30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

SMA Plus Muhammadiyah Resmi Ditutup

MEDAN-SMA Plus Muhammadiyah Medan yang disebut-sebut akan menerima siswa baru pada tahun ajaran 2011/2012, ditutup secara resmi oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara (Sumut) sejak 2 Juni 2007.
Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola SMA Plus Muhammadiyah dan menyelenggarakan penerimaan siswa baru itu dinyatakan ilegal.

Hal itu ditegaskan Ketua PWM Sumut Prof Dr H Asmuni MA didampingi Sekretaris HM Nasir Wahab SE, Koordinator Bidang Pendidikan Prof Dr Ibrahim Gultom MPd, Wakil Ketua H Suhrawardi K Lubis, SH, MH, Drs H Sawo Edi,  Korbid Ekonomi H Bahril Datuk SE, dan pengurus PWM lainnya, kepada wartawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut, Jalan Sisisingamaraja Medan, Kamis (14/7), terkait dengan pemberitaan yang dilansir sejumlah media terbitan Medan, bahwa SMA Plus Muhammadiyah Medan di Jalan Flamboyan Raya lorong KH Ahmad Dahlan No 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Medan Tuntungan membuka penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011/2012.

Menurut Asmuni, kebijakan penutupan SMA Plus Medan sesuai dengan surat PWM Sumut nomor 139/II 0/B/2007 tanggal 20 Juni 2007 M/5 Jumadil Akhir 1428 H yang ditandatangani Ketua PWM Sumut (saat itu) Drs H Dalail Ahmad MA dan Wakil Sekretaris Ir Alridiwirsah MM. Surat penutupan SMA Plus Kota Medan, kata Asmuni, mengacu kepada keputusan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-10 PWM Sumut di Pematang Siantar 2005, kemudian berdasarkan rapat bersama PWM Sumut dengan Majelis Dikdasmen PWM Sumut, PD Muhammadiyah Kota Medan dan Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah Kota Medan tanggal 11 April 2007 tentang Penyelesaian SMA Plus Medan. Juga berdasarkan kaedah Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Bab V Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Perguruan Muhammadiyah.

Setelah terbit surat penutupan, PWM Sumut lewat surat nomor 180/II 0/B/2008 tanggal 11 Agustus 2008, kemudian mengirim somasi/peringatan kepada Drs H Achlaq Shiddiq Tanjung MM, MPd (pengelola SMA Plus Muhammadiyah) yang menegaskan bahwa SMA Plus Muhammadiyah Medan adalah aset Persyarikatan Muhammadiyah di bawah naungan PD Muhammadiyah Kota Medan.

Dalam surat somasi itu juga ditegaskan, sejak SMA Plus Muhammadiyah Kota Medan diamanahkan kepada Achlaq Shiddiq Tanjung, tidak pernah ada laporan tentantang perkembangan sekolah, administrasi keuangan dan lain-lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan SMA Plus Muhammadiyah Medan kepada PD Muhammadiyah Kota Medan atau ke Majelis Dikdasmen PWM Sumut.

Tekait dengan status SMA Plus Muhammadiyah yang sudah ditutup secara resmi sejak 2 Juni 2007 itu, Asmuni menegaskan, PWM Sumut tidak akan bertanggung jawab terhadap keberadaan lembaga yang mengaku sebagai SMA Plus Muhammadiyah Kota Medan. Karenanya, Ketua PWM Sumut mengingatkan kepada masyarakat khususnya orang tua agar mempertimbangkan mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut. (ton/smg)

MEDAN-SMA Plus Muhammadiyah Medan yang disebut-sebut akan menerima siswa baru pada tahun ajaran 2011/2012, ditutup secara resmi oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara (Sumut) sejak 2 Juni 2007.
Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola SMA Plus Muhammadiyah dan menyelenggarakan penerimaan siswa baru itu dinyatakan ilegal.

Hal itu ditegaskan Ketua PWM Sumut Prof Dr H Asmuni MA didampingi Sekretaris HM Nasir Wahab SE, Koordinator Bidang Pendidikan Prof Dr Ibrahim Gultom MPd, Wakil Ketua H Suhrawardi K Lubis, SH, MH, Drs H Sawo Edi,  Korbid Ekonomi H Bahril Datuk SE, dan pengurus PWM lainnya, kepada wartawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut, Jalan Sisisingamaraja Medan, Kamis (14/7), terkait dengan pemberitaan yang dilansir sejumlah media terbitan Medan, bahwa SMA Plus Muhammadiyah Medan di Jalan Flamboyan Raya lorong KH Ahmad Dahlan No 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Medan Tuntungan membuka penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011/2012.

Menurut Asmuni, kebijakan penutupan SMA Plus Medan sesuai dengan surat PWM Sumut nomor 139/II 0/B/2007 tanggal 20 Juni 2007 M/5 Jumadil Akhir 1428 H yang ditandatangani Ketua PWM Sumut (saat itu) Drs H Dalail Ahmad MA dan Wakil Sekretaris Ir Alridiwirsah MM. Surat penutupan SMA Plus Kota Medan, kata Asmuni, mengacu kepada keputusan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-10 PWM Sumut di Pematang Siantar 2005, kemudian berdasarkan rapat bersama PWM Sumut dengan Majelis Dikdasmen PWM Sumut, PD Muhammadiyah Kota Medan dan Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah Kota Medan tanggal 11 April 2007 tentang Penyelesaian SMA Plus Medan. Juga berdasarkan kaedah Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Bab V Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Perguruan Muhammadiyah.

Setelah terbit surat penutupan, PWM Sumut lewat surat nomor 180/II 0/B/2008 tanggal 11 Agustus 2008, kemudian mengirim somasi/peringatan kepada Drs H Achlaq Shiddiq Tanjung MM, MPd (pengelola SMA Plus Muhammadiyah) yang menegaskan bahwa SMA Plus Muhammadiyah Medan adalah aset Persyarikatan Muhammadiyah di bawah naungan PD Muhammadiyah Kota Medan.

Dalam surat somasi itu juga ditegaskan, sejak SMA Plus Muhammadiyah Kota Medan diamanahkan kepada Achlaq Shiddiq Tanjung, tidak pernah ada laporan tentantang perkembangan sekolah, administrasi keuangan dan lain-lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan SMA Plus Muhammadiyah Medan kepada PD Muhammadiyah Kota Medan atau ke Majelis Dikdasmen PWM Sumut.

Tekait dengan status SMA Plus Muhammadiyah yang sudah ditutup secara resmi sejak 2 Juni 2007 itu, Asmuni menegaskan, PWM Sumut tidak akan bertanggung jawab terhadap keberadaan lembaga yang mengaku sebagai SMA Plus Muhammadiyah Kota Medan. Karenanya, Ketua PWM Sumut mengingatkan kepada masyarakat khususnya orang tua agar mempertimbangkan mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut. (ton/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/