26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bea Cukai Belawan Sita Dan Musnahkan Bahan Pupuk Ilegal

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Belawan bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan sepanjang tahun 2023 telah menyita dan memusnahkan barang ilegal, seperti bahan pembuat pupuk yang masuk melalui Pelabuhan Belawan pada Selasa (15/2/2023).

Humas Bea dan Cukai Belawan, Dony mengungkapan barang ilegal tersebut didapat dari Kapal muatan dari Batam pada Selasa, (15/02/2023). Dan langsung diamankan oleh petugas ‘Joint Inspection’ dari Bea Cukai Belawan.

Barang yang disita tersebut meliputi 8 Bag Canada Green Peas, dan 20 Bag Wheat Red Peas, yang masing masing memiliki bobot 500 Kg dan langsung dimusnahkan oleh Bea Cukai dua hari setelahnya di tempat pengolahan limbah Kawasan Industri Medan (KIM) dengan menggunakan incenrator hingga hancur dan tidak memiliki nilai guna lagi.

“Pada awalnya barang kimia tersebut masuk melalui pelabuhan, yang telah lulus sensor detector, namun tidak memiliki sertifikat ataupun surat surat resmi, yang rencananya akan diperjual belikan di Medan,” ujarnya ketika diwawancarai di kantor Bea dan Cukai Belawan, Kamis (15/6/2023).

Dony berharap, tidak ada lagi barang barang ilegal yang didapat melalui Pelabuhan Belawan.
“Dan segala bentuk pengiriman kapal muat terus kami awasi dan harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan dan kami juga akan bersinergi dengan pihak dan instansi terkait dengan masuknya barang barang ilegal, agar melindungi masyarakat konsumen yang ada di kota Medan khsusunya di Sumatera Utara,” tutupnya. (mag-1/ram)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Belawan bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan sepanjang tahun 2023 telah menyita dan memusnahkan barang ilegal, seperti bahan pembuat pupuk yang masuk melalui Pelabuhan Belawan pada Selasa (15/2/2023).

Humas Bea dan Cukai Belawan, Dony mengungkapan barang ilegal tersebut didapat dari Kapal muatan dari Batam pada Selasa, (15/02/2023). Dan langsung diamankan oleh petugas ‘Joint Inspection’ dari Bea Cukai Belawan.

Barang yang disita tersebut meliputi 8 Bag Canada Green Peas, dan 20 Bag Wheat Red Peas, yang masing masing memiliki bobot 500 Kg dan langsung dimusnahkan oleh Bea Cukai dua hari setelahnya di tempat pengolahan limbah Kawasan Industri Medan (KIM) dengan menggunakan incenrator hingga hancur dan tidak memiliki nilai guna lagi.

“Pada awalnya barang kimia tersebut masuk melalui pelabuhan, yang telah lulus sensor detector, namun tidak memiliki sertifikat ataupun surat surat resmi, yang rencananya akan diperjual belikan di Medan,” ujarnya ketika diwawancarai di kantor Bea dan Cukai Belawan, Kamis (15/6/2023).

Dony berharap, tidak ada lagi barang barang ilegal yang didapat melalui Pelabuhan Belawan.
“Dan segala bentuk pengiriman kapal muat terus kami awasi dan harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan dan kami juga akan bersinergi dengan pihak dan instansi terkait dengan masuknya barang barang ilegal, agar melindungi masyarakat konsumen yang ada di kota Medan khsusunya di Sumatera Utara,” tutupnya. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/