24 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

BKN Curiga Kepala BKD

JAKARTA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) gerah menyikapi tudingan Kepala BKD Medan Lahum yang menyebut BKN punya “kepentingan” sehingga menolak pengajuan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) Pemko Medan. Pihak BKN balik menuding, BKD Medan yang justru sengaja mengulur-ngulur pemenuhan syarat pengajuan pemberkasan Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat menduga Kepala BKD Medan sengaja mengirim berkas  yang tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Walikota Medan Dzulmi Eldin. Tujuannya, agar para honorer K2 asli yang sudah dinyatakan lulus galau karena NIP-nya tidak akan diproses BKN.

Tumpak menduga, Kepala BKD sengaja menciptakan kondisi seperti ini agar para honorer K2 itu mengiba-iba datang ke Kepala BKD untuk meminta agar syarat SPTJM segera dipenuhi. “Ya, kan patut dipertanyakan, ada apa kok BKD tidak memproses pemberkasan sesuai persyaratan yang sudah dituangkan di Surat kepala BKN? Apa agar honorer K2 datang melas-melas, merajuk-rajuk mendatangi Kepala BKD?” ujar Tumpak kepada koran ini di Jakarta, kemarin (14/7).

Lebih lanjut Tumpak mengatakan, pihak Kantor Regional BKN di Medan juga sudah menyampaikan secara lisan masalah pentingnya berkas dilengkapi SPTJM yang diteken kepala daerah. Namun, terkesan alasan pihak BKD Medan berbelit-belit. Semula, sewaktu Dzulmi Eldin belum dilantik sebagai walikota definitif, pihak BKD bilang belum ada walikota definitif sehingga SPTJM tak bisa diteken kepala daerah.

“Sekarang sudah ada walikota definitif, alasannya lain lagi, dibilang walikota sibuk. Dibilang, tunggu lah…tunggulah,” kata Tumpak.

Pria asal Medan itu menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan SPTJM belum juga dilengkapi sesuai ketentuan, maka berkas akan dikembalikan ke BKD.  “Pokoknya dalam waktu dekat jika belum juga dilengkapi, kita kembalikan. Untuk urusan NIP-nya, ya belum kita sentuh karena belum memenuhi persyaratan,” tegas Tumpak.

Sempat beredar kabar, Kepala BKD Medan kecewa ke BKN lantaran beberapa honorer K2 bodong dari Medan dulunya malah diloloskan oleh BKN dan ikut tes CPNS, dan akhirnya lulus. Tumpak membantah kabar itu. Dijelaskan, data honorer K2 yang ikut tes CPNS Oktober 2013 itu dipasok oleh pemda, berupa soft copy, bukan berkas.

Data di-entry sendiri oleh pemda, ke database. Sistem juga bekerja otomatis, yakni “menolak” jika data honorer tidak memenuhi syarat.

Misal memasukan data honorer mulai kerja Mei 2005, pasti ditolak sistem. “Tapi kalau lantas diubah menjadi Januari 2005, ya diterima sistem. Jadi kalau ada yang bodong, ya itu data yang entry BKD sendiri. Kami tidak tahu mana yang bodong mana yang asli. Nah, agar yang bodong tidak lolos mendapatkan NIP, maka kami minta jaminan SPTJM itu. Kalau sudah teken SPTJM ternyata masih ada yang bodong, ya PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah, red) dipidana. Kalau tak ada SPTJM yang diteken PPK, ya tidak akan kami proses NIP-nya karena kami tidak mendapatkan jaminan bahwa mereka honorer asli,” beber Tumpak.

Honorer K2 Desak Pemko Buat SPTJM

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak untuk segera membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).”Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami, tolong jangan dihalangi,” ujar perwakilan honorer K2, Ingatna Juliana Br Ginting digedung DPRD Medan, Senin (14/7).

Terlalu lama Pemko Medan menganggantung nasib honorer K2 membuat dirinya dan rekan-rekannya menjadi resah, apalagi ganjalan terbesar hanya karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak bersedia melampirkan SPTJM dari Wali Kota Medan ketika mengusulkan nama-nama honorer K2 yang akan memperoleh NIP.

Guru yang selama ini bertugas di SD Negeri 065012 Medan Tuntungan itu, mempertanyakan alasan BKD tidak melampirkan SPTJM. “Untuk di Sumut hanya Kota Medan yang honorer K2 nya masih bermasalah,” sebutnya.

Untuk itu, dia meminta kebijaksanaan dan keikhlasan Wali Kota Medan untuk bersedia menandatangani SPTJM agar berkas honorer K2 dapat diproses untuk memperoleh NIP. “Ini menyangkut nasib orang banyak, apalagi kami sudah dinyatakan lulus oleh BKN,” tuturnya.

Kedatangan dirinya bersama 30 honorer K2 yang menanti nasib awalnya hendak menjumpai Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy. “Pak Ikrimah sedang tidak berada ditempat, jadi besok (hari ini,Red) kami akan datang kembali,” ungkapnya.

Ia berharap agar Ikirmah dapat menjadi jembatan untuk mendesak agar Pemko Medan segera membuat SPTJM agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Terlebih, honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus menjadi CPNS sudah mengabdi diatas sepuluh tahun. “Saya sendiri sudah menjadi guru honor selama 14 tahu, jadi jangan hanya persoalan SPTJM penantian panjang untuk diangkat menjadi CPNS dipersulit,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Kota Medan, Lahum melalui Kasubid Pengadaan Pegawai, Adrian Saleh mengatakan pihaknya akan membuat SPTJM jika usulan awal honorer K2 ditolak oleh BKN.

Penolakan tersebut, harus dibarengi dengan pernyataan melalui surat resmi. Sehingga surat tersebut dapat dijadikan dasar untuk membuat SPTJM dari Wali Kota Medan.”Kalau ada surat resmi dari BKN tentang penolakan usulan NIP, BKD dapat sampaikan persoalan ini kepada Pak Wali Kota untuk membuat SPTJM,” ucapnya.

Saleh menambahkan, ke 484 honorer K2 secara keseluruhan diusulkan agar memperoleh NIP. Namun 13 diantaranya diberikan catatan, terindikasi menggunakan data bondong. (sam/dik)

JAKARTA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) gerah menyikapi tudingan Kepala BKD Medan Lahum yang menyebut BKN punya “kepentingan” sehingga menolak pengajuan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) Pemko Medan. Pihak BKN balik menuding, BKD Medan yang justru sengaja mengulur-ngulur pemenuhan syarat pengajuan pemberkasan Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat menduga Kepala BKD Medan sengaja mengirim berkas  yang tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Walikota Medan Dzulmi Eldin. Tujuannya, agar para honorer K2 asli yang sudah dinyatakan lulus galau karena NIP-nya tidak akan diproses BKN.

Tumpak menduga, Kepala BKD sengaja menciptakan kondisi seperti ini agar para honorer K2 itu mengiba-iba datang ke Kepala BKD untuk meminta agar syarat SPTJM segera dipenuhi. “Ya, kan patut dipertanyakan, ada apa kok BKD tidak memproses pemberkasan sesuai persyaratan yang sudah dituangkan di Surat kepala BKN? Apa agar honorer K2 datang melas-melas, merajuk-rajuk mendatangi Kepala BKD?” ujar Tumpak kepada koran ini di Jakarta, kemarin (14/7).

Lebih lanjut Tumpak mengatakan, pihak Kantor Regional BKN di Medan juga sudah menyampaikan secara lisan masalah pentingnya berkas dilengkapi SPTJM yang diteken kepala daerah. Namun, terkesan alasan pihak BKD Medan berbelit-belit. Semula, sewaktu Dzulmi Eldin belum dilantik sebagai walikota definitif, pihak BKD bilang belum ada walikota definitif sehingga SPTJM tak bisa diteken kepala daerah.

“Sekarang sudah ada walikota definitif, alasannya lain lagi, dibilang walikota sibuk. Dibilang, tunggu lah…tunggulah,” kata Tumpak.

Pria asal Medan itu menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan SPTJM belum juga dilengkapi sesuai ketentuan, maka berkas akan dikembalikan ke BKD.  “Pokoknya dalam waktu dekat jika belum juga dilengkapi, kita kembalikan. Untuk urusan NIP-nya, ya belum kita sentuh karena belum memenuhi persyaratan,” tegas Tumpak.

Sempat beredar kabar, Kepala BKD Medan kecewa ke BKN lantaran beberapa honorer K2 bodong dari Medan dulunya malah diloloskan oleh BKN dan ikut tes CPNS, dan akhirnya lulus. Tumpak membantah kabar itu. Dijelaskan, data honorer K2 yang ikut tes CPNS Oktober 2013 itu dipasok oleh pemda, berupa soft copy, bukan berkas.

Data di-entry sendiri oleh pemda, ke database. Sistem juga bekerja otomatis, yakni “menolak” jika data honorer tidak memenuhi syarat.

Misal memasukan data honorer mulai kerja Mei 2005, pasti ditolak sistem. “Tapi kalau lantas diubah menjadi Januari 2005, ya diterima sistem. Jadi kalau ada yang bodong, ya itu data yang entry BKD sendiri. Kami tidak tahu mana yang bodong mana yang asli. Nah, agar yang bodong tidak lolos mendapatkan NIP, maka kami minta jaminan SPTJM itu. Kalau sudah teken SPTJM ternyata masih ada yang bodong, ya PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah, red) dipidana. Kalau tak ada SPTJM yang diteken PPK, ya tidak akan kami proses NIP-nya karena kami tidak mendapatkan jaminan bahwa mereka honorer asli,” beber Tumpak.

Honorer K2 Desak Pemko Buat SPTJM

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak untuk segera membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).”Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami, tolong jangan dihalangi,” ujar perwakilan honorer K2, Ingatna Juliana Br Ginting digedung DPRD Medan, Senin (14/7).

Terlalu lama Pemko Medan menganggantung nasib honorer K2 membuat dirinya dan rekan-rekannya menjadi resah, apalagi ganjalan terbesar hanya karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak bersedia melampirkan SPTJM dari Wali Kota Medan ketika mengusulkan nama-nama honorer K2 yang akan memperoleh NIP.

Guru yang selama ini bertugas di SD Negeri 065012 Medan Tuntungan itu, mempertanyakan alasan BKD tidak melampirkan SPTJM. “Untuk di Sumut hanya Kota Medan yang honorer K2 nya masih bermasalah,” sebutnya.

Untuk itu, dia meminta kebijaksanaan dan keikhlasan Wali Kota Medan untuk bersedia menandatangani SPTJM agar berkas honorer K2 dapat diproses untuk memperoleh NIP. “Ini menyangkut nasib orang banyak, apalagi kami sudah dinyatakan lulus oleh BKN,” tuturnya.

Kedatangan dirinya bersama 30 honorer K2 yang menanti nasib awalnya hendak menjumpai Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy. “Pak Ikrimah sedang tidak berada ditempat, jadi besok (hari ini,Red) kami akan datang kembali,” ungkapnya.

Ia berharap agar Ikirmah dapat menjadi jembatan untuk mendesak agar Pemko Medan segera membuat SPTJM agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Terlebih, honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus menjadi CPNS sudah mengabdi diatas sepuluh tahun. “Saya sendiri sudah menjadi guru honor selama 14 tahu, jadi jangan hanya persoalan SPTJM penantian panjang untuk diangkat menjadi CPNS dipersulit,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Kota Medan, Lahum melalui Kasubid Pengadaan Pegawai, Adrian Saleh mengatakan pihaknya akan membuat SPTJM jika usulan awal honorer K2 ditolak oleh BKN.

Penolakan tersebut, harus dibarengi dengan pernyataan melalui surat resmi. Sehingga surat tersebut dapat dijadikan dasar untuk membuat SPTJM dari Wali Kota Medan.”Kalau ada surat resmi dari BKN tentang penolakan usulan NIP, BKD dapat sampaikan persoalan ini kepada Pak Wali Kota untuk membuat SPTJM,” ucapnya.

Saleh menambahkan, ke 484 honorer K2 secara keseluruhan diusulkan agar memperoleh NIP. Namun 13 diantaranya diberikan catatan, terindikasi menggunakan data bondong. (sam/dik)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/