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak agar kasus ini diselesaikan dulu melalui MKEK dan MKDKI,” pungkasnya.

Sementara diketahui, sidang yang menurut jadwal gelar dihari yang sama akhirnya batal. Sidang ditunda ke pekan depan, karena JPU berasalan sakit dan penetapan baru diketahui. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan dokter dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut bersama organisasi profesi lainnya melakukan aksi solidaritas dukung dokter G terkait perkara dugaan suntik vaksin kosong di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6).

Dalam aksi unjuk rasa itu puluhan tenaga kesehatan dan masyarakat konvoi dari Kantor PDUI Sumut di Jalan Asrama menuju Masjid Agung Medan. Usai waktu sholat zuhur massa kemudian menuju gedung Pengadilan Negeri Medan, untuk memberikan dukungan terhadap dokter G yang rencananya akan menjalani sidang perdana.

Selain menyampaikan orasi dukungan kepada dokter G, massa juga melakukan aksi tandatangan di atas spanduk sebagai tanda dukungan. Dalam aksinya massa juga membawa spanduk bertulis ‘Majelis Hakim PN Medan, Kami Mohon Tegakkan Hukum dan Keadilan, Stop Kriminalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi Covid-19.’

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut Dr Redyanto Sidi SH MH CPMed(Kes) CPArb, Ketua PDUI Sumut dr Rudi Rahmadsyah Sambas, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Benny Satria juga turut hadir turun ke jalan pada aksi unjuk rasa tersebut.

“Peristiwa ini adalah peristiwa yang menurut kami banyak kejanggalan dan keanehan sehingga dokter G menjadi korban dalam tanda kutip kriminalisasi. Kenapa kami bilang kriminalisasi? Karena dokter G adalah vaksinator yang bertugas secara resmi berdasarkan surat dari PDUI atas permintaan dari penyelenggara yaitu sesuai dengan suratnya yaitu pihak Polres Belawan,” kata Redyanto.

Dia menyebutkan, peristiwa ini aneh karena berawal dari video viral seolah-olah vaksinnya kosong lalu dokter G dipersalahkan. “Tidak jelas siapa yang dirugikan, tidak jelas siapa korbannya, sampai saat ini anak yang disuntikkan vaksin yang katanya kosong tadi anaknya sehat-sehat saja, jadi dimana letak menghalang-halangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter G,” jelasnya.

Dia juga meminta agar penyelenggara vaksin juga harus bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Oleh karena itu, dia mengharapkan PN Medan yang menyidangkan perkara ini dapat membebaskan dokter G dari tuntutan hukum.

“Karena pasal 57 UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan jelas menyatakan perlindungan hukum terhadap Nakes yang menjalankan tugasnya dengan baik. SOP ini sampai sekarang tidak pernah dibuktikan, tidak pernah ada keputusan etik yang menyatakan kalau dokter ini telah melakukan kelalaian dan sebagainya, maka apa yang dipersalahkan kepada dokter ini apa, ini aneh,” ungkapnya.

Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Dr dr Benny Satria mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait kasus dokter G dugaan vaksin kosong. “Kita akan mengawal kasus ini bersama para kuasa hukum yang telah kita tunjuk, termasuk teman-teman yang sudah mendukung, ada dari PDGI, PPNI, MHKI dan beberapa organisasi lain. Harapan kita agar dokter G ini bisa bebas dari segala tuntutan,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, sesuai amanah UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa penyelesaian kasus yang menimpa dokter yang telah melakukan pekerjaannya profesi sesuai Standar Prosedur Operasional akan mendapatkan haknya pembelaan hukum.

Dia juga menjelaskan kasus ini tidak melalui beberapa proses sesuai edaran mahkamah agung yaitu melalui organisasi profesi. “Tetapi kita hormati proses hukum yang hari sedang berjalan. Kita kawal kasus ini, kita sudah menyurati dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak agar kasus ini diselesaikan dulu melalui MKEK dan MKDKI,” pungkasnya.

Sementara diketahui, sidang yang menurut jadwal gelar dihari yang sama akhirnya batal. Sidang ditunda ke pekan depan, karena JPU berasalan sakit dan penetapan baru diketahui. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/