MEDAN,SUMUTPOS.CO-Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bangkit Sumatera Utara (Gerbang Sumut), berencana melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ominibus Law Cipta Kerja. Aksi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2020.
 Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Indonesia ( DPW FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo, saat konfrensi pers bersama Aliansi Gerbang Sumut, di Kantor FSPMI Sumut Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Km 13,1 Gg Dwi Warna, Deliserdang, Jumat (14/8/2020).
Aksi tersebut, lanjutnya, akan diikuti 7 Elemen serikat pekerja serikat buruh di Sumut dan merupakan aksi pemanasan menjelang Aksi Mogok Buruh secara Nasional yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2020 mendatang.
“Tujuan aksi kita pusatkan di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut,” jelas Willy, didampingi 7 elemen buruh lainnya, yang tergabung dalam Aliansi Gerbang Sumut, Tony Rickson Silalahi dari DPW KSPI-FSPMI Sumut, Suhib Nuridho dari DPP Serbundo, Jamontang Sirait dari DPC SPI-KPBI Deliserdang, Martin dari DPC FPBI-KBPI Medan, Andre Winata dari DPC SP Danamon Medan dan Awaludin Pane dari DPC PPMI Medan.
Menurut Willy, Omnibus Law itu merupakan UU yang hanya menguntungkan pengusaha saja, bahkan menghilangkan banyak hak buruh yang sudah ada.
“Pesangon buruh ketika di-PHK, hilang, upah murah dengan hilangnya UMK dan UMSK, outsourcing buruh kontrak seumur hidup, dan lain lain. Ini merupakan undang-undang terburuk di dunia perburuhan nantinya,” ketusnya.
Willy menilai, selain hak normatif buruh, pekerja asing nonskil juga bebas masuk tanpa ada aturan yang ketat, dan kepastian pekerjaan bagi kaum buruh sudah tidak ada lagi. “Buruh lokal akan tergilas, pengangguran juga akan banyak terjadi, mereka hanya meciptakan kerja buat tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian sama sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Suhib Nuridho dari DPP Serbundo menambahkan, sudah selayaknya pemerintah mendengar suara kaum buruh yang akhir ini ekonominya sudah menurun drastis akibat kebijakan pemerintah yang dalam 5 tahun terakhir memberikan kemudahaan kepada para pengusaha, ditambah situasi Covid-19 yang belum berkahir.
“Saat ini banyak buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat alasan Covid-19. Harusnya pemerintah berempati mencari solusi bagaimana mangatasi hal itu, bukan malah memaksakan Omnibus Law yang merugikan buruh itu,” tegas Ridho.
Selain itu, Jamontang Sirait dari SPI-KPBI mengungkapkan, jika pemerintah tetap bersikeras terhadap penolakan buruh, Gerbang Sumut akan melakukan konsolidasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk aksi bersama.
“Dalam waktu dekat, kita juga akan bergabung dengan mahasiswa, kaum tani, aktifis lingkungan, dan organisasi perjuangan rakyat lainnya, untuk melakukan aksi besar-besaran jika pemerintah memaksakan kehendaknya,” tegas Jamontang.
Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi juga menyampaikan, pihaknya dalam aksi nanti akan mengerahkan seribuan buruh, yang merupakan perwakilan buruh dari berbagai daerah di Kota Medan, Deliserdang, Serdangbedagai dan Labuhanbatu.
“Hari ini pemberitahuan aksi sudah kita layangkan ke Polda Sumut. Massa aksi juga akan menerapkan protokol Covid-19 dengan menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata Tony.
Kata Tony, dalam aksi nanti Gerbang mengusung beberapa tuntutan. Yakni, tolak Omnibus Law, agar pemerintah bertanggung jawab atas PHK serta sudah merumahkan buruh pasca pandemi Covid-19. Kemudian, tolak Tenaga Kerja Asing Non Skill, agar Pemprov Sumut dan DPRD Sumut menambahkan kuantitas, kualitas dan anggaran pegawai pengawas Disnaker Sumut, dan agar pemerintah menggratiskan biaya pendidikan selama Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, terapkan UU perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit, selesaikan kasus-kasus perburuhan Sumut yang bertahun tidak selesai.
 “Terakhir tuntutan kami, adalah copot Menteri Tenaga Kerja Idah Fauziah karena kami anggap tidak melindungi pekerja Indonesia bahkan makin banyaknya persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia,” pungkas Tony. (mag-1/ila)