25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Listrik Padam, PLN Tanggung Jawab

Farid Wajdi

Rentetan pemadaman listrik selama Ramadan, khususnya di Medan telah mengganggu kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa. Apalagi, listrik padam tak kenal kompromi. Bisa siang, sore, bahkan saat berbukan puasa dan sahur.

Terkait hal itu, berikut petikan wawancara wartawan Harian Sumut Pos Ari Sisworo dengan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi, kemarin.

Bagaimana Anda menyikapi persoalan ini?
Pemadaman listrik selalu memunculkan pertanyaan mengenai tanggungjawab, komitmen dan sensitifitas PT PLN dalam masalah ini. Padahal, deretan peraturan perundang-undangan begitu banyak menyangkut kewajiban perusahaan plat merah ini.

Bisa Anda sebutkan peraturan dan UU yang mana?
Misalnya, UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagai revisi atas UU No 15/1985), UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tentunya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Secara tegas UU Ketenagalistrikan menyebutkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen (Pasal 39).

Khusus UUPK menggariskan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu barang dan atau jasa. Konsumen pun berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4). Bahkan, UUPK juga mengamanatkan adanya kompensasi dan ganti rugi bagi konsumen atas ketidakpuasan/kerugian yang dialami saat menggunakan produk barang dan/atau jasa.

Akibat yang ditimbulkan dari persoalan ini?
Rasanya, dengan bersandar pada ketiga UU ini, sudah amat konkret hak-hak konsumen listrik diakomodasi. Tapi, sudahkah manajemen PT PLN dan pemerintah konsisten mengimplementasikan ketentuan tersebut? Itulah masalahnya.

Siapa yang harus bertanggungjawab?
Penanggungjawab utama ketenagalistrikan ini adalah PLN. Seyogianya manajemen PT PLN dan pemerintah mengambil langkah konkret, baik yang sifatnya preventif maupun kuratif. Tindakan preventif janganlah ada manipulasi data, fakta dan informasi kepada konsumen. Sodorkan informasi yang cerdas dan faktual kepada konsumen sehingga konsumen listrik turut berempati dengan permasalahan ini. Informasi yang manipulatif dan simpang siur, hanya akan membuat konsumen geregetan, bahkan bukan hal yang tidak mungkin melakukan tindakan anarkistis dan vandalistis terhadap infrastruktur PT PLN.

Apa yang harus dilakukan PT PLN?
Manajemen PT PLN juga seyogianya lebih berkomitmen dan sensitif serta tidak selalu menyalahkan faktor alam sebagai penyebab listrik padam. Listrik padam sudah terbukti sangat tidak adil bagi kepentingan konsumen. Bahkan, listrik padam itu secara diametral bertabrakan dengan peraturan yang ada. Manakala PT PLN terus saja membiarkan listrik padam, tidak memiliki komitmen yang lebih baik, maka tidak ada jalan lain kecuali melakukan gugatan hukum kepada PT PLN.

Seperti apa?
Kontrol pelayanan atas pelayanan perusahaan plat merah di bidang energi listrik dapat dilakukan lewat gugatan hukum. UU Perlindungan Konsumen juga membuka peluang gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah.

Maksudnya?
Maksudnya masyarakat baik secara individual (pribadi) maupun komunal (kelompok masyarakat) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian pada manajemen PT. PLN (Persero). Prosedur gugatan dapat dilakukan melalui model gugatan konvensional (perdata biasa) maupun menggunakan class actions (gugatan perwakilan) atau hak gugat lembaga (legal standing NGO’s).(*)

Farid Wajdi

Rentetan pemadaman listrik selama Ramadan, khususnya di Medan telah mengganggu kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa. Apalagi, listrik padam tak kenal kompromi. Bisa siang, sore, bahkan saat berbukan puasa dan sahur.

Terkait hal itu, berikut petikan wawancara wartawan Harian Sumut Pos Ari Sisworo dengan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi, kemarin.

Bagaimana Anda menyikapi persoalan ini?
Pemadaman listrik selalu memunculkan pertanyaan mengenai tanggungjawab, komitmen dan sensitifitas PT PLN dalam masalah ini. Padahal, deretan peraturan perundang-undangan begitu banyak menyangkut kewajiban perusahaan plat merah ini.

Bisa Anda sebutkan peraturan dan UU yang mana?
Misalnya, UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagai revisi atas UU No 15/1985), UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tentunya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Secara tegas UU Ketenagalistrikan menyebutkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen (Pasal 39).

Khusus UUPK menggariskan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu barang dan atau jasa. Konsumen pun berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4). Bahkan, UUPK juga mengamanatkan adanya kompensasi dan ganti rugi bagi konsumen atas ketidakpuasan/kerugian yang dialami saat menggunakan produk barang dan/atau jasa.

Akibat yang ditimbulkan dari persoalan ini?
Rasanya, dengan bersandar pada ketiga UU ini, sudah amat konkret hak-hak konsumen listrik diakomodasi. Tapi, sudahkah manajemen PT PLN dan pemerintah konsisten mengimplementasikan ketentuan tersebut? Itulah masalahnya.

Siapa yang harus bertanggungjawab?
Penanggungjawab utama ketenagalistrikan ini adalah PLN. Seyogianya manajemen PT PLN dan pemerintah mengambil langkah konkret, baik yang sifatnya preventif maupun kuratif. Tindakan preventif janganlah ada manipulasi data, fakta dan informasi kepada konsumen. Sodorkan informasi yang cerdas dan faktual kepada konsumen sehingga konsumen listrik turut berempati dengan permasalahan ini. Informasi yang manipulatif dan simpang siur, hanya akan membuat konsumen geregetan, bahkan bukan hal yang tidak mungkin melakukan tindakan anarkistis dan vandalistis terhadap infrastruktur PT PLN.

Apa yang harus dilakukan PT PLN?
Manajemen PT PLN juga seyogianya lebih berkomitmen dan sensitif serta tidak selalu menyalahkan faktor alam sebagai penyebab listrik padam. Listrik padam sudah terbukti sangat tidak adil bagi kepentingan konsumen. Bahkan, listrik padam itu secara diametral bertabrakan dengan peraturan yang ada. Manakala PT PLN terus saja membiarkan listrik padam, tidak memiliki komitmen yang lebih baik, maka tidak ada jalan lain kecuali melakukan gugatan hukum kepada PT PLN.

Seperti apa?
Kontrol pelayanan atas pelayanan perusahaan plat merah di bidang energi listrik dapat dilakukan lewat gugatan hukum. UU Perlindungan Konsumen juga membuka peluang gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah.

Maksudnya?
Maksudnya masyarakat baik secara individual (pribadi) maupun komunal (kelompok masyarakat) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian pada manajemen PT. PLN (Persero). Prosedur gugatan dapat dilakukan melalui model gugatan konvensional (perdata biasa) maupun menggunakan class actions (gugatan perwakilan) atau hak gugat lembaga (legal standing NGO’s).(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/