29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Polisi dan Dinas Koperasi Tak Berkutik

koperasi

MEDAN –Pasca-demo puluhan nasabahnya, pihak Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai membantah semua tudingan pedemo. Bahkan, pihak Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai menyebut kalau aksi itu merupakan aksi yang didalangi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan demi meraup keuntungan pribadi ataupun atas dasar tidak suka terhadap Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai.

Hal itu disampaikan Menejer Koperasi Kredit Rukun Damai, Donne Br Lumbangaol saat dikonfirmasi Sumut Pos di kantor pusat Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai di Jalan HM Jhoni, Kamis (14/11) siang.

Begitu juga dengan kelipatan utang yang dikeluhkan para nasabah hingga berdemo. Dikatakan Donne jika peraturan yang diterapkan pihaknya masih sesuai dengan perundangan yang berlaku yakn bunga  2,5%
Disebutnya, bertambahnya jumlah utang pa ra nasabah karena mereka tidak membayar utang sehingga jumlah bunganya semakin lama kian besar, seiring dengan berjalannya waktun
“Itu bias terjadi karena bunga terhadap pokok pinjaman terus meningkat setiap tahunnya. Kalau sekali saja yakni sebesar 2,5% itu ringan. Tapi, bagaimana kalau sudah mencapai 5 sampai 10 tahun. Itu kesalahan mereka yang menganggap kalau pencicilan dilakukan 100 kali. Dalam perjanjian dijelaskan kalau pencicilan dilakukan 100 hari dan melebihi itu akan dikenakan denda dan bunga, “ ungkap Donne.

Begitu juga dengan jumlah yang diterima nasabah tidak sesuai peminjaman, Donne mengatakan kalau pemotongan itu dimaksudkan untuk pembayaran administrasi menjadi anggota sebesar Rp25 ribu, simpanan pokok Rp100 ribu, simpanan wajib setiap bulan Rp30 ribu dan asuransi Rp30 ribu.

Dikatakannya, nantinya uang tersebut akan digunakan kembali untuk seluruh anggota dan pengurus koperasi yang akan dilakukan setiap tahun pada Rapat Akhir Tahun (RAT). Bahkan, Donne mengaku kalau pemotongan itu hanya dilakukan pada anggota yang melakukan pinjaman pertama.

“ Pura-pura tidak tahu mereka tujuan pemotongan itu. Untuk meminjam uang di sini, wajib jadi anggota. Oleh karena itu, tidak ada nasabah di sini dan hanya anggota yang bisa menerima pinjaman. Sebelum mereka menjadi anggota, mereka diberi penjelasan. Selain itu, kalau dia sudah pernah pinjam dan lunas, untuk pinjaman selanjutnya tidak akan dipotong lagi, “ tambah Donne.

Saat disinggung soal penyekapan dan penyitaan paksa atas 2 surat tanah milik salah seorang nasabah yang ikut demo, Donne mengatakan kalau hal itu tidak benar. Disebutnya, wanita bernama Duma Sari Br Lubis yang mengaku disekap selama 2 hari itu, merupakan salah seorang pengawas di Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai untuk wilayah Delitua. Namun, karena bermasalah dan mengalami wanfrestasi atau kredit macet, makanya Duma melarikan diri. Bahkan, dikatakannya kalau Duma juga pernah melakukan pemalsuan dokumen.

“Sebenarnya, Duma Sari meminjam uang dengan jaminan surat tanah milik orang bernama Sri Endang Aprianty. Oleh karena itu, pinjaman Rp35 juta dibagi 2 yaitu untuk Duma Sari Rp10 juta dan untuk Endang Rp25 juta. Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat Endang pada kita. Itulah kenapa dia kita tangkap. Tujuannya hanya satu, yakni menjernihkan permasalahan yang ada. Namun karena saat itu dia sedang hamil, maka atas dasar kemanusiaan, dia tidak jadi kita penjarakan. Cukuplah kita tahan dia di sini, tapi tidak sampai bermalam kok,” tandas Donne mengakhiri.

Terkait masalah ini, Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra yang dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan jika pihaknya belum menemukan adanya unsure penipuan dan penggelapan yang dituntut pedemo. Hanya saja, Rama tak menampik jika pihaknya sempat menangani kasus penggelapan sepeda motor atas laporan pasangan suami isteri, Selamat dan Sri Rahayu yang menurut beberapa sumber merupakan nasabah dari Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai.

“Kasusnya masih kita prosers. Menurut penuturan korban,  saat itu dirinya dipanggil koperasi untuk melunasi utangnya. Lalu korban membuat penitipan sepeda motor ke Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai yang diterima oleh salah seorang pengurus koperasi itu bermarga Manalu, dengan perjanjian sehari kemudian akan ditebus. Beberapa hari kemudian, korban didatangi Manalu di Jalan AR Hakim dan disuruh tebus. Namun korban tidak mau dan melapor kepada  kita. Atas laporan itu, kita periksa 7 orang saksi termasuk pimpinan koperasi itu, “ ungkap Rama.

Lebih lanjut, Rama menyebut kaalau keterangan pimpinan Koperasi menyatakan tidak ada memerintahkan penitipan barang, namun dirinya tetap mengakui adanya penitipan itu.

“Sepeda motornya sudah ada sama kita (Polisi, Red) untuk dijadikan barang bukti. Hanya saja, si Manalu sudah tidak bekerja di Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai lagi, dan hingga kini belum diketahui keberadaannya,” bilang Rama.

“ Kalau terkait pelanggaran yang dilakukan koperasi, saya piker itu tidak urusan kepolisian, tapi menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan Lembaga Perlindungan Konsumen. Tapi, bila dalam perjalanannya nanti ditemukan unsure pidananya, maka kami akan turun tangan, “ tandas Rama.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi UMKM Medan, Tunggar Harahap menyebut jika izin Koperasi Rukun Damai dikeluarkan oleh Dinas UMKM Provinsi Sumut. Pasalnya, anggota yang terdaftar di koperasi itu berasal dari beberapa kabupaten/Kota.

Terkait insiden yang melibatkan  Koperasi Rukun Damai dan nasabahnya, Tunggar enggan menyalahkan Koperasi Rukun Damai. Menurutnya, harus dilihat terlebih dahulu akad simpan pinjam yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Kalau memang dalam akad dinyatakan adanya denda hingga 100 persen ketika pembayaran tertunggak, maka pihak koperasi tidak bisa disalahkan,” tambahnya.

Disinggung apakah hal yang dilakukan koperasi itu menyalahi aturan, Tungar tidak bisa memastikan hal itu, sebab kalau  memang perjanjian itu diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maka koperasi berada dipihak yang benar. “Persoalan ini harus didudukkan bersama, jangan hanya mendengar penjelasan sepihak,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai, Tigor Batubara mengaku kalau pihaknya siap bila kasus itu dibawa ke ranah hukum. Namun, Tigor mengaku kalau sejauh ini pihaknya belum pernah dipanggil oleh pihak berwajib. (ain/dik)

koperasi

MEDAN –Pasca-demo puluhan nasabahnya, pihak Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai membantah semua tudingan pedemo. Bahkan, pihak Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai menyebut kalau aksi itu merupakan aksi yang didalangi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan demi meraup keuntungan pribadi ataupun atas dasar tidak suka terhadap Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai.

Hal itu disampaikan Menejer Koperasi Kredit Rukun Damai, Donne Br Lumbangaol saat dikonfirmasi Sumut Pos di kantor pusat Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai di Jalan HM Jhoni, Kamis (14/11) siang.

Begitu juga dengan kelipatan utang yang dikeluhkan para nasabah hingga berdemo. Dikatakan Donne jika peraturan yang diterapkan pihaknya masih sesuai dengan perundangan yang berlaku yakn bunga  2,5%
Disebutnya, bertambahnya jumlah utang pa ra nasabah karena mereka tidak membayar utang sehingga jumlah bunganya semakin lama kian besar, seiring dengan berjalannya waktun
“Itu bias terjadi karena bunga terhadap pokok pinjaman terus meningkat setiap tahunnya. Kalau sekali saja yakni sebesar 2,5% itu ringan. Tapi, bagaimana kalau sudah mencapai 5 sampai 10 tahun. Itu kesalahan mereka yang menganggap kalau pencicilan dilakukan 100 kali. Dalam perjanjian dijelaskan kalau pencicilan dilakukan 100 hari dan melebihi itu akan dikenakan denda dan bunga, “ ungkap Donne.

Begitu juga dengan jumlah yang diterima nasabah tidak sesuai peminjaman, Donne mengatakan kalau pemotongan itu dimaksudkan untuk pembayaran administrasi menjadi anggota sebesar Rp25 ribu, simpanan pokok Rp100 ribu, simpanan wajib setiap bulan Rp30 ribu dan asuransi Rp30 ribu.

Dikatakannya, nantinya uang tersebut akan digunakan kembali untuk seluruh anggota dan pengurus koperasi yang akan dilakukan setiap tahun pada Rapat Akhir Tahun (RAT). Bahkan, Donne mengaku kalau pemotongan itu hanya dilakukan pada anggota yang melakukan pinjaman pertama.

“ Pura-pura tidak tahu mereka tujuan pemotongan itu. Untuk meminjam uang di sini, wajib jadi anggota. Oleh karena itu, tidak ada nasabah di sini dan hanya anggota yang bisa menerima pinjaman. Sebelum mereka menjadi anggota, mereka diberi penjelasan. Selain itu, kalau dia sudah pernah pinjam dan lunas, untuk pinjaman selanjutnya tidak akan dipotong lagi, “ tambah Donne.

Saat disinggung soal penyekapan dan penyitaan paksa atas 2 surat tanah milik salah seorang nasabah yang ikut demo, Donne mengatakan kalau hal itu tidak benar. Disebutnya, wanita bernama Duma Sari Br Lubis yang mengaku disekap selama 2 hari itu, merupakan salah seorang pengawas di Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai untuk wilayah Delitua. Namun, karena bermasalah dan mengalami wanfrestasi atau kredit macet, makanya Duma melarikan diri. Bahkan, dikatakannya kalau Duma juga pernah melakukan pemalsuan dokumen.

“Sebenarnya, Duma Sari meminjam uang dengan jaminan surat tanah milik orang bernama Sri Endang Aprianty. Oleh karena itu, pinjaman Rp35 juta dibagi 2 yaitu untuk Duma Sari Rp10 juta dan untuk Endang Rp25 juta. Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat Endang pada kita. Itulah kenapa dia kita tangkap. Tujuannya hanya satu, yakni menjernihkan permasalahan yang ada. Namun karena saat itu dia sedang hamil, maka atas dasar kemanusiaan, dia tidak jadi kita penjarakan. Cukuplah kita tahan dia di sini, tapi tidak sampai bermalam kok,” tandas Donne mengakhiri.

Terkait masalah ini, Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra yang dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan jika pihaknya belum menemukan adanya unsure penipuan dan penggelapan yang dituntut pedemo. Hanya saja, Rama tak menampik jika pihaknya sempat menangani kasus penggelapan sepeda motor atas laporan pasangan suami isteri, Selamat dan Sri Rahayu yang menurut beberapa sumber merupakan nasabah dari Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai.

“Kasusnya masih kita prosers. Menurut penuturan korban,  saat itu dirinya dipanggil koperasi untuk melunasi utangnya. Lalu korban membuat penitipan sepeda motor ke Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai yang diterima oleh salah seorang pengurus koperasi itu bermarga Manalu, dengan perjanjian sehari kemudian akan ditebus. Beberapa hari kemudian, korban didatangi Manalu di Jalan AR Hakim dan disuruh tebus. Namun korban tidak mau dan melapor kepada  kita. Atas laporan itu, kita periksa 7 orang saksi termasuk pimpinan koperasi itu, “ ungkap Rama.

Lebih lanjut, Rama menyebut kaalau keterangan pimpinan Koperasi menyatakan tidak ada memerintahkan penitipan barang, namun dirinya tetap mengakui adanya penitipan itu.

“Sepeda motornya sudah ada sama kita (Polisi, Red) untuk dijadikan barang bukti. Hanya saja, si Manalu sudah tidak bekerja di Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai lagi, dan hingga kini belum diketahui keberadaannya,” bilang Rama.

“ Kalau terkait pelanggaran yang dilakukan koperasi, saya piker itu tidak urusan kepolisian, tapi menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan Lembaga Perlindungan Konsumen. Tapi, bila dalam perjalanannya nanti ditemukan unsure pidananya, maka kami akan turun tangan, “ tandas Rama.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi UMKM Medan, Tunggar Harahap menyebut jika izin Koperasi Rukun Damai dikeluarkan oleh Dinas UMKM Provinsi Sumut. Pasalnya, anggota yang terdaftar di koperasi itu berasal dari beberapa kabupaten/Kota.

Terkait insiden yang melibatkan  Koperasi Rukun Damai dan nasabahnya, Tunggar enggan menyalahkan Koperasi Rukun Damai. Menurutnya, harus dilihat terlebih dahulu akad simpan pinjam yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Kalau memang dalam akad dinyatakan adanya denda hingga 100 persen ketika pembayaran tertunggak, maka pihak koperasi tidak bisa disalahkan,” tambahnya.

Disinggung apakah hal yang dilakukan koperasi itu menyalahi aturan, Tungar tidak bisa memastikan hal itu, sebab kalau  memang perjanjian itu diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maka koperasi berada dipihak yang benar. “Persoalan ini harus didudukkan bersama, jangan hanya mendengar penjelasan sepihak,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Kredit (CU) Rukun Damai, Tigor Batubara mengaku kalau pihaknya siap bila kasus itu dibawa ke ranah hukum. Namun, Tigor mengaku kalau sejauh ini pihaknya belum pernah dipanggil oleh pihak berwajib. (ain/dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/