32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sudah Cetak 1,7 Juta Lebih e-KTP, Warga Terus Diimbau Rekam Data

REKAM DATA: Seorang warga saat melakukan perekaman data e-KTP di Kantor Disdukcapil Kota Medan, belum lama ini.
REKAM DATA: Seorang warga saat melakukan perekaman data e-KTP di Kantor Disdukcapil Kota Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, hingga saat ini telah mencetak lebih dari 1,7 juta e-KTP. Jumlah itupun disebut terus bertambah dari waktu ke waktu.

“Sejauh ini kami sudah mengeluarkan lebih dari 1,7 juta e-KTP untuk masyarakat di Medan. Itu hanya untuk yang sudah mendapatkan fisik e-KTP, belum termasuk jumlah yang sudah rekam data tapi belum dapat fisik e-KTP-nyan

Atau baru mendapatkan dokumen kependudukan berupa surat keterangan (suket),” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain, Senin (14/10).

Ditanya mengenai berapa banyak yang sudah melakukan perekaman data e-KTP, Zulkarnain menyebutkan, belum mendapatkan data terbaru. Karena data yang terus berubah dari hari ke hari. “Yang sudah melakukan perekaman data, sangat banyak.

Tapi belum bisa di-publish, karena datanya belum akurat. Karena apa? Karena memang data itu berubah terus dari waktu ke waktu. Ada yang sudah pindah dari Medan, ada yang baru saja memasuki usia 17 tahun, dan banyak faktor lainnya,” bebernya.

Pun begitu, Zulkarnain menyebutkan, masih ada saja masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Meskipun mayoritas yang belum melakukan rekam data itu adalah mereka yang baru saja memasuki usia 17 tahun ke atas, atau sebagai penduduk yang baru berhak mendapatkan identitas diri, atau dokumen kependudukan berupa KTP.

“Kalau yang belum ya ada saja, karena setiap hari yang baru memasuki usia 17 tahun kan terus bertambah. Mayoritas yang belum melakukan perekamanan data itu, ya anak yang baru memasuki 17 tahun. Tapi yang usianya di atas itu (17 tahun) juga ada,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pihak Disdukcapil Kota Medan terus mengimbau, agar seluruh masyarakat Kota Medan, baik yang baru saja memasuki usia 17 tahun ataupun yang sudah lebih dari 17 tahun, untuk segera melakukan perekaman data e-KTP, sebagai bentuk dokumen kependudukannya yang sah di mata hukum. “Kami terus mengimbau masyarakat Medan untuk segera melakukan perekaman data e-KTP.

Jangan mengurus setelah ada keperluan, tapi uruslah dari sekarang atau dari jauh-jauh hari. Sebab, dokumen kependudukan itu sangat penting sebagai identitas sah di mata hukum. Terkait nantinya akan mendapatkan fisik e-KTP-nya langsung atau masih berupa Suket, itu bukan masalah. Sebab negara melalui MK (Mahkamah Konstitusi), telah menetapkan, Suket punya kekuatan hukum yang sama dengan fisik e-KTP,” pungkas Zulkarnain. (map/saz)

REKAM DATA: Seorang warga saat melakukan perekaman data e-KTP di Kantor Disdukcapil Kota Medan, belum lama ini.
REKAM DATA: Seorang warga saat melakukan perekaman data e-KTP di Kantor Disdukcapil Kota Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, hingga saat ini telah mencetak lebih dari 1,7 juta e-KTP. Jumlah itupun disebut terus bertambah dari waktu ke waktu.

“Sejauh ini kami sudah mengeluarkan lebih dari 1,7 juta e-KTP untuk masyarakat di Medan. Itu hanya untuk yang sudah mendapatkan fisik e-KTP, belum termasuk jumlah yang sudah rekam data tapi belum dapat fisik e-KTP-nyan

Atau baru mendapatkan dokumen kependudukan berupa surat keterangan (suket),” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain, Senin (14/10).

Ditanya mengenai berapa banyak yang sudah melakukan perekaman data e-KTP, Zulkarnain menyebutkan, belum mendapatkan data terbaru. Karena data yang terus berubah dari hari ke hari. “Yang sudah melakukan perekaman data, sangat banyak.

Tapi belum bisa di-publish, karena datanya belum akurat. Karena apa? Karena memang data itu berubah terus dari waktu ke waktu. Ada yang sudah pindah dari Medan, ada yang baru saja memasuki usia 17 tahun, dan banyak faktor lainnya,” bebernya.

Pun begitu, Zulkarnain menyebutkan, masih ada saja masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Meskipun mayoritas yang belum melakukan rekam data itu adalah mereka yang baru saja memasuki usia 17 tahun ke atas, atau sebagai penduduk yang baru berhak mendapatkan identitas diri, atau dokumen kependudukan berupa KTP.

“Kalau yang belum ya ada saja, karena setiap hari yang baru memasuki usia 17 tahun kan terus bertambah. Mayoritas yang belum melakukan perekamanan data itu, ya anak yang baru memasuki 17 tahun. Tapi yang usianya di atas itu (17 tahun) juga ada,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pihak Disdukcapil Kota Medan terus mengimbau, agar seluruh masyarakat Kota Medan, baik yang baru saja memasuki usia 17 tahun ataupun yang sudah lebih dari 17 tahun, untuk segera melakukan perekaman data e-KTP, sebagai bentuk dokumen kependudukannya yang sah di mata hukum. “Kami terus mengimbau masyarakat Medan untuk segera melakukan perekaman data e-KTP.

Jangan mengurus setelah ada keperluan, tapi uruslah dari sekarang atau dari jauh-jauh hari. Sebab, dokumen kependudukan itu sangat penting sebagai identitas sah di mata hukum. Terkait nantinya akan mendapatkan fisik e-KTP-nya langsung atau masih berupa Suket, itu bukan masalah. Sebab negara melalui MK (Mahkamah Konstitusi), telah menetapkan, Suket punya kekuatan hukum yang sama dengan fisik e-KTP,” pungkas Zulkarnain. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/