29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mafia Tanah dan Peradilan Bersekongkol

Sengketa Tanah di Jalan Jati

MEDAN- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasikan munculnya perseteruan tentang kepemilikan tanah seluas 70.506.45 meter persegi di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur karena adanya persekongkolan mafia tanah dan peradilan.  Akibatnya puluhan warga yang telah menghuni dan memegang sertifikat dikorbankan serta rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Demikian terungkap ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) merespon pengaduan dan turun langsung melihat lokasi serta bertemu dengan warga Jalan Jati,  Medan Timur, Senin (14/11) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Dalam kunjungannya, Komnas HAM diwakili Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Jhony Nelson Simanjuntak. Kehadiran Nelson disambut warga dan melanjutkannya dengan dialog langsung.

Setelah dialog, Nelson menegaskan bahwa secara lembaga, pihaknya akan secara langsung menyurati Kapoldasu agar memberikan rasa aman kepada warga. Selain menyurati, pihaknya akan bertemu langsung dengan Polda Sumut. “Pertama kali saya lakukan mendatangi Poldasu untuk  melihat secara hukum permasalahan yang dialami warga,” ujarnya.

Dia merinci, munculnya perseteruan persoalan tanah ini antara Abdul Kiram Cs yang menggugat Ruslim Lugianto. Setelah melalui proses persidangan, Majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga SH memenangkan Abdul Kiram  sesuai dengan  perkara No 113/Pdt.G/2006/PNMedan. Dilanjutkan pada tanggal 27 Juni 2011, pengadilan melakukan eksekusi  tanah seluas 70.506.45 meter persegi berdasarkan penetapan eksekusi No 20/Eks/2010/113/Pdt.C/2006/PN Medan.

Nelson menerangkan sebagian besar tanah yang akan dieksekusi  merupakan milik warga yang sudah dibangun dan di tempati puluhan tahun, serta sudah punya sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1975  yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, dan  belum pernah digugat siapapun.

Dia melihat ada kejanggalan dalam persoalan tanah di Jalan Jati ini. Rumah warga yang sudah dihuni bertahun-tahun dan memiliki sertifikat, tapi diakui oleh dua orang yang mengaku memiliki tanah. Padahal, Abdul Kiram maupun Ruslim Lugianto tidak pernah berperkara atau menduduki lokasi di Jalan Jati.

“Saya melihat keputusan ini sangat janggal dan aneh, saya melihat terdapat indikasi mafia tanah dan peradilan dalan penangan kasus ini,”ungkapnya.

Ke depan, paparnya pihaknya akan melakukan pertemuan kepada pihak terkait termasuk Pengadilan Negeri Medan dan Polresta Medan. Sementara inui, pihak terkait jangan melakukan eksekusi karena warga tidak menerima hal tersebut dan kalau tetap dilakukan hal yang tidak diinginkan akan terjadi. (mag-7))

Sengketa Tanah di Jalan Jati

MEDAN- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasikan munculnya perseteruan tentang kepemilikan tanah seluas 70.506.45 meter persegi di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur karena adanya persekongkolan mafia tanah dan peradilan.  Akibatnya puluhan warga yang telah menghuni dan memegang sertifikat dikorbankan serta rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Demikian terungkap ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) merespon pengaduan dan turun langsung melihat lokasi serta bertemu dengan warga Jalan Jati,  Medan Timur, Senin (14/11) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Dalam kunjungannya, Komnas HAM diwakili Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Jhony Nelson Simanjuntak. Kehadiran Nelson disambut warga dan melanjutkannya dengan dialog langsung.

Setelah dialog, Nelson menegaskan bahwa secara lembaga, pihaknya akan secara langsung menyurati Kapoldasu agar memberikan rasa aman kepada warga. Selain menyurati, pihaknya akan bertemu langsung dengan Polda Sumut. “Pertama kali saya lakukan mendatangi Poldasu untuk  melihat secara hukum permasalahan yang dialami warga,” ujarnya.

Dia merinci, munculnya perseteruan persoalan tanah ini antara Abdul Kiram Cs yang menggugat Ruslim Lugianto. Setelah melalui proses persidangan, Majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga SH memenangkan Abdul Kiram  sesuai dengan  perkara No 113/Pdt.G/2006/PNMedan. Dilanjutkan pada tanggal 27 Juni 2011, pengadilan melakukan eksekusi  tanah seluas 70.506.45 meter persegi berdasarkan penetapan eksekusi No 20/Eks/2010/113/Pdt.C/2006/PN Medan.

Nelson menerangkan sebagian besar tanah yang akan dieksekusi  merupakan milik warga yang sudah dibangun dan di tempati puluhan tahun, serta sudah punya sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1975  yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, dan  belum pernah digugat siapapun.

Dia melihat ada kejanggalan dalam persoalan tanah di Jalan Jati ini. Rumah warga yang sudah dihuni bertahun-tahun dan memiliki sertifikat, tapi diakui oleh dua orang yang mengaku memiliki tanah. Padahal, Abdul Kiram maupun Ruslim Lugianto tidak pernah berperkara atau menduduki lokasi di Jalan Jati.

“Saya melihat keputusan ini sangat janggal dan aneh, saya melihat terdapat indikasi mafia tanah dan peradilan dalan penangan kasus ini,”ungkapnya.

Ke depan, paparnya pihaknya akan melakukan pertemuan kepada pihak terkait termasuk Pengadilan Negeri Medan dan Polresta Medan. Sementara inui, pihak terkait jangan melakukan eksekusi karena warga tidak menerima hal tersebut dan kalau tetap dilakukan hal yang tidak diinginkan akan terjadi. (mag-7))

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/