MEDAN- Persoalan hukum antara Mantan Wakil Wali Kota Medan Drs Ramli Lubis, MM dengan pengusaha yang juga Ketua Kadinda Sumut, Iv Is BB, masih meruncing. Kuasa hukum Ramli Lubis, Benny Harahap menyatakan ada pemberitaan yang merugikan pihak Ramli bersama istrinya Hj Erna Rostini Pulungan yang mewakili perusahaannya PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP).
“Hari ini kami melalui media massa menyampaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam Penyidikan yang dilakukan Penyidik Poldasu. Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan dipandang perlu kami publikasikan untuk menghindarkan pembentukan opini yang salah,” kata Benny Harahap, Rabu (14/8).
Dia menyampaikan, Ramli dan istrinya adalah pemilik sah terhadap saham-saham PT RMP berdasarkan akta pernyataan dan akta kuasa dari para pemegang saham PT RMP tertanggal 18 Oktober 2003 yang diperbuat di hadapan Muhammad Hasyim Nasution SH, Notaris di Medan.
“Fakta berikutnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT RMP tidak pernah ada dan tidak dilaksanakan sama sekali. Bahwa klien kami sebagai pelapor tidak pernah mengundang RUPS di Jalan Perbatasan dibuktikan tidak adanya undangan berikut tanda tangan klien kami di dalam akta RUPS,” ucap Benny.
Bahkan, paparnya, ada beberapa fakta yang muncul diantaranya, keterangan Notaris IS, SH terlihat tak konsisten, di satu sisi mengatakan bahwa RUPS ada dan dilaksanakan di kantornya di Jalan Prof HM Yamin No. 504 Medan. Tapi di sisi lain, RUPS di rumah Ramli Lubis di Jalan Perbatasan No. 37-A Kota Medan. Hal tersebut menunjukkan bahwa RUPS tak pernah ada dan tak pernah dilaksanakan.
“Pemegang saham PT RMP tidak pernah menandatangani Akta RUPS-LB PT RMP No. 12 tertanggal 12 Desember 2007 yang diperbuat dihadapan notaris tersangka IL SH, Notaris di Medan,” katanya.
Dia menambahkan, adanya tersangka SL membawa Akta RUPS-LB PT RMP tersebut ke rumah-rumah para Pemegang Saham PT RMP untuk ditandatangani yang membuktikan bahwa RUPS tidak ada sama sekali dan merupakan rekayasa belaka.
Dari fakta pemeriksaan, Benny menjelaskan, para ahli waris mendiang Mara Monang Pulungan tak pernah meneken Akta Kuasa No. 11 tanggal 12 Desember 2007 yang dibuat di depan tersangka IL, SH, seorang Notaris di Medan.
“Tanda tangan para ahli waris Alm Mara Monang Pulungan telah diuji di laboratorium forensik dan diduga palsu atau non-identik. Ini fakta yang kami dapatkan,” sebutnya.
Dia menyampaikan,di dalam Akta RUPS-LB PT RMP No. 12 terdapat keterangan tentang Akta Kuasa Nomor 11 tertanggal 12 Desember 2007 masing-masing dibuat tersangka IL, SH. Menurut Benny, Notaris IL, SH tahu RUPS-LB PT RMP tak pernah ada, tapi tetap membuat Akta RUPS-LB PT RMP No. 12 tertanggal 12 Desember 2007.
Benny menegaskan, Akta RUPS-LB PT RMP No. 12 yang mengandung kepalsuan diserahkan tersangka SL untuk diteken oleh tersangka Iv Is BB bersama-sama dengan tersangka Ms BB.
“Tersangka IS SH adalah Notaris yang diminta oleh tersangka Iv Is BB dan tersangka Mas BB untuk membuat Akta RUPS-LB PT. RMP No. 12, Akta Kuasa No. 11 masing-masing tertanggal 12 Desember 2007, dan Akta Berita Acara Rapat No. 05 tertanggal 12 Agustus 2008,” tukasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, adanya opini yang menyebut bahwa penilaian kebun kelapa sawit milik Ramli PT Laksa Laksana atas permintaan dari PT Mazuma Agro Indonesia yang merupakan milik tersangka Ms BB dan tersangka Ivan Iskandar Batubara adalah kebohongan. ‘’Faktanya PT Mazuma Agro Indonesia satu kantor dengan Kantor Notaris IL di Jalan Prof HM Yamin No. 504/235, Medan. Fakta lainnya tersangka Iv Is BB bersama tersangka Ms BB telah mengagunkan perkebunan kelapa sawit milik Ramli Lubis kepada PT Bank Syariah Mandiri,’’ katanya.
Dikatakan Benny, akibat persekongkolan dan rekayasa tersebut Drs Ramli MM sebagai pemilik kebun menderita kerugian akibat pengalihan saham PT RMP mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kami berharap agar penanganan permasalahan hukum yang dihadapi Ramli ditangani Penyidik Poldasu, khususnya penyidik di Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimumagar bertindak profesional dan proporsional menyidik perkara ini,” katanya. (ril)