26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hindari Pelanggaran Hukum, PUD Pasar Konsultasi Dengan Kejari Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Demi menjaga setiap pelaksanaan kegiatan tidak menyalahi aturan hukum mengenai proses pelelangan, PUD Pasar Kota Medan konsultasi dengan Datun Kejari Medan, Senin (15/8/2022).

Kedatangan Dirut PUD Pasar Suwarno disambut oleh Kasi Datun Kejari Medan Ricardo Marpaung. Dirut didampingi oleh Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, Kabag Umum Sugiono, Kabag Keuangan Zikriah, dan Kacab II Budi F Putra. Hadir pula pada konsultasi ini Tenaga Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ahmad Feri Tanjung.

Pada diskusi tersebut dibahas persoalan mengenai pelelangan, salah satunya mengenai keberadaan besi bekas pembangunan Pasar Induk Lau Cih. Seperti diketahui, besi bekas tersebut merupakan aset Pemko Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Oleh karena itu, proses lelang harus dilakukan pemilik barang.

“Karena status besi bekas itu bukan tercatat sebagai aset dari PUD Pasar Medan, maka PUD Pasar harus terlebih dulu berkoordinasi dengan instansi pemilik aset,” ungkap Kasi Datun, Ricardo Marpaung.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno mengatakan bahwa konsultasi pendampingan ini merupakan langkah agar tindakan atau kebijakan mengenai proses pelelangan besi bekas tidak melanggar aturan.

“Pendampingan ini dilakukan karena lokasi besi bekas yang disimpan saat ini direncanakan akan dijadikan sebagai penempatan mesin chiller. Dari hasil pendampingan konsultasi ini, kita akan menyurati pihak BPKAD perihal besi bekas tersebut,” pungkasnya.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Demi menjaga setiap pelaksanaan kegiatan tidak menyalahi aturan hukum mengenai proses pelelangan, PUD Pasar Kota Medan konsultasi dengan Datun Kejari Medan, Senin (15/8/2022).

Kedatangan Dirut PUD Pasar Suwarno disambut oleh Kasi Datun Kejari Medan Ricardo Marpaung. Dirut didampingi oleh Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, Kabag Umum Sugiono, Kabag Keuangan Zikriah, dan Kacab II Budi F Putra. Hadir pula pada konsultasi ini Tenaga Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ahmad Feri Tanjung.

Pada diskusi tersebut dibahas persoalan mengenai pelelangan, salah satunya mengenai keberadaan besi bekas pembangunan Pasar Induk Lau Cih. Seperti diketahui, besi bekas tersebut merupakan aset Pemko Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Oleh karena itu, proses lelang harus dilakukan pemilik barang.

“Karena status besi bekas itu bukan tercatat sebagai aset dari PUD Pasar Medan, maka PUD Pasar harus terlebih dulu berkoordinasi dengan instansi pemilik aset,” ungkap Kasi Datun, Ricardo Marpaung.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno mengatakan bahwa konsultasi pendampingan ini merupakan langkah agar tindakan atau kebijakan mengenai proses pelelangan besi bekas tidak melanggar aturan.

“Pendampingan ini dilakukan karena lokasi besi bekas yang disimpan saat ini direncanakan akan dijadikan sebagai penempatan mesin chiller. Dari hasil pendampingan konsultasi ini, kita akan menyurati pihak BPKAD perihal besi bekas tersebut,” pungkasnya.
(map/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/