31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Ketua LP3SU Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bantuan Sosial Langkat

MEDAN- Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial dari sembilan sekolah penerima di Kabupaten Langkat sebesar Rp906 juta dengan terdakwa Wan Muhammad Daud kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8).

Sidangan terdakwa yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintah Sumatera Utara (LP3SU) itu dituntut dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wan Muhammad Daud Baqi, menyatakan terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto (jo) pasal 18 ayat (1,2,3) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Wan Muhammad juga dituntut hukuman denda sebesar Rp50 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara dua bulan penjara dan uang pengganti Rp906 juta subsider tiga bulan kurungan badan. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp906 juta, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan sehingga menyulitkan pemeriksaan,” ujar JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto. (far)

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bantuan Sosial Langkat

MEDAN- Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial dari sembilan sekolah penerima di Kabupaten Langkat sebesar Rp906 juta dengan terdakwa Wan Muhammad Daud kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8).

Sidangan terdakwa yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintah Sumatera Utara (LP3SU) itu dituntut dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wan Muhammad Daud Baqi, menyatakan terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto (jo) pasal 18 ayat (1,2,3) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Wan Muhammad juga dituntut hukuman denda sebesar Rp50 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara dua bulan penjara dan uang pengganti Rp906 juta subsider tiga bulan kurungan badan. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp906 juta, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan sehingga menyulitkan pemeriksaan,” ujar JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/