25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ria Hutabarat Libatkan Adiknya

Kasus Wahyuni Simangunsong, Ada Tersangka Baru

MEDAN- Perampokan, penyekapan dan pembunuhan Sri Wahyuni Simangunsong, staf BRI Syariah Cabang S Parman Medan, ternyata tidak hanya melibatkan pasangan Erwin Panjaitan (30)- Ria Hutabarat (22) dan Suherman alias Embot (22) serta istrinya Eva Sari (21).

Otak pelaku, Ria Hutabarat, ternyata melibatkan adiknya sendiri, Rio Malindo. Dugaan itu diperoleh setelah petugas Polresta Medan mengamankan Rio Malindo dan rekannya Hery Nur.

“Ada tersangka baru, dan itu adik ipar Erwin  Panjaitan,” beber Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki, Minggu (14/8).

Sayang, Yoris mengaku lupa nama tersangka baru dimaksud. “Sudah kita tangkap dan kita serahkan ke Polres KP3 Belawan. Saya lupa namanya, coba cek ke kanit,” katanya.

Kasat Reskrim Polres KP3 Belawan AKP Hamam W Sik yang dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, ada dua orang yang diperiksa terkait hal itu. “Yang menangkap Polresta Medan. Memang ada yang diserahkan kepada kita, namun kita lepaskan karena statusnya sebagai saksi,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos, dua orang tersebut adalah Hery Nur dan Rio Malindo. Kabarnya, adik ipar Erwin Panjaitan adalah Rio Malindo.

Meski demikian, pihak Polres KP3 Belawan hanya melakukan pemeriksaan keduanya, tetapi tidak melakukan penahanan. “Kami tidak menahan mereka beredua,” tambahnya.

Hamam mengatakan bahwa pihaknya memang saat ini terus melakukan koordinasi kepada Polresta Medan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Sri Wahyuni dan juga perampokan yang dialami oleh Guburnur Lira, Rizal Mavi.
“Tersangka perampokan gubernur Lira merupakan orang yang sama dari Pembunuhan Sri Wahyuni yakni Erwin Panjaitan dan istrinya Ria Br Hutabarat,” tandasnya.

Terkait perkembangan penanganan kasus di Mapolresta Medan, Kasat Reskrim Polresta, AKP M Yoris Marzuki, mengungkapkan kalau Polresta Medan berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya. “Kita terus mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Upaya pengumpulan barang bukti baru tersebut, diantaranya rencana penggeledahan kediaman Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat di Komplek Waikiki, Medan Tuntungan. Sayangnya, rencana penggeledahan yang semestinya dilakukan Minggu (14/8) kemarin, batal dilakukan. Dan batalnya rencana itu juga dibenarkan Yoris.(ari/mag-11)

Kasus Wahyuni Simangunsong, Ada Tersangka Baru

MEDAN- Perampokan, penyekapan dan pembunuhan Sri Wahyuni Simangunsong, staf BRI Syariah Cabang S Parman Medan, ternyata tidak hanya melibatkan pasangan Erwin Panjaitan (30)- Ria Hutabarat (22) dan Suherman alias Embot (22) serta istrinya Eva Sari (21).

Otak pelaku, Ria Hutabarat, ternyata melibatkan adiknya sendiri, Rio Malindo. Dugaan itu diperoleh setelah petugas Polresta Medan mengamankan Rio Malindo dan rekannya Hery Nur.

“Ada tersangka baru, dan itu adik ipar Erwin  Panjaitan,” beber Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki, Minggu (14/8).

Sayang, Yoris mengaku lupa nama tersangka baru dimaksud. “Sudah kita tangkap dan kita serahkan ke Polres KP3 Belawan. Saya lupa namanya, coba cek ke kanit,” katanya.

Kasat Reskrim Polres KP3 Belawan AKP Hamam W Sik yang dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, ada dua orang yang diperiksa terkait hal itu. “Yang menangkap Polresta Medan. Memang ada yang diserahkan kepada kita, namun kita lepaskan karena statusnya sebagai saksi,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos, dua orang tersebut adalah Hery Nur dan Rio Malindo. Kabarnya, adik ipar Erwin Panjaitan adalah Rio Malindo.

Meski demikian, pihak Polres KP3 Belawan hanya melakukan pemeriksaan keduanya, tetapi tidak melakukan penahanan. “Kami tidak menahan mereka beredua,” tambahnya.

Hamam mengatakan bahwa pihaknya memang saat ini terus melakukan koordinasi kepada Polresta Medan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Sri Wahyuni dan juga perampokan yang dialami oleh Guburnur Lira, Rizal Mavi.
“Tersangka perampokan gubernur Lira merupakan orang yang sama dari Pembunuhan Sri Wahyuni yakni Erwin Panjaitan dan istrinya Ria Br Hutabarat,” tandasnya.

Terkait perkembangan penanganan kasus di Mapolresta Medan, Kasat Reskrim Polresta, AKP M Yoris Marzuki, mengungkapkan kalau Polresta Medan berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya. “Kita terus mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Upaya pengumpulan barang bukti baru tersebut, diantaranya rencana penggeledahan kediaman Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat di Komplek Waikiki, Medan Tuntungan. Sayangnya, rencana penggeledahan yang semestinya dilakukan Minggu (14/8) kemarin, batal dilakukan. Dan batalnya rencana itu juga dibenarkan Yoris.(ari/mag-11)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/