26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

5 Persen dari PAD untuk Stimulan CSR

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tetap ngotot memasukkan dana sharing 5 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, sebagai stimulan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.

Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Setdako Medan, Regen mengatakan, dana sharing maksimal 5 persen dari PAD itu bertujuan mendukung sinergitas pembiayaan yang dikucurkan perusahaan di wilayah Kota Medan.

“Contoh kecil ada perusahaan A ingin membangun taman baca. Dia punya anggaran Rp200 juta untuk bangun fisiknya saja. Sementara taman baca itukan perlu buku, wifi, komputer, bangku, meja dan fasilitas lainnya. Di sinilah masuk dana sharing dari PAD kita itu buat pengadaan yang lain,” kata Regen kepada wartawan, usai pembahasan lanjutan Ranperda Kota Medan tentang CSR, di DPRD Medan, Selasa (31/1).

Ia menjelaskan, dana tersebut sebagai stimulan terhadap perusahaan di mana menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam pembangunan. “Jadi ini dana stimulan agar perusahaan tahu bahwa kita (Pemko) punya komitmen. Bukan dari mereka saja kita harapkan semua. Jadi mereka berpikir kita sama-sama membangun. Begitulah namanya kemitraan antara perusahaan dan pemerintah kota,” katanya.

Sebagai pendukung guna penyaluran dana CSR ini, Pemko mengusulkan kepada Panitia Khusus Ranperda CSR DPRD Medan agar dibentuk lembaga independen. Lembaga ini untuk sementara waktu dibuat di Sekretariat Bappeda Medan. Rekrutmennya akan melibatkan unsur dari masyarakat, perguruan tinggi, Pemko Medan dan perwakilan perusahaan itu sendiri. Lembaga independen in juga akan mengelola dana segar perusahaan tadi. Proses rekrutmennya juga ketat nantinya.

“Perwakilan perusahaan itu untuk memastikan dana itu benar-benar terserap. Sementara ini tujuh orang dulu kita usulkan yang duduk di situ. Tapi itu pun tergantung dari DPRD juga, apakah perlu penambahan. Dan gajinya juga diambil dari dana sharing itu,” ujarnya.

Berdasar total PAD Kota Medan 2016 sekitar Rp1,8 triliun, maka sedikitnya ada kas dana sharing Rp90 miliar yang bisa digunakan untuk CSR ini. Akan tetapi, maksimal 5 persen dana sharing tersebut tidak semuanya juga akan terpakai. Bisa saja hanya terpakai 1 atau 2 persen saja.

“Jadi tergantung kegiatan dari perusahaan itu sendiri. Kalau cuma 1 persen yang kita pakai tahun ini, maka sisa dananya dikembalikan ke kas daerah. Ada sebanyak 21 perusahaan yang selama ini bekerjasama dengan Pemko Medan dalam hal penyaluran CSR,” katanya.

Pembahasan ranperda ini baru tahapan pemaparan dari Pemko Medan. Belum sampai membahas pasal per pasal. “Kami minta naskah akademiknya secepatnya, sebagai dasar hukum pembahasan. Tapi kita belum masuk ke materi, baru mendengar paparan soal lembaga yang mau menangani masalah ini,” ujar Ketua Pansus Ranperda CSR DPRD Medan, Ahmad Arif.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tetap ngotot memasukkan dana sharing 5 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, sebagai stimulan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.

Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Setdako Medan, Regen mengatakan, dana sharing maksimal 5 persen dari PAD itu bertujuan mendukung sinergitas pembiayaan yang dikucurkan perusahaan di wilayah Kota Medan.

“Contoh kecil ada perusahaan A ingin membangun taman baca. Dia punya anggaran Rp200 juta untuk bangun fisiknya saja. Sementara taman baca itukan perlu buku, wifi, komputer, bangku, meja dan fasilitas lainnya. Di sinilah masuk dana sharing dari PAD kita itu buat pengadaan yang lain,” kata Regen kepada wartawan, usai pembahasan lanjutan Ranperda Kota Medan tentang CSR, di DPRD Medan, Selasa (31/1).

Ia menjelaskan, dana tersebut sebagai stimulan terhadap perusahaan di mana menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam pembangunan. “Jadi ini dana stimulan agar perusahaan tahu bahwa kita (Pemko) punya komitmen. Bukan dari mereka saja kita harapkan semua. Jadi mereka berpikir kita sama-sama membangun. Begitulah namanya kemitraan antara perusahaan dan pemerintah kota,” katanya.

Sebagai pendukung guna penyaluran dana CSR ini, Pemko mengusulkan kepada Panitia Khusus Ranperda CSR DPRD Medan agar dibentuk lembaga independen. Lembaga ini untuk sementara waktu dibuat di Sekretariat Bappeda Medan. Rekrutmennya akan melibatkan unsur dari masyarakat, perguruan tinggi, Pemko Medan dan perwakilan perusahaan itu sendiri. Lembaga independen in juga akan mengelola dana segar perusahaan tadi. Proses rekrutmennya juga ketat nantinya.

“Perwakilan perusahaan itu untuk memastikan dana itu benar-benar terserap. Sementara ini tujuh orang dulu kita usulkan yang duduk di situ. Tapi itu pun tergantung dari DPRD juga, apakah perlu penambahan. Dan gajinya juga diambil dari dana sharing itu,” ujarnya.

Berdasar total PAD Kota Medan 2016 sekitar Rp1,8 triliun, maka sedikitnya ada kas dana sharing Rp90 miliar yang bisa digunakan untuk CSR ini. Akan tetapi, maksimal 5 persen dana sharing tersebut tidak semuanya juga akan terpakai. Bisa saja hanya terpakai 1 atau 2 persen saja.

“Jadi tergantung kegiatan dari perusahaan itu sendiri. Kalau cuma 1 persen yang kita pakai tahun ini, maka sisa dananya dikembalikan ke kas daerah. Ada sebanyak 21 perusahaan yang selama ini bekerjasama dengan Pemko Medan dalam hal penyaluran CSR,” katanya.

Pembahasan ranperda ini baru tahapan pemaparan dari Pemko Medan. Belum sampai membahas pasal per pasal. “Kami minta naskah akademiknya secepatnya, sebagai dasar hukum pembahasan. Tapi kita belum masuk ke materi, baru mendengar paparan soal lembaga yang mau menangani masalah ini,” ujar Ketua Pansus Ranperda CSR DPRD Medan, Ahmad Arif.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/