32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hotel Soechi & Medan Mall Disewakan, Pemko Tak Lagi Pakai Sistem Kerja Sama BOT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah mencari investor yang mau menyewa Hotel Soechi di Jalan Cirebon dan Medan Mall di Jalan MT Haryono. Sebab, kedua aset milik Pemko itu telah berakhir masa kontrak kerja sama dengan pihak kedua melalui Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT).

HOTEL:Suasana hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan. Kerja sama BOT Hotel Soechi dan Pemko Medan berakhir 30 Juli 2020 mendatang.
HOTEL:Suasana hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan.

Sebelumnya, Hotel Soechi sempat di-BOT-kan deng-an PT Novotel Soechi Indonesia dan Medan Mal di-BOT-kan ke PT Brahma Debang Kencana. “Untuk Hotel Soechi, itu sudah habis masa kerja samanya tanggal 30 Juli (2020) yang lalu. Sekarang Hotel Soechi sudah tidak dikelola oleh pihak pengelolanya dulu, tapi sudah dikembalikan ke Pemko Medan.

Sedangkan untuk Medan Mall, masa kerjasa manya akan berakhir bulan depan, tepatnya pada 12 November 2020. Saat ini kita lagi cari investor yang mau menyewa Hotel Soechi dan Medan Mal,” ujar Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Rabu (14/10).

Dikatakan Sumiadi, untuk kedua aset itu, Pemko Medan memastikan bahwa tidak akan memperpanjang masa BOT-nya, baik kepada pihak pengelolanya saat ini maupun kepada pihak lain. Pemko Medan pun memastikan akan tetap melakukan kerja sama dengan pihak swasta terkait kedua aset itu, namun dengan sistem sewa.

“Jadi Hotel Soechi sekarang, untuk sementara waktu gak ada yang mengelola, menjadi aset Pemko yang masih belum ada pengelolanya. Medan Mall bulan depan juga akan sama seperti Hotel Soechi. Gak akan di BOT-kan lagi, karena kalau BOT waktunya lama, 25 tahun. Pemko memilih untuk menyewakan saja, kalau di sewa waktu sewanya maksimal hanya 5 tahun,” katanya.

Saat ini, kata Sumiadi, Pemko Medan sedang melakukan perhitungan perkiraan nilai atau taksasi dari harga sewa kedua aset itu, khususnya untuk Hotel Soechi yang sudah habis masa BOT-nya. Selama masa sewa nantinya, kedua aset tidak boleh dirubah peruntukannya, yakni Hotel Soechi akan tetap menjadi hotel, dan Medan Mall akan tetap menjadi Mall atau pusat perbelanjaan di Kota Medan.

“Untuk Hotel Soechi, itu belum tahu apakah akan disewakan beserta pajak (pasar) Hongkong yang ada dibawahnya atau tidak. Yang pasti saat ini, Pajak Hongkong dikelola oleh PD Pasar Kota Medan. Sedang dihitung, berapa nilai harga sewa yang tepat untuk kedua aset itu,” jelasnya.

Siapapun nantinya, berhak untuk mengajukan diri sebagai penyewa Hotel Soechi dan Medan Mall, namun tentunya pihak Pemko Medan akan menyeleksinya secara ketat. Tak hanya dari nilai sewa, tetapi juga dari penawaran para penyewa dalam memperbaiki sejumlah kondisi yang mungkin butuh perbaikan atau perawatan di kedua aset itu.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Medan meminta Pemko untuk segera menyelesaikan proses penghitungan harga sewa kedua aset tersebut, utamanya Hotel Soechi. Hal ini harus dilakukan agar proses penyewaan Hotel Soechi dapat berjalan dengan segera, sehingga Hotel Soechi segera bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan.

Tapi tentunya, dalam proses melakukan penyeleksian penyewa, Pemko Medan diminta untuk melakukannya secara transparan agar terhindar dari praktik-praktik curang dan dapat memilih penyewa yang terbaik, yaitu penyewa yang bisa merawat bahkan memperbaiki kondisi kedua aset dan menawarkan harga sewa yang kompetitif.

“Selain itu, penyewa juga harus memiliki track record yang baik, yaitu para penyewa yang punya catatan baik dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak. Jangan sampai menawarkan harga sewa yang tinggi dan memperbaiki kondisi fisik aset, tapi nanti malah tidak taat pajak,” ujar anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring kepada Sumut Pos, Rabu (14/10).

Dijelaskan Duin, untuk para pengelola sebelumnya, diberikan hak untuk ikut dalam menawarkan diri sebagai penyewa. Tetapi track record dari kedua pengelola sebelumnya, yakni PT Novotel Soechi Indonesia sebagai pengelola Hotel Soechi dan PT Brahma Debang Kencana sebagai pengelola Medan Mall akan menjadi catatan penting.

“Untuk pihak pengelola Hotel Novotel Soechi, tetap berhak untuk menawarkan diri, itu kan hak, sah-sah saja. Tapi kami tidak rekomendasikan mereka untuk kembali mengelola hotel Novotel, track recordnya dalam membayar pajak cukup buruk, sempat tertungak,” jelas Duin.

Sebaliknya, untuk pengelola Medan Mall saat ini, yakni PT Brahma Debang Kencana, pihaknya justru meminta Pemko untuk memberikan prioritas agar perusahaan itu dapat menyewa dan mengelola kembali Medan Mall. Pasalnya sejak mengelola Medan Mall, PT Brahma Debang Kencana dinilai Komisi III sebagai pihak yang selalu taat dalam membayar pajak.

“Pajak itu PAD, kalau kami di Komisi III tentu kami akan bicara soal PAD. Siapapun yang kooperatif dalam menghasilkan PAD bagi Pemko Medan, pasti akan kita minta untuk diprioritaskan. Bukan kita minta harus dimenangkan ya. Begitu pun, bila ternyata ada yang lebih baik, ya kenapa tidak? Intinya kita mau yang terbaik. Baik itu yang terbaik dalam merawat aset, maupun yang terbaik dalam memberikan PAD bagi Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kerja sama dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) selama 25 tahun antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan pihak swasta, yakni kerjasama dalam pengelolaan aset lahan Medan Mall di kawasan Pusat Pasar dan Hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan, telah berakhir. Untuk Hotel Soechi Telah berakhir pada 30 Juli 2020 yang lalu, sedangkan untuk Medan Mall akan berakhir pada bulan depan, tepatnya pada 12 November 2020 mendatang. Maka secara otomatis, aset tersebut sudah dan akan kembali ke Pemko Medan.

Seperti diketahui, perjanjian BOT merupakan bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian. Saat masa perjanjian berakhir, maka lah beserta bangunan dan yang melekat padanya akan menjadi milik pemegang hak atas tanah.

Medan Mall sendiri, merupakan salah satu mall tertua di Kota Medan. Selain itu, di belakangnya terdapat Pusat Pasar atau Pasar Sentral yang sangat terkenal di Kota Medan bahkan Sumatra Utara. Sedangkan Hotel Soechi juga menjadi salah satu hotel yang cukup dikenal di Kota Meda. Sebelumnya hotel yang letaknya cukup strategis itu bernama Hotel Novotel dan berada di pusat kota, yakni di Jalan Cirebon Kota Medan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah mencari investor yang mau menyewa Hotel Soechi di Jalan Cirebon dan Medan Mall di Jalan MT Haryono. Sebab, kedua aset milik Pemko itu telah berakhir masa kontrak kerja sama dengan pihak kedua melalui Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT).

HOTEL:Suasana hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan. Kerja sama BOT Hotel Soechi dan Pemko Medan berakhir 30 Juli 2020 mendatang.
HOTEL:Suasana hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan.

Sebelumnya, Hotel Soechi sempat di-BOT-kan deng-an PT Novotel Soechi Indonesia dan Medan Mal di-BOT-kan ke PT Brahma Debang Kencana. “Untuk Hotel Soechi, itu sudah habis masa kerja samanya tanggal 30 Juli (2020) yang lalu. Sekarang Hotel Soechi sudah tidak dikelola oleh pihak pengelolanya dulu, tapi sudah dikembalikan ke Pemko Medan.

Sedangkan untuk Medan Mall, masa kerjasa manya akan berakhir bulan depan, tepatnya pada 12 November 2020. Saat ini kita lagi cari investor yang mau menyewa Hotel Soechi dan Medan Mal,” ujar Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Rabu (14/10).

Dikatakan Sumiadi, untuk kedua aset itu, Pemko Medan memastikan bahwa tidak akan memperpanjang masa BOT-nya, baik kepada pihak pengelolanya saat ini maupun kepada pihak lain. Pemko Medan pun memastikan akan tetap melakukan kerja sama dengan pihak swasta terkait kedua aset itu, namun dengan sistem sewa.

“Jadi Hotel Soechi sekarang, untuk sementara waktu gak ada yang mengelola, menjadi aset Pemko yang masih belum ada pengelolanya. Medan Mall bulan depan juga akan sama seperti Hotel Soechi. Gak akan di BOT-kan lagi, karena kalau BOT waktunya lama, 25 tahun. Pemko memilih untuk menyewakan saja, kalau di sewa waktu sewanya maksimal hanya 5 tahun,” katanya.

Saat ini, kata Sumiadi, Pemko Medan sedang melakukan perhitungan perkiraan nilai atau taksasi dari harga sewa kedua aset itu, khususnya untuk Hotel Soechi yang sudah habis masa BOT-nya. Selama masa sewa nantinya, kedua aset tidak boleh dirubah peruntukannya, yakni Hotel Soechi akan tetap menjadi hotel, dan Medan Mall akan tetap menjadi Mall atau pusat perbelanjaan di Kota Medan.

“Untuk Hotel Soechi, itu belum tahu apakah akan disewakan beserta pajak (pasar) Hongkong yang ada dibawahnya atau tidak. Yang pasti saat ini, Pajak Hongkong dikelola oleh PD Pasar Kota Medan. Sedang dihitung, berapa nilai harga sewa yang tepat untuk kedua aset itu,” jelasnya.

Siapapun nantinya, berhak untuk mengajukan diri sebagai penyewa Hotel Soechi dan Medan Mall, namun tentunya pihak Pemko Medan akan menyeleksinya secara ketat. Tak hanya dari nilai sewa, tetapi juga dari penawaran para penyewa dalam memperbaiki sejumlah kondisi yang mungkin butuh perbaikan atau perawatan di kedua aset itu.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Medan meminta Pemko untuk segera menyelesaikan proses penghitungan harga sewa kedua aset tersebut, utamanya Hotel Soechi. Hal ini harus dilakukan agar proses penyewaan Hotel Soechi dapat berjalan dengan segera, sehingga Hotel Soechi segera bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan.

Tapi tentunya, dalam proses melakukan penyeleksian penyewa, Pemko Medan diminta untuk melakukannya secara transparan agar terhindar dari praktik-praktik curang dan dapat memilih penyewa yang terbaik, yaitu penyewa yang bisa merawat bahkan memperbaiki kondisi kedua aset dan menawarkan harga sewa yang kompetitif.

“Selain itu, penyewa juga harus memiliki track record yang baik, yaitu para penyewa yang punya catatan baik dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak. Jangan sampai menawarkan harga sewa yang tinggi dan memperbaiki kondisi fisik aset, tapi nanti malah tidak taat pajak,” ujar anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring kepada Sumut Pos, Rabu (14/10).

Dijelaskan Duin, untuk para pengelola sebelumnya, diberikan hak untuk ikut dalam menawarkan diri sebagai penyewa. Tetapi track record dari kedua pengelola sebelumnya, yakni PT Novotel Soechi Indonesia sebagai pengelola Hotel Soechi dan PT Brahma Debang Kencana sebagai pengelola Medan Mall akan menjadi catatan penting.

“Untuk pihak pengelola Hotel Novotel Soechi, tetap berhak untuk menawarkan diri, itu kan hak, sah-sah saja. Tapi kami tidak rekomendasikan mereka untuk kembali mengelola hotel Novotel, track recordnya dalam membayar pajak cukup buruk, sempat tertungak,” jelas Duin.

Sebaliknya, untuk pengelola Medan Mall saat ini, yakni PT Brahma Debang Kencana, pihaknya justru meminta Pemko untuk memberikan prioritas agar perusahaan itu dapat menyewa dan mengelola kembali Medan Mall. Pasalnya sejak mengelola Medan Mall, PT Brahma Debang Kencana dinilai Komisi III sebagai pihak yang selalu taat dalam membayar pajak.

“Pajak itu PAD, kalau kami di Komisi III tentu kami akan bicara soal PAD. Siapapun yang kooperatif dalam menghasilkan PAD bagi Pemko Medan, pasti akan kita minta untuk diprioritaskan. Bukan kita minta harus dimenangkan ya. Begitu pun, bila ternyata ada yang lebih baik, ya kenapa tidak? Intinya kita mau yang terbaik. Baik itu yang terbaik dalam merawat aset, maupun yang terbaik dalam memberikan PAD bagi Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kerja sama dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) selama 25 tahun antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan pihak swasta, yakni kerjasama dalam pengelolaan aset lahan Medan Mall di kawasan Pusat Pasar dan Hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan, telah berakhir. Untuk Hotel Soechi Telah berakhir pada 30 Juli 2020 yang lalu, sedangkan untuk Medan Mall akan berakhir pada bulan depan, tepatnya pada 12 November 2020 mendatang. Maka secara otomatis, aset tersebut sudah dan akan kembali ke Pemko Medan.

Seperti diketahui, perjanjian BOT merupakan bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian. Saat masa perjanjian berakhir, maka lah beserta bangunan dan yang melekat padanya akan menjadi milik pemegang hak atas tanah.

Medan Mall sendiri, merupakan salah satu mall tertua di Kota Medan. Selain itu, di belakangnya terdapat Pusat Pasar atau Pasar Sentral yang sangat terkenal di Kota Medan bahkan Sumatra Utara. Sedangkan Hotel Soechi juga menjadi salah satu hotel yang cukup dikenal di Kota Meda. Sebelumnya hotel yang letaknya cukup strategis itu bernama Hotel Novotel dan berada di pusat kota, yakni di Jalan Cirebon Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/