MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Operasional Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tandatangani perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jend. Besar A.H. Nasution, No. 1.C, Medan pada Selasa (13/6). Kerja sama ini merupakan pengoptimalan pelaksanaan tugas dalam rangka pemberian bantuan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja PTPN III (Persero).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H dan SEVP Operation II PTPN III (Persero) Sudarma Bhakti Lessan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejatisu, Dr. Prima Idwan Mariza, S.H, M.H, Kepala Biro Sekretariat PTPN III, H. Dhani Diansurya Hasibuan dan Kepala Sub Bagian Hukum PTPN III, Faisal Hady.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas kerja sama yang telah terjalin. Khususnya, dalam meningkatkan efektifitas penanganan pemulihan asset dan penyelesaian masalah hukum serta Pembinaan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Sudarma Bhakti Lessan. (ila)