MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berakhir kemarin, Rabu (14/7). Mulai hari ini, Kamis (15/7), Pemko Medan bersama tim gabungan akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggar di setiap pos penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Medan.
Kepada Sumut Pos, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan, selama tiga hari terhitung sejak Senin (12/7) hingga Rabu (13/7), belum dilakukan penindakan.
Hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait PPKM darurat, agar ketika penindakan diterapkan, masyarakat sudah lebih dapat memahaminya.
“Tujuannya, supaya tidak menjadi traumatis bagi masyarakat. Pemberitahuan dan imbauan dulu kita sosialisasikan tiga hari ini, Kita kan tak bisa mengambil sikap langsung. Kita sebenarnya tegas dengan aturan, tapi kita juga memberikan waktu kepada masyarakat supaya tak kaget,” kata Aulia, Rabu (14/7).
Dikatakan Aulia, penyekatan itu bertujuan agar masyarakat dari luar Kota Medan tidak mudah masuk ke Kota Medan, melainkan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya dengan mengukur suhu tubuhnya. Sebab saat ini, angka masyarakat Kota Medan yang terpapar Covid-19 terus meningkat. “Yang kita takutkan, varian baru Covid-19 ini masuk ke Kota Medan dari masyarakat yang dari luar ini. Contohnya Jakarta dan Malaysia. Itukan parah angka penularannya. Itu yang kita jaga. Makanya kita kasih penyekatan-penyekatan,” ujarnya.
Aulia juga menambahkan, saat ini ada banyak masyarakat luar Kota Medan yang bekerja di Kota Medan, sehingga mobilitas masyarakat keluar masuk Kota Medan terbilang tinggi setiap harinya. Untuk itu ketika di lapangan, petugas akan memeriksa, apakah pekerja dari luar Kota Medan termasuk para pekerja essensial atau non essensial.
“Kita tak ingin menutup mata pencaharian masyarakat, tapi ikuti dan patuhi aturan-aturan yang disampaikan Pemko Medan demi menekan angka penyebaran Covid-19. Makanya makin hari kita perketat penyekatan sampai tanggal 20 (Juli) nanti. Mudah-mudahan jangan diperpanjang,” katanya.
Ia pun memastikan, kebijakan Pemko Medan untuk melakukan PPKM Darurat bukan karena ingin mengikuti sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, tetapi murni karena instruksi pemerintah pusat. “Bukan karena latah, (penyekatan) itu instruksi pusat. Karena kita takut Medan ini jadi sarang pelarian. Mungkin iklim di daerah mereka yang masuk ke Kota Medan itu Covid-19 negatif, tapi begitu masuk ke mari bisa reaktif. Makin menjadi dia (Covid-19) masuk kemari, banyak itu kejadiannya. Itu yang kita takutkan, jangan sampai terjadi di Kota Medan,” pungkasnya.
Terpisah, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi penyekatan. “Benar, mulai besok (hari ini) kita sudah lakukan pemeriksaan. Dimulai dari pemeriksaan suhu tubuh, bila di atas normal, maka akan di swab oleh pihak dari Dinas Kesehatan. Bila positif, maka akan dikarantina,” jawab Iswar.
Iswar mengakui, tidak mungkin setiap yang melintas di lokasi penyekatan akan dicegat, sebab hal itu akan menimbulkan kemacetan. Akan tetapi, pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan pemeriksaan semaksimal mungkin, apalagi bagi masyarakat yang kedepatan melintas tanpa prokes, seperti yang berkendara tanpa menggunakan masker. “Intinya, kita bukan mau melarang orang masuk ke Kota Medan. Akan tetapi, kita hanya ingin memastikan bahwa setiap orang yang masuk ke Kota Medan adalah orang yang sehat dan mematuhi prokes. Dengan demikian, tingkat penyebaran Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Penindakan ini, dilakukan Pemko Medan bersama Tim Gabungan, termasuk TNI/Polri. Begitu juga dengan pengalihan arus lalu lintas, khususnya di malam hari, lanjut Iswar, terlihat cukup signifikan dalam menekan tingkat mobilitas masyarakat. “Sesuai instruksi Pak Wali, kita meminta kepada masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, apalagi untuk kegiatan yang bersifat kurang penting,” pungkasnya.
Sementara, Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos menegaskan, pihaknya memang akan menerapkan sanksi bagi setiap pelanggar PPKM Darurat di Kota Medan mulai hari ini. “Seperti apa saja sanksi yang akan diberikan, sampai sore ini masih dibahas dalam rapat di kantor kota (kantor Wali Kota Medan),” jawab Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (14/7) sore.
Hanya saja, kata Sofyan, pihaknya akan lebih berfokus kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang ada di dalam kota. Sedangkan untuk lokasi-lokasi penyekatan keluar masuk Kota Medan, penindakan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. “Tapi yang jelas, ada sanksi yang diterapkan. Masa sosialisasi sudah kita lakukan selama 3 hari ini, maka harus ada tindakan yang lebih di hari ke 4 besok, mudah-mudahan masyarakat semakin taat,” katanya.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha kuliner, tidak diperkenankan memfasilitasi pengunjung untuk makan/minum ditempat. Selanjutnya, usaha kuliner hanya diperbolehkan beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB. “Ini kita harus fokus, semua pelaku usaha maupun masyarakat kita minta agar dapat mematuhi hal ini. Ini demi kebaikan kita bersama,” pintanya.
Diminta Tutup, Pedagang Pasar Ikan Lama Mengeluh
Selama penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, para pedagang di Pasar Ikan Lama diminta Pemko Medan untuk tutup sementara. Namun, para pedagang di sana berharap tetap diizinkan berjualan meski dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Endar Muda Lubis, seorang pedangan kain di Pasar Ikan Lama mengatakan, selama pandemi Covid-19, omset usahanya menurun drastis. Apalagi ini sampai harus diminta menutup sementara usahanya. Ia menilai, kebijakan PPKM ini akan menambah keterpurukan usaha mereka. “Kami bukan bicara untung. Kami memikirkan bagaimana nasib karyawan kami. Anak istrinya mau makan apa?” kata Endar, mengeluhkan kondisi usahanya kepada wartawan, Rabu (14/7).
Endar meminta kepada Pemprov Sumut dan Pemko Medan untuk dapat memberikan solusi kepada pekerja dengan memberikan bantuan. “Saya meminta Wali Kota Medan untuk datang ke mari seperti waktu minta suara rakyat. Harusnya datang, meninjau dan diskusi,” ujarnya.
Kata Endar, selama pendemi Covid-19, dalam satu hari terkadang tidak ada konsumen yang datang untuk membeli kain. “Saat ini untuk mencari uang Rp1 juta per hari dari penjualan itu sangat sulit. Bagaimana kami mau menggaji karyawan? Apalagi ini sampai disuruh tutup,” ucap Endar, yang mengaku sudah berjualan kain sekitar 30 tahun di Pasar Ikan Lama itu.
Suki, seorang karyawan toko, mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah yang meminta toko tempatnya bekerja tutup sementara. “Dari hati kecil kami, kami tak maulah kalau disuruh tutup. Kalau ditutup kita mau bagaimana? Kita tak ada penghasilan. Selama ini penjualan sudah berkurang. Makin ke sini, makin sulit cari uang,” sebut Suki.
Selama ini, menurut Suki, mereka juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menegakkan protokol kesehatan. Semua konsumen diwajibkan memakai masker saat masuk ke dalam toko. Bahkan mereka juga melakukan pengecekan suhu kepada para pelanggan. “Kami juga pakai masker. Kami kan juga tutupnya cepat. Pukul 17.00 WIB kami sudah tutup. Kami juga berharap Covid-19 cepat berlalu. Jadi penjualan kami bisa meningkat lagi,” tandas Suki. (map/gus)