25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pungli Bedah Rumah di Bagan Deli, Ada Tanda Tangan Lurah

BELUM DIBEDAH: Hadidah bersama Tokoh Masyarakat Bagan Deli, Khairudin melihat pondasi rumahnya yang belum dibedah.
fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan dan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan program Bedah Rumah di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, telah ditangani Polres Pelabuhan Belawann

Sedangkan pada surat menyurat untuk kelengkapan pengajuan program Bedah Rumah, ada terdapat tanda tangan lurah setempat.

“Perbuat melanggar hukum yang dilakukan oknum pungli tersebut pasti berkaitan dengan lembaga pemerintah. Tapi dalam hal ini bukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan. Dan di dalam berkas surat menyurat, ada ditandatangani oleh pihak kelurahan,” ujar Praktisi Hukum, Bambang Santoso SH, MH.

Bambang mengapresiasi langkah yang telah dilakukan polisi untuk mengusut kasus itu. Artinya, pungli yang dilakukan oleh warga sipil dapat dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“Kita bukan menuding, tapi untuk proses pengusutan, polisi bisa saja menyelidiki ke arah lembaga pemerintahan. Bisa saja kita duga ada keterlibatan oknum pemerintah. Tapi kalau memang tidak ada, berarti kasus itu murni pidana umum kasus penggelapan dan penipuan. Apabila ada keterlibatan unsur pemerintah maka kasus itu masuk dalam ranah tindakan pidana korupsi,” tegasnya.

Bambang berharap polisi bisa mengusut aktor di balik oknum tersebut. Polisi sudah bisa bergerak dari temuan itu, walaupun tidak ada warga yang melapor. Apalagi kasus itu menyentuh publik dan warga miskin. “Inikan menyangkut hak konstitusi masyarakat secara sah dan terjamin dalam hukum. Jadi, polisi yang sudah bekerja mampu menuntaskan kasus itu,” tegasnya.

Menurut Bambang, Kepala Dinas PKP2R selaku pemilik regulasi, agar memperketat pengawasan ke depannya agar verifikasi dan peruntuhan untuk rumah bedah kepada warga miskin tepat sasaran tanpa ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus itu. Sedangkan untuk terduga pelaku belum mereka periksa karena masih dalam menyelidiki. “Kita masih fokus kumpulkan bukti, untuk terduga pelaku belum kita periksa. Adanya keterlibatan unsur pemerintah belum dapat dipastikan, yang jelas kasus ini masih kita selidiki,” pungkasnya. (fac/ila)

BELUM DIBEDAH: Hadidah bersama Tokoh Masyarakat Bagan Deli, Khairudin melihat pondasi rumahnya yang belum dibedah.
fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan dan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan program Bedah Rumah di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, telah ditangani Polres Pelabuhan Belawann

Sedangkan pada surat menyurat untuk kelengkapan pengajuan program Bedah Rumah, ada terdapat tanda tangan lurah setempat.

“Perbuat melanggar hukum yang dilakukan oknum pungli tersebut pasti berkaitan dengan lembaga pemerintah. Tapi dalam hal ini bukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan. Dan di dalam berkas surat menyurat, ada ditandatangani oleh pihak kelurahan,” ujar Praktisi Hukum, Bambang Santoso SH, MH.

Bambang mengapresiasi langkah yang telah dilakukan polisi untuk mengusut kasus itu. Artinya, pungli yang dilakukan oleh warga sipil dapat dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“Kita bukan menuding, tapi untuk proses pengusutan, polisi bisa saja menyelidiki ke arah lembaga pemerintahan. Bisa saja kita duga ada keterlibatan oknum pemerintah. Tapi kalau memang tidak ada, berarti kasus itu murni pidana umum kasus penggelapan dan penipuan. Apabila ada keterlibatan unsur pemerintah maka kasus itu masuk dalam ranah tindakan pidana korupsi,” tegasnya.

Bambang berharap polisi bisa mengusut aktor di balik oknum tersebut. Polisi sudah bisa bergerak dari temuan itu, walaupun tidak ada warga yang melapor. Apalagi kasus itu menyentuh publik dan warga miskin. “Inikan menyangkut hak konstitusi masyarakat secara sah dan terjamin dalam hukum. Jadi, polisi yang sudah bekerja mampu menuntaskan kasus itu,” tegasnya.

Menurut Bambang, Kepala Dinas PKP2R selaku pemilik regulasi, agar memperketat pengawasan ke depannya agar verifikasi dan peruntuhan untuk rumah bedah kepada warga miskin tepat sasaran tanpa ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus itu. Sedangkan untuk terduga pelaku belum mereka periksa karena masih dalam menyelidiki. “Kita masih fokus kumpulkan bukti, untuk terduga pelaku belum kita periksa. Adanya keterlibatan unsur pemerintah belum dapat dipastikan, yang jelas kasus ini masih kita selidiki,” pungkasnya. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/