32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Medan Siapkan Kurikulum Madrasah Diniyah

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana mengatur perkembangan madrasah diniyah melalui kurikulum. Untuk itu, Pemko Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan. Madrasah Diniyah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal. Tujuannya untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam di sekolahnya.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, pengajuan Ranperda ini sebagai salah satu upaya pengawasan pemerintah terhadap lembaga pendidikan yang sudah sangat berkembang di kota ini. Sebab, perkembangan MDTA telah mengalami kemajuan pesat namun masih mengalami berbagai kendala, baik dalam sistem kurikulum, metode, pendanaan, ketenagaan dan lainnya.

“Di Kota Medan, terdapat lebih kurang 440 MDTA yang tersebar di seluruh kecamatan dengan jumlah peserta didik lebih dari 30.000 siswa yang dominan berada pada usia pendidikan dasar. Dari total itu, ada yang belum memiliki standarisasi dalam proses belajar mengajar. Jadi pemerintah perlu membantu dengan mengatur kurikulumnya,” katanya kepada wartawan di sela-sela penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), administrasi kependudukan dan catatan sipil serta retribusi izin usaha perikanan di kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Kamis (13/9).

Selain itu, lanjut dia, pertimbangan lain pemerintah mengajukan Ranperda ini adalah penyelenggaraan MDTA itu sendiri. Pada saat ini, penyelenggaraan pendidikan MDTA umumnya dilaksanakan oleh masyarakat sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 telah mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah (pemda), turut serta bertanggungjawab atas kelangsungan penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tersebut.

“Kehadiran MDTA diharapkan dapat mengakomodir pendidikan agama Islam bagi anak usia sekolah dasar (SD) yang dapat menyempurnakan dan memaksimalkan penanaman, pembiasaan dan pendalaman nilai agama kepada anak melalui pendidikan agama dan keagamaan,” ucapnya. (gus)

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana mengatur perkembangan madrasah diniyah melalui kurikulum. Untuk itu, Pemko Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan. Madrasah Diniyah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal. Tujuannya untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam di sekolahnya.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, pengajuan Ranperda ini sebagai salah satu upaya pengawasan pemerintah terhadap lembaga pendidikan yang sudah sangat berkembang di kota ini. Sebab, perkembangan MDTA telah mengalami kemajuan pesat namun masih mengalami berbagai kendala, baik dalam sistem kurikulum, metode, pendanaan, ketenagaan dan lainnya.

“Di Kota Medan, terdapat lebih kurang 440 MDTA yang tersebar di seluruh kecamatan dengan jumlah peserta didik lebih dari 30.000 siswa yang dominan berada pada usia pendidikan dasar. Dari total itu, ada yang belum memiliki standarisasi dalam proses belajar mengajar. Jadi pemerintah perlu membantu dengan mengatur kurikulumnya,” katanya kepada wartawan di sela-sela penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), administrasi kependudukan dan catatan sipil serta retribusi izin usaha perikanan di kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Kamis (13/9).

Selain itu, lanjut dia, pertimbangan lain pemerintah mengajukan Ranperda ini adalah penyelenggaraan MDTA itu sendiri. Pada saat ini, penyelenggaraan pendidikan MDTA umumnya dilaksanakan oleh masyarakat sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 telah mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah (pemda), turut serta bertanggungjawab atas kelangsungan penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tersebut.

“Kehadiran MDTA diharapkan dapat mengakomodir pendidikan agama Islam bagi anak usia sekolah dasar (SD) yang dapat menyempurnakan dan memaksimalkan penanaman, pembiasaan dan pendalaman nilai agama kepada anak melalui pendidikan agama dan keagamaan,” ucapnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/