30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Sidang Kasus Sabu 39,2 Kilogram Hanya 5 Menit

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
TUNDA: 4 terdakwa kasus sabu 39,2 Kilogram saat menjalani sidang di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 39,2 kilogram berlangsung 5 menit di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu karena surat tuntutan keempat terdakwa ‘tertahanan’ di Kejati Sumut dan belum sampai ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibacakan.

Keempat terdakwa adalah Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana. Ada yang aneh dalam sidang singkat ini. Dimana, pemberitahuan surat tuntutan belum turun bukan disampaikan oleh JPU, Joice V Sinaga. Namun, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Jonny Simanjuntak di ruang Kartika di PN Medan, Senin (4/12) petang.

“Tuntutan belum turun dari Kejati Sumut. Kalau tidak ada halangan besok pagi atau siang (hari ini, Red) dibacakan oleh Jaksa,” kata Jonny Simanjuntak di hadapan para terdakwa sembari melirik JPU untuk kepastian pembacaan tuntutan tersebut.

Keanehan lain dalam sidang ini, Majelis hakim langsung menyampaikan, setelah pembacaan surat tuntutan, langsung masuk agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui kuasa hukum, hari ini.”Kita maksimalkan langsung pledoi yah,” tutur majelis hakim sembari menutup sidang.

Sementara itu, usai sidang, JPU Joice langsung meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru untuk menghindari pertanyaan dari wartawan.

Dengan ‘kabur’ Joice, ia meninggalkan rekannya sesama jaksa di PN Medan yang menunggunya di gedung PN Medan.”Mana ini Joice katanya suruh tunggu, ini sudah pergi saja dia (Joice,Red),” ucap seorang jaksa wanita yang merupakan rekan Joice, saat bertanya kepada wartawan di PN Medan.

Dalam catatan Sumut Pos, penundaan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU, sudah sekitar 5 kali. Dengan alasan yang sama, yakni surat tuntutan belum diterima JPU dari Kejagung turun ke Kejati Sumut.

Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi, mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Kemudian, kedua terdakwa ini, dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup dan dijadwalkan hari ini, menjalani sidang dengan putusan (vonis).

Untuk diketahui, seluruh terdakwa diamankan petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) Pusat di sejumlah tempat di Medan, pada 1 Maret 2017. Dari tangan terdakwa yang merupakan jaringan narkoba internasional ini, petugas mengamankan barang bukti seberat 39,2 kilogram.(gus/ila)

 

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
TUNDA: 4 terdakwa kasus sabu 39,2 Kilogram saat menjalani sidang di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 39,2 kilogram berlangsung 5 menit di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu karena surat tuntutan keempat terdakwa ‘tertahanan’ di Kejati Sumut dan belum sampai ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibacakan.

Keempat terdakwa adalah Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana. Ada yang aneh dalam sidang singkat ini. Dimana, pemberitahuan surat tuntutan belum turun bukan disampaikan oleh JPU, Joice V Sinaga. Namun, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Jonny Simanjuntak di ruang Kartika di PN Medan, Senin (4/12) petang.

“Tuntutan belum turun dari Kejati Sumut. Kalau tidak ada halangan besok pagi atau siang (hari ini, Red) dibacakan oleh Jaksa,” kata Jonny Simanjuntak di hadapan para terdakwa sembari melirik JPU untuk kepastian pembacaan tuntutan tersebut.

Keanehan lain dalam sidang ini, Majelis hakim langsung menyampaikan, setelah pembacaan surat tuntutan, langsung masuk agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui kuasa hukum, hari ini.”Kita maksimalkan langsung pledoi yah,” tutur majelis hakim sembari menutup sidang.

Sementara itu, usai sidang, JPU Joice langsung meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru untuk menghindari pertanyaan dari wartawan.

Dengan ‘kabur’ Joice, ia meninggalkan rekannya sesama jaksa di PN Medan yang menunggunya di gedung PN Medan.”Mana ini Joice katanya suruh tunggu, ini sudah pergi saja dia (Joice,Red),” ucap seorang jaksa wanita yang merupakan rekan Joice, saat bertanya kepada wartawan di PN Medan.

Dalam catatan Sumut Pos, penundaan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU, sudah sekitar 5 kali. Dengan alasan yang sama, yakni surat tuntutan belum diterima JPU dari Kejagung turun ke Kejati Sumut.

Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi, mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Kemudian, kedua terdakwa ini, dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup dan dijadwalkan hari ini, menjalani sidang dengan putusan (vonis).

Untuk diketahui, seluruh terdakwa diamankan petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) Pusat di sejumlah tempat di Medan, pada 1 Maret 2017. Dari tangan terdakwa yang merupakan jaringan narkoba internasional ini, petugas mengamankan barang bukti seberat 39,2 kilogram.(gus/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/