28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Rahudman Divonis Hari Ini

MEDAN- Sidang perkara dugaan korupsi dana TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2004-2005 dengan terdakwa Rahudman Harahap, mantan Sekda Tapsel memasuki babak akhir. Direncanakan, Wali Kota Medan non aktif itu akan menjalani sidang dengan agenda putusan hari ini, Kamis (14/8) pagi di Pengadilan Negeri Medan. Sejumlah pendapat mengemuka menjelang vonis hakim atas alumnus APDN tersebut.

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai, kasus yang dihadapi Rahudman Harahap kental nuansa politisnya. Karenanya, dia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak memaksakan diri harus memvonis bersalah terhadap mantan sekretaris daerah (sekda) Tapanuli Selatan itu.
“Kalau memang tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Tapi kalau terbukti, ya hukum saja. Tapi ini politis,” ujar Ruhut Sitompul kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (14/8).

Blak-blakan, Ruhut menyebut, kasus-kasus yang ditangani kejaksaan kerap dilatarbelakangi motif politik. Seperti diketahui, kasus Rahudman sempat terkatung-katung lama di kejaksaan dan akhirnya disidangkan di pengadilan tipikor Medan.

“Kasus Rahudman ini diproses kejaksaan, bukan oleh KPK. Sudah menjadi rahasia umum, kalau ditangani kejaksaan ada nuansa politisnya. Kalau di KPK tidak,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Ruhut enggan berkomentar mengenai kebijakan Rahudman Harahap sewaktu masih menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran-Pengisian Kas (SPP-PK)  untuk tanggal 6 Januari 2005 dan tanggal 13 April 2005 yang didalamnya termasuk panjar kerja untuk dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) 2005 Triwulan I dan II.

Sejumlah pakar pengelolaan keuangan daerah, yang sebagian besar dari Kemendagri, sudah tegas mengatakan, pencairan dana TPAPD sebelum APBD disahkan, tidak melanggar aturan karena dana tersebut sifatnya mengikat, seperti dana gaji PNS.

Ruhut tak mau masuk polemik itu. Ditegaskan berkali-kali oleh Ruhut, kasus ini sarat bau politisnya. “Pokoknya, kalau tidak ada pelanggaran hukum, harus dibebaskan,” cetusnya.

Humas PN Medan, Achmad Guntur mengatakan tidak ada pengamanan khusus yang diberikan Pengadilan kepada terdakwa Rahudman Harahap. Sebab, katanya, setiap orang sama di hadapan hukum. “Memang rencananya besok (hari ini) sidang Rahudman dijadwalkan dengan agenda putusan. Masalah vonis yang belum siap, kita lihat nanti lah. Kita tinggal menunggu saja. Semua tergantung majelis hakimnya,” ujar Guntur, Rabu (14/8).

Menurut dia, Pengadilan tidak pernah mengajukan permintaan kepada kepolisian untuk memberikan pengawalan ekstra ketat terhadap sidang tersebut. Mengenai pengamanan berlebihan yang dilakukan kepolisian terhadap sidang itu, menurut Guntur sah-sah saja mengingat terdakwa merupakan Wali Kota Medan non aktif.

“Pengamanan itu tidak pernah kita minta. Polisi yang berinisiatif sendiri. Kita nggak ada minta. Pengamanan nya mungkin nggak jauh beda dengan sidang perdana. Paling, tinggal antisipasi sendiri-sendiri. Kami juga tidak ada di beritahu kepolisian bagaimana pengamanan sidangnya nanti. Kalau menurut saya, sidang itu dikawal ekstra ketat, ya wajarlah. Namanya juga terdakwa itu bekas Wali Kota Medan,” ucapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Polim Siregar menyatakan pihaknya siap melakukan penahanan terhadap terdakwa asalkan ada perintah penetapan penahanan dari majelis hakim Tipikor ataupun perkaranya sudah inkracht van gewijsde(berkekuatan hukum tetap). Sebab pihaknya hanya akan melaksanakan penetapan dari majelis hakim.

“Kalau ada perintahnya hari itu juga, jaksa siap-siap aja menahan. Tapi jangan la berandai-berandai, kita lihat lah bsok. Kalau dalam putusanya besok ada ketetapan penahanan dari majelis, dan salinannya diberikan pada kita, langsung kita tahan. Kalau pun tidak, berarti sampai putusan itu sudah inkrah baru bisa dilakukan penahanan. Kita sesuai KUHAP saja,” sebutnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pihaknya akan melihat bagaimana putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Kita lihatlah putusan nya seperti apa. Penahanan akan dilaksanakan kalau putusan itu sudah inkracht dan terdakwa dinyatakan bersalah. Kalau terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan upaya hukum lain, kita tunggu lah itu. Jaksa hanya melaksanakan penetapan kalau perkaranya sudah inkracht. Tapi kalau dalam sidang putusan itu, dibacakan penetapan penahanannya, pasti langsung kita tangkap, kita tahan,” ujarnya.  (sam/far)

MEDAN- Sidang perkara dugaan korupsi dana TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2004-2005 dengan terdakwa Rahudman Harahap, mantan Sekda Tapsel memasuki babak akhir. Direncanakan, Wali Kota Medan non aktif itu akan menjalani sidang dengan agenda putusan hari ini, Kamis (14/8) pagi di Pengadilan Negeri Medan. Sejumlah pendapat mengemuka menjelang vonis hakim atas alumnus APDN tersebut.

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai, kasus yang dihadapi Rahudman Harahap kental nuansa politisnya. Karenanya, dia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak memaksakan diri harus memvonis bersalah terhadap mantan sekretaris daerah (sekda) Tapanuli Selatan itu.
“Kalau memang tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Tapi kalau terbukti, ya hukum saja. Tapi ini politis,” ujar Ruhut Sitompul kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (14/8).

Blak-blakan, Ruhut menyebut, kasus-kasus yang ditangani kejaksaan kerap dilatarbelakangi motif politik. Seperti diketahui, kasus Rahudman sempat terkatung-katung lama di kejaksaan dan akhirnya disidangkan di pengadilan tipikor Medan.

“Kasus Rahudman ini diproses kejaksaan, bukan oleh KPK. Sudah menjadi rahasia umum, kalau ditangani kejaksaan ada nuansa politisnya. Kalau di KPK tidak,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Ruhut enggan berkomentar mengenai kebijakan Rahudman Harahap sewaktu masih menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran-Pengisian Kas (SPP-PK)  untuk tanggal 6 Januari 2005 dan tanggal 13 April 2005 yang didalamnya termasuk panjar kerja untuk dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) 2005 Triwulan I dan II.

Sejumlah pakar pengelolaan keuangan daerah, yang sebagian besar dari Kemendagri, sudah tegas mengatakan, pencairan dana TPAPD sebelum APBD disahkan, tidak melanggar aturan karena dana tersebut sifatnya mengikat, seperti dana gaji PNS.

Ruhut tak mau masuk polemik itu. Ditegaskan berkali-kali oleh Ruhut, kasus ini sarat bau politisnya. “Pokoknya, kalau tidak ada pelanggaran hukum, harus dibebaskan,” cetusnya.

Humas PN Medan, Achmad Guntur mengatakan tidak ada pengamanan khusus yang diberikan Pengadilan kepada terdakwa Rahudman Harahap. Sebab, katanya, setiap orang sama di hadapan hukum. “Memang rencananya besok (hari ini) sidang Rahudman dijadwalkan dengan agenda putusan. Masalah vonis yang belum siap, kita lihat nanti lah. Kita tinggal menunggu saja. Semua tergantung majelis hakimnya,” ujar Guntur, Rabu (14/8).

Menurut dia, Pengadilan tidak pernah mengajukan permintaan kepada kepolisian untuk memberikan pengawalan ekstra ketat terhadap sidang tersebut. Mengenai pengamanan berlebihan yang dilakukan kepolisian terhadap sidang itu, menurut Guntur sah-sah saja mengingat terdakwa merupakan Wali Kota Medan non aktif.

“Pengamanan itu tidak pernah kita minta. Polisi yang berinisiatif sendiri. Kita nggak ada minta. Pengamanan nya mungkin nggak jauh beda dengan sidang perdana. Paling, tinggal antisipasi sendiri-sendiri. Kami juga tidak ada di beritahu kepolisian bagaimana pengamanan sidangnya nanti. Kalau menurut saya, sidang itu dikawal ekstra ketat, ya wajarlah. Namanya juga terdakwa itu bekas Wali Kota Medan,” ucapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Polim Siregar menyatakan pihaknya siap melakukan penahanan terhadap terdakwa asalkan ada perintah penetapan penahanan dari majelis hakim Tipikor ataupun perkaranya sudah inkracht van gewijsde(berkekuatan hukum tetap). Sebab pihaknya hanya akan melaksanakan penetapan dari majelis hakim.

“Kalau ada perintahnya hari itu juga, jaksa siap-siap aja menahan. Tapi jangan la berandai-berandai, kita lihat lah bsok. Kalau dalam putusanya besok ada ketetapan penahanan dari majelis, dan salinannya diberikan pada kita, langsung kita tahan. Kalau pun tidak, berarti sampai putusan itu sudah inkrah baru bisa dilakukan penahanan. Kita sesuai KUHAP saja,” sebutnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pihaknya akan melihat bagaimana putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Kita lihatlah putusan nya seperti apa. Penahanan akan dilaksanakan kalau putusan itu sudah inkracht dan terdakwa dinyatakan bersalah. Kalau terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan upaya hukum lain, kita tunggu lah itu. Jaksa hanya melaksanakan penetapan kalau perkaranya sudah inkracht. Tapi kalau dalam sidang putusan itu, dibacakan penetapan penahanannya, pasti langsung kita tangkap, kita tahan,” ujarnya.  (sam/far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/