MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gedung heritage Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu Kota Medan belum bisa dikuasai Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai saat ini. Sebab, pihak penggugat gedung yang mengaku sebagai ahli waris pemilik sah gedung supermarket tertua di Kota Medan itu, justru memenangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. Meski kalah, Pemko tak mau tinggal diam dan menyiapkan banding.
Dampak kalahnya gugatan tersebut, otomatis keinginan Pemko Medan untuk merehabilitasi Gedung Warenhuis pun terpaksa tertunda.
“Iya, Pemko Medan kalah di Pengadilan tingkat pertama. Infonya kita mau banding. Kalau sudah begitu mau tidak mau penataan dan pembangunannya memang harus ditunda dulu,” ucap Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi, kepada Sumut Pos, Selasa (14/7).
Dijelaskan Sumiadi, saat ini Pemko Medan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang memenangkan pihak penggugat tersebut.
“Kabarnya Pemko Medan mengajukan banding atas putusan itu, info selengkapnya di bagian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT mengatakan, pihaknya justru belum mendapatkan kabar soal kalahnya Pemko Medan atas gugatan kepemilikan gedung Warenhuis di PTUN Medan. ”Kalah soal apa? Saya belum dengar kabarnya,” jawab Benny kepada Sumut Pos, Selasa (14/7).
Setelah dijelaskan, Benny mengatakan walaupun tertunda, pihaknya tetap akan melanjutkan rencana penataan dan pembangunan gedung Warenhuis sebagai pusat wisata gedung heritage yang terletak di kawasan Kesawan Kota Medan.
“Kita masih terus lanjut (dengan rencana), kita yakin akan menang dan setahu saya Pemko Medan sekarang sedang didampingi KPK untuk memgembalikan aset-aset milik Pemko Medan,” ungkapnya.
Terpisah, Plt Kabag Hukum Kota Medan, Putra membenarkan kabar tersebut. “Sebenarnya bahasanya kita bukan kalah, tapi PTUN mengabulkan gugatan pihak penggugat pada tingkat pertama. Salinannya sudah kita terima sekitar 2 mingguan yang lalu,” ucap Putra kepada Sumut Pos, Selasa (14/7).
Maka dari itu, kata Putra, pihak Pemko Medan sebagai tergugat intervensi langsung menyatakan banding secara langsung saat PTUN membacakan putusannya yang mengabulkan gugatan pihak tergugat.
“Upaya hukumnya kita langsung nyatakan banding, secara lisan kita sudah sampaikan kalau kita akan banding saat sidang. Saat ini memori bandingnya sedang kita susun, dan nanti akan kita kirim bila sudah selesai,” katanya.
Ditanya soal poin-poin yang menjadi pertimbangan PTUN Medan dalam mengabulkan gugatan pihak penggugat, Putra pun menjelaskan bahwa salah satu poinnya adalah pihak Pemko Medan yang disebut tidak dapat menunjukkan atau membuktikan warkah dokumen (sertifikat) kepemilikan gedung Warenhuis yang dimiliki Pemko Medan dari BPN Medan.
“Salah satunya katanya karena itu. Tapi begitu pun kita akan banding, dan kita akan buktikan bahwa bukti kepemilikan yang dipegang oleh Pemko Medan adalah sah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT. Di dalam dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh pihak penggugat, Gedung Warenhuis dikuasai oleh PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB Medan), pemilik gedung itu disebut atas nama almarhum G Dalip Singh Bath secara dokumen sah hukum.
Pihak kuasa hukum penggugat sempat menyatakan bahwa bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya memiliki legalitas yang sah, berupa surat kepemilikan yang masih ada pada zaman Belanda debgan akta surat bertanggal 13 Desember 1948, Nomor 73 dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van CJJ Gottgens Notaris.
Lebih lanjut, bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris diperlihatkan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. Terakhir diketahui, pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011.
Seperti diketahui, pihak penggugat adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Maya Seminiole Pulungan telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang meminta blokir permohonan sertifikat. (map/ila)