26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jangan Ada Narkoba dan Pungli di LP

Menkumham Rumuskan Empat SOP Terkait LP dan Rutan

MEDAN- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang masih melakukan pungutan liar, peredaran narkoba, dan memberikan fasilitas telephone selulerĀ  di dalam Lembaga Pemasyarakat (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.

ā€œDari laporan dan investigasi yang dilakukannya secara langsung, ternyata masih banyak ditemukan adanya pungli baik dilakukan oleh petugas Lapas, warga binaan, pengunjung yang datang ke LP dan Lapas yang ada di Indonesia. Sehingga harus ada pembinaan lebih serius lagi,ā€ ujar Denny dalam Semiloka Sosialisasi Standar Pelaksanaan Tugas di Lapas dan Rutan, Jumat (14/9) di Hotel JW Marriot, Medan.

Ditegaskannya, tindakan pemberian sanksi administrasi hingga pidana akan diberikan kepada petugas LP dan Lapas yang terlibat. Sedangkan bagi warga binaan, haknya akan dikurangi. ā€œLapas harus steril dari peredaran narkoba. Kebanyakan transaksi narkoba dari handphone. Jika tiga hal itu masih ditemukan maka masih rawan proses pembinaan terhadap narapidana,ā€ jelasnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan untuk menekan tiga hal tersebut adalah merumuskan empat Standart Prosedur Operasional (SOP) terkait LP dan Rutan yang ada di Indonesia. Prioritas pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu terkait administrasi dan koordinasi, pemberian hak narapidana, pengawasan, dan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terkait.

ā€œTidak tepat bila kelakuan baik dan catatan dalam register F hanya terkait terlibat atau tidak di insiden fisik seperti perkelahian. Sementara, kepemilikan handphone, fasilitas berlebihan, hingga narkoba, tidak masuk kriteria pelanggaran yang tercatat di Register F. Tercatat melakukan pelanggaran dalam Register F, akan menghilangkan kesempatan narapidana mendapatkan hak peringanan atau pengurangan hukuman,ā€ urainya.

Menurut Denny, kepemilikan handphone, pungli, dan kasus narkoba punya korelasi erat. Kasus narkoba yang terungkap dari bilik penjara, pasti menemukan pelanggaran fasilitas handphone, peralatan komunikasi lain yang juga bisa terjadi karena ada pungli. ā€œBagaimana laptop bisa masuk ke sana, kalau bukan karena ada pungli. Itu jadi pembahasan serius kita, ā€œ ujar Denny.

Sedangkan terhadap sistem pelaporan penyimpangan tugas atau whistle blower, harus berbasis satu kesatuan sistem, dan tidak menggunakan pendekatan personal. Pelapor yang dapat memberikan bukti valid, harus yakin tidak bakal mendapat tekanan, bahkan seharusnya mendapatkan penghargaan.Ā  (far)

Menkumham Rumuskan Empat SOP Terkait LP dan Rutan

MEDAN- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang masih melakukan pungutan liar, peredaran narkoba, dan memberikan fasilitas telephone selulerĀ  di dalam Lembaga Pemasyarakat (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.

ā€œDari laporan dan investigasi yang dilakukannya secara langsung, ternyata masih banyak ditemukan adanya pungli baik dilakukan oleh petugas Lapas, warga binaan, pengunjung yang datang ke LP dan Lapas yang ada di Indonesia. Sehingga harus ada pembinaan lebih serius lagi,ā€ ujar Denny dalam Semiloka Sosialisasi Standar Pelaksanaan Tugas di Lapas dan Rutan, Jumat (14/9) di Hotel JW Marriot, Medan.

Ditegaskannya, tindakan pemberian sanksi administrasi hingga pidana akan diberikan kepada petugas LP dan Lapas yang terlibat. Sedangkan bagi warga binaan, haknya akan dikurangi. ā€œLapas harus steril dari peredaran narkoba. Kebanyakan transaksi narkoba dari handphone. Jika tiga hal itu masih ditemukan maka masih rawan proses pembinaan terhadap narapidana,ā€ jelasnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan untuk menekan tiga hal tersebut adalah merumuskan empat Standart Prosedur Operasional (SOP) terkait LP dan Rutan yang ada di Indonesia. Prioritas pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu terkait administrasi dan koordinasi, pemberian hak narapidana, pengawasan, dan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terkait.

ā€œTidak tepat bila kelakuan baik dan catatan dalam register F hanya terkait terlibat atau tidak di insiden fisik seperti perkelahian. Sementara, kepemilikan handphone, fasilitas berlebihan, hingga narkoba, tidak masuk kriteria pelanggaran yang tercatat di Register F. Tercatat melakukan pelanggaran dalam Register F, akan menghilangkan kesempatan narapidana mendapatkan hak peringanan atau pengurangan hukuman,ā€ urainya.

Menurut Denny, kepemilikan handphone, pungli, dan kasus narkoba punya korelasi erat. Kasus narkoba yang terungkap dari bilik penjara, pasti menemukan pelanggaran fasilitas handphone, peralatan komunikasi lain yang juga bisa terjadi karena ada pungli. ā€œBagaimana laptop bisa masuk ke sana, kalau bukan karena ada pungli. Itu jadi pembahasan serius kita, ā€œ ujar Denny.

Sedangkan terhadap sistem pelaporan penyimpangan tugas atau whistle blower, harus berbasis satu kesatuan sistem, dan tidak menggunakan pendekatan personal. Pelapor yang dapat memberikan bukti valid, harus yakin tidak bakal mendapat tekanan, bahkan seharusnya mendapatkan penghargaan.Ā  (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/