25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Penderita Aktif Covid-19 Tinggal 1.935

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data terbaru, penderita aktif Covid-19 di Sumut terus berkurang. Tercatat hingga Rabu (14/10), jumlahnya kini turun menjadi 1.935 dari hari sebelumnya 2.013 orang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, “Untuk pasien sembuh kini sudah menjadi 9.176 orang,” ujar Aris via WhatsApp, kemarin sore.

Diakui Aris, penambahan kasus konfirmasi Covid-19 memang masih terus bertambah. Akan tetapi, tidak lagi melebih dari angka 100, yaitu 88 orang. “Total kasus konfirmasi saat ini 11.596 orang,” ucapnya.

Ia melanjutkan, untuk pasien Covid-19 meninggal dunia juga masih masih bertambah. Kali ini, sebanyak 5 orang sehingga totalnya menjadi 485 orang. “Penambahan yang cukup banyak didapatkan dari pasien suspek yakni 51 kasus, sehingga jumlahnya menjadi 1.023 orang. Sedangkan untuk jumlah spesimen, sudah sebanyak 112.964 sampel yang diperiksa,” tukasnya.

Sebelumnya, Aris mengatakan, berdasarkan kondisi per 12 Oktober 2020, angka kematian Covid-19 di Sumut berfluktiasi cenderung menurun. Rata-rata kasus meninggal dalam 14 hari terakhir sebesar 3,50 poin atau 4,14 persen.

Kemudian, untuk jenis kelamin, 64,48 persen nya adalah laki-laki dan 34,52 persennya adalah perempuan. Sedangkan untuk kelompok umur, kasus meninggal di dominasi oleh usia 45 tahun ke atas. “Untuk usia 55-64 tahun sebesar 32,14 persen dan 65 tahun ke atas 28,96 persen,” ujarnya.

Pengadilan Agama Tutup Sementara

Sementara itu, Pengadilan Agama (PA) Klas 1A Medan terpaksa menghentikan sementara seluruh pelayanan dan pesidangan selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Oktober 2020. Hal ini dilakukan karena seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama berinisial B, terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ya benar. Ada seorang ASN yang diduga terpapar Covid-19. Untuk antisipasi, perlu disterilkan dulu kantor,” kata Humas PA Medan, M Dongan Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (14/10).

Namun, kata dia, pihaknya saat ini belum melakukan swab untuk seluruh pegawai, panitera dan hakim. “Pimpinan sudah mempertimbangkannya dan menunggu perkembangan ASN yang diduga terpapar Covid-19,” jelasnya.

Kata dia, selama 3 hari kedepan seluruh pelayanan dan persidangan dihentikan sementara. “Pelayanan face to face ditutup, tetapi pelayanan online tetap berjalan, seperti ecourt dan elitigasi,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan dari surat pemberitahuan nomor W2-A1/5400/Kp.04.6/X/2020, yang bertanda tangan Wakil Ketua PA Medan, Drs. Muslim, Sh., MA, hal itu dilakukan karena terdapat pegawai PA yang dinyatakan positif melalui tes PCR.

“Menimbang, sehubungan dengan adanya ASN yang positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR swab, dan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19) maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan tugas selama masa penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Agama Medan Klas IA,” kutip dalam surat itu.

Kemudian dalam surat tersebut, menganjurkan kepada seluruh pegawai untuk menyelesaikan pekerjaannya dirumah. “Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan tentang penutupan sementara (Lockdown) dan penetapan bekerja dari dirumah (Work Form Home) pada Pengadilan Agama Medan,” tulis putusan surat itu. (ris/man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data terbaru, penderita aktif Covid-19 di Sumut terus berkurang. Tercatat hingga Rabu (14/10), jumlahnya kini turun menjadi 1.935 dari hari sebelumnya 2.013 orang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, “Untuk pasien sembuh kini sudah menjadi 9.176 orang,” ujar Aris via WhatsApp, kemarin sore.

Diakui Aris, penambahan kasus konfirmasi Covid-19 memang masih terus bertambah. Akan tetapi, tidak lagi melebih dari angka 100, yaitu 88 orang. “Total kasus konfirmasi saat ini 11.596 orang,” ucapnya.

Ia melanjutkan, untuk pasien Covid-19 meninggal dunia juga masih masih bertambah. Kali ini, sebanyak 5 orang sehingga totalnya menjadi 485 orang. “Penambahan yang cukup banyak didapatkan dari pasien suspek yakni 51 kasus, sehingga jumlahnya menjadi 1.023 orang. Sedangkan untuk jumlah spesimen, sudah sebanyak 112.964 sampel yang diperiksa,” tukasnya.

Sebelumnya, Aris mengatakan, berdasarkan kondisi per 12 Oktober 2020, angka kematian Covid-19 di Sumut berfluktiasi cenderung menurun. Rata-rata kasus meninggal dalam 14 hari terakhir sebesar 3,50 poin atau 4,14 persen.

Kemudian, untuk jenis kelamin, 64,48 persen nya adalah laki-laki dan 34,52 persennya adalah perempuan. Sedangkan untuk kelompok umur, kasus meninggal di dominasi oleh usia 45 tahun ke atas. “Untuk usia 55-64 tahun sebesar 32,14 persen dan 65 tahun ke atas 28,96 persen,” ujarnya.

Pengadilan Agama Tutup Sementara

Sementara itu, Pengadilan Agama (PA) Klas 1A Medan terpaksa menghentikan sementara seluruh pelayanan dan pesidangan selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Oktober 2020. Hal ini dilakukan karena seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama berinisial B, terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ya benar. Ada seorang ASN yang diduga terpapar Covid-19. Untuk antisipasi, perlu disterilkan dulu kantor,” kata Humas PA Medan, M Dongan Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (14/10).

Namun, kata dia, pihaknya saat ini belum melakukan swab untuk seluruh pegawai, panitera dan hakim. “Pimpinan sudah mempertimbangkannya dan menunggu perkembangan ASN yang diduga terpapar Covid-19,” jelasnya.

Kata dia, selama 3 hari kedepan seluruh pelayanan dan persidangan dihentikan sementara. “Pelayanan face to face ditutup, tetapi pelayanan online tetap berjalan, seperti ecourt dan elitigasi,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan dari surat pemberitahuan nomor W2-A1/5400/Kp.04.6/X/2020, yang bertanda tangan Wakil Ketua PA Medan, Drs. Muslim, Sh., MA, hal itu dilakukan karena terdapat pegawai PA yang dinyatakan positif melalui tes PCR.

“Menimbang, sehubungan dengan adanya ASN yang positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR swab, dan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19) maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan tugas selama masa penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Agama Medan Klas IA,” kutip dalam surat itu.

Kemudian dalam surat tersebut, menganjurkan kepada seluruh pegawai untuk menyelesaikan pekerjaannya dirumah. “Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan tentang penutupan sementara (Lockdown) dan penetapan bekerja dari dirumah (Work Form Home) pada Pengadilan Agama Medan,” tulis putusan surat itu. (ris/man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/