32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Desak Revisi KKOP Medan

MEDAN- Ketentuan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) bandara yang   masih dipertahankan di inti kota Medan harus mengalami revisi.

Pemberlakuan KKOP saat ini yang menetapkan tinggi bangunan maksimal 45 meter akan menyurutkan langkah investor. Pemindahan bandara dari Polonia ke Kualanamu jelas menguntungkan Pemko Medan untuk membuka kembali jendela investasi yang selama ini terhambat
regulasi ketinggian bangunan komersial seperti hotel, supermall, atau kondominum.

“Salah satu tujuan pemindahan bandara ke Kualanamu jelas untuk mendukung pembangunan Kota Medan. Kalau KKOP-nya tetap diberlakukan, pemindahan itu tidak ada artinya. KKOP itu harus direvisi atau paling esktrim ya, dihapuskan,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Jumadi, kepada Sumut Pos, Rabu (14/8).

Dijelaskannya, Kota Medan ini akan terus berkembang. Seiring dengan banyaknya pembangunan, maka lahan pun akan dibutuhkan. “Melihat lahan semakin sempit, maka pembangunan horizontal tidak cocok lagi di Medan ini. Luas Kota Medan ini tidak mungkin bertambah lagi, sementara penduduk semakin bertambah. Solusinya adalah pembangunan vertikal dengan gedung-gedung pencakar langit,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, tetap mempertahankan KKOP Bandara Polonia di Lanud Suwondo dikatakan salah besar. Dia menilai, pesawat tempur berbeda dengan pesawat komersil. “Polonia itu kan sudah menjadi Lanud Suwondo, tentu KKOP-nya juga harus berbeda. Pesawat tempur tidak terlalu berbahaya bila melintas di antara gedung-gedung tinggi, bukan seperti pesawat komersil,” ungkapnya.

Karena itu, Jumadi meminta agar Pemko Medan tidak tinggal diam. Pemko Medan dikatakan harus pro aktif mengusulkan agar KKOP tersebut dipindahkan. “Apa pun ceritanya, tidak mungkin Kota Medan ini tetap patuh kepada KKOP Bandara Polonia. Kalau KKOP itu tetap diberlakukan, kapan bisa Kota Medan ini maju,” sebutnya.

Optimisme atas perubahan konsep pembangunan di Kota Medan pasca-perpindahan bandara ke Kualanamu juga dikemukakan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain Lubis. Konsep pembangunan horizontal yang selama ini diberlakukan akan berubah wajah menjadi konsep pembangunan vertikal.Gedung-gedung pencakar langit dipastikan segera berdiri.

“Ke depan, bakal banyak berdiri gedung pencakar langit di Kota Medan ini,” ungkap Zulkarnain, kemarin.

Hanya saja, menurut dia, konsep itu akan menunggu Kawasan Keselamatan Opersional Penerbangan (KKOP) Bandara Polonia dan Bandara Kualanamu. Berdasarkan KKOP Bandara Polonia sebelumnya, pembangunan gedung di Kota Medan maksimal setinggi 45 meter. Dan, dengan pindahnya bandara itu, maka ketentuan ketinggian gedung itu diperkirakan bakal berubah.

“Selama ini, ketika Bandara Polonia menjadi komersil, pembangunan hanya bisa dilakukan setinggi 45 meter. Sekarang Bandara Polonia sudah menjadi pangkalan militer TNI Angkatan Udara, saya rasa KKOP-nya juga bakal berubah. Kalau berubah, maka gedung di Kota Medan ini bisa dibangun tinggi. Tapi, kita juga harus melihat KKOP Bandara Kualanamu. Apakah nantinya Medan masuk sebagai KKOP,” jelasnya.

Karena itu, Pemko Medan akan segera meminta KKOP Bandara Polonia dan Kualanamu dari PT Angkasa Pura dan Menteri Perhubungan. KKOP itu akan menentukan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR)  jangka pendek Kota Medan. “KKOP itu memang penting, karena akan menentukan Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan dalam jangka pendek. Kita akan meminta KKOP Polonia yang baru dan juga Bandara Kualanamu,” paparnya.

Disinggung berapa permohonan yang diterima Bappeda Medan untuk membangun gedung pencakar langit, Zulkarnain menjawab, baru Deli Grand City. Gedung pencakar langit yang diklaim bakal menandingi tower Malaysia ini sebenarnya sudah diajukan beberapa tahun lalu. “Deli Grand City itu sudah dari dulu. Tapi karena batas ketinggian gedung sesuai KKOP hanya 45 meter, mereka belum memulai pembangunan. Mungkin mereka menunggu KKOP yang baru,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengajuan permohonan pembangunan tower atau gedung pencakar langit itu juga menunggu KKOP. Masih banyak investor bimbang karena KKOP Bandara Polonia dan Kualanamu belum ada. “Kalau KKOP kedua bandara ini sudah ada, saya yakin permohonan juga akan banyak. Sekarang mereka pasti masih bimbang, karena batas ketinggian geduung belum ada, bagaimana mereka membuat konsepnya,” paparnya.

Kabid Kelaik Udaraan dan Angkutan Udara Otorita Bandara Polonia, Dadang mengatakan, KKOP Bandara Polonia akan direvisi. Akan tetapi revisinya akan ditentukan oleh pihak TNI Angkatan Udara.

“Soal bagaimana KKOP Bandara Polonia itu nantinya, kami serahkan ke TNI AU. Mereka yang nanti membuat dan menentukan KKOP itu,” katanya sembari menginformasikan KKOP Bandara komersial dan militer itu berbeda.

‘’Tak mungkin, KKOP penerbangan komersil dipakai untuk penerbangan militer. Pasti berbeda. Selama ini batas ketinggian gedung di Medan itu 45 meter. Bisa diubah bila TNI AU setuju. Pengguna bandara sekarang kan mereka, bukan kita lagi,” dia menambahkan.

Pengamat Tata Kota Medan Bakti Alamsyah menilai pembangunan gedung pencakar langit seperti Deli Grand City, sebenarnya bukan hanya tergantung KKOP, tapi juga harus memikirkan jalur komunikasi dan RTRW.

Selain itu, persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, kata Bakti, setahunya ketinggian bangunan di Kota Medan maksimal hanya 8 lantai. Berdirinya JW Marriott dan Hotel Grand Swiss dinilai sebuah kecolongan.
“Dalam hal ini, RDTR Kota Medan juga harus diubah. Kalau RDTR diubah, berarti RTRW Kota Medan 2011-2013 itu harus gugur. Biasanya, RDTR itu berdasarkan RTRW, bukan sebaliknya. Kalaupun ada perubahan RDTR harus berdasarkan persetujuan dewan, bukan Wali Kota,” jelasnya. (dek)

MEDAN- Ketentuan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) bandara yang   masih dipertahankan di inti kota Medan harus mengalami revisi.

Pemberlakuan KKOP saat ini yang menetapkan tinggi bangunan maksimal 45 meter akan menyurutkan langkah investor. Pemindahan bandara dari Polonia ke Kualanamu jelas menguntungkan Pemko Medan untuk membuka kembali jendela investasi yang selama ini terhambat
regulasi ketinggian bangunan komersial seperti hotel, supermall, atau kondominum.

“Salah satu tujuan pemindahan bandara ke Kualanamu jelas untuk mendukung pembangunan Kota Medan. Kalau KKOP-nya tetap diberlakukan, pemindahan itu tidak ada artinya. KKOP itu harus direvisi atau paling esktrim ya, dihapuskan,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Jumadi, kepada Sumut Pos, Rabu (14/8).

Dijelaskannya, Kota Medan ini akan terus berkembang. Seiring dengan banyaknya pembangunan, maka lahan pun akan dibutuhkan. “Melihat lahan semakin sempit, maka pembangunan horizontal tidak cocok lagi di Medan ini. Luas Kota Medan ini tidak mungkin bertambah lagi, sementara penduduk semakin bertambah. Solusinya adalah pembangunan vertikal dengan gedung-gedung pencakar langit,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, tetap mempertahankan KKOP Bandara Polonia di Lanud Suwondo dikatakan salah besar. Dia menilai, pesawat tempur berbeda dengan pesawat komersil. “Polonia itu kan sudah menjadi Lanud Suwondo, tentu KKOP-nya juga harus berbeda. Pesawat tempur tidak terlalu berbahaya bila melintas di antara gedung-gedung tinggi, bukan seperti pesawat komersil,” ungkapnya.

Karena itu, Jumadi meminta agar Pemko Medan tidak tinggal diam. Pemko Medan dikatakan harus pro aktif mengusulkan agar KKOP tersebut dipindahkan. “Apa pun ceritanya, tidak mungkin Kota Medan ini tetap patuh kepada KKOP Bandara Polonia. Kalau KKOP itu tetap diberlakukan, kapan bisa Kota Medan ini maju,” sebutnya.

Optimisme atas perubahan konsep pembangunan di Kota Medan pasca-perpindahan bandara ke Kualanamu juga dikemukakan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain Lubis. Konsep pembangunan horizontal yang selama ini diberlakukan akan berubah wajah menjadi konsep pembangunan vertikal.Gedung-gedung pencakar langit dipastikan segera berdiri.

“Ke depan, bakal banyak berdiri gedung pencakar langit di Kota Medan ini,” ungkap Zulkarnain, kemarin.

Hanya saja, menurut dia, konsep itu akan menunggu Kawasan Keselamatan Opersional Penerbangan (KKOP) Bandara Polonia dan Bandara Kualanamu. Berdasarkan KKOP Bandara Polonia sebelumnya, pembangunan gedung di Kota Medan maksimal setinggi 45 meter. Dan, dengan pindahnya bandara itu, maka ketentuan ketinggian gedung itu diperkirakan bakal berubah.

“Selama ini, ketika Bandara Polonia menjadi komersil, pembangunan hanya bisa dilakukan setinggi 45 meter. Sekarang Bandara Polonia sudah menjadi pangkalan militer TNI Angkatan Udara, saya rasa KKOP-nya juga bakal berubah. Kalau berubah, maka gedung di Kota Medan ini bisa dibangun tinggi. Tapi, kita juga harus melihat KKOP Bandara Kualanamu. Apakah nantinya Medan masuk sebagai KKOP,” jelasnya.

Karena itu, Pemko Medan akan segera meminta KKOP Bandara Polonia dan Kualanamu dari PT Angkasa Pura dan Menteri Perhubungan. KKOP itu akan menentukan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR)  jangka pendek Kota Medan. “KKOP itu memang penting, karena akan menentukan Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan dalam jangka pendek. Kita akan meminta KKOP Polonia yang baru dan juga Bandara Kualanamu,” paparnya.

Disinggung berapa permohonan yang diterima Bappeda Medan untuk membangun gedung pencakar langit, Zulkarnain menjawab, baru Deli Grand City. Gedung pencakar langit yang diklaim bakal menandingi tower Malaysia ini sebenarnya sudah diajukan beberapa tahun lalu. “Deli Grand City itu sudah dari dulu. Tapi karena batas ketinggian gedung sesuai KKOP hanya 45 meter, mereka belum memulai pembangunan. Mungkin mereka menunggu KKOP yang baru,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengajuan permohonan pembangunan tower atau gedung pencakar langit itu juga menunggu KKOP. Masih banyak investor bimbang karena KKOP Bandara Polonia dan Kualanamu belum ada. “Kalau KKOP kedua bandara ini sudah ada, saya yakin permohonan juga akan banyak. Sekarang mereka pasti masih bimbang, karena batas ketinggian geduung belum ada, bagaimana mereka membuat konsepnya,” paparnya.

Kabid Kelaik Udaraan dan Angkutan Udara Otorita Bandara Polonia, Dadang mengatakan, KKOP Bandara Polonia akan direvisi. Akan tetapi revisinya akan ditentukan oleh pihak TNI Angkatan Udara.

“Soal bagaimana KKOP Bandara Polonia itu nantinya, kami serahkan ke TNI AU. Mereka yang nanti membuat dan menentukan KKOP itu,” katanya sembari menginformasikan KKOP Bandara komersial dan militer itu berbeda.

‘’Tak mungkin, KKOP penerbangan komersil dipakai untuk penerbangan militer. Pasti berbeda. Selama ini batas ketinggian gedung di Medan itu 45 meter. Bisa diubah bila TNI AU setuju. Pengguna bandara sekarang kan mereka, bukan kita lagi,” dia menambahkan.

Pengamat Tata Kota Medan Bakti Alamsyah menilai pembangunan gedung pencakar langit seperti Deli Grand City, sebenarnya bukan hanya tergantung KKOP, tapi juga harus memikirkan jalur komunikasi dan RTRW.

Selain itu, persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, kata Bakti, setahunya ketinggian bangunan di Kota Medan maksimal hanya 8 lantai. Berdirinya JW Marriott dan Hotel Grand Swiss dinilai sebuah kecolongan.
“Dalam hal ini, RDTR Kota Medan juga harus diubah. Kalau RDTR diubah, berarti RTRW Kota Medan 2011-2013 itu harus gugur. Biasanya, RDTR itu berdasarkan RTRW, bukan sebaliknya. Kalaupun ada perubahan RDTR harus berdasarkan persetujuan dewan, bukan Wali Kota,” jelasnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/