26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Camry Diduga Hasil Pemerasan

TKBM-di-Pelabuhan-belawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Satgassus Merah Putih Mabes Polri dan Polda Sumut menggeledah rumah empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, akhir pekan lalu. Dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil Toyota Camry dari rumah tersangka Frans Sitanggang, selaku bendahara koperasi.

Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menduga, Toyota Camry yang disita itu merupakan hasil dari pemerasan. Artinya, mobil itu merupakan barang bukti yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk pengusutan aliran dana, itu masih proses sidik. Belum bisa, belum bisa (dijelaskan),” ujar Faisal saat ditanya, apakah penelusuran TPPU itu, sudah bersedia dijabarkan.

Bahkan, mantan Kasat Intelkam Polrestabes Medan ini juga masih mengunci informasi, apakah dugaan TPPU maupun keterlibatan lain dari pegawai PT Pelindo I dan Bea Cukai Pelabuhan Belawan.

“Iya diduga, karena ada TPPU. Diduga mobil itu merupakan hasil dari pemerasan,” tandas Faisal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting juga belum bersedia berkomentar lebih jauh saat ditanya perkembangan penyidikan kasus pemerasan dalam OTT di Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan. Bahkan, disoal aliran dana dalam dugaan pemerasan itu, Rina juga masih mengunci informasinya rapat.

“Tim masih bekerja. Kita kan juga fokus kepada aliran dana itu mengalir kemana saja,” singkatnya.

Diketahui, pengurus inti Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, Mafrizal selaku ketua koperasi, Sabam Manalu selaku sekretaris, dan Frans Sitanggang selaku bendahara koperasi. Serta seorang lagi, mantan pejabat Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, Ansar Sabiran.

Sabtu (12/11) lalu, rumah Mafrizal dan Frans yang digeledah oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut. Pada Minggu (13/11), tim gabungan menyisir ke rumah Ansar Sabiran dan Sabam Manalu. Dari rumah Frans, tim gabungan menyita sejumlah dokumen yang dijadikan satu bundelan. Selain itu, tim gabungan juga menyita Toyota Camry dari rumah Frans. (ted/adz)

TKBM-di-Pelabuhan-belawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Satgassus Merah Putih Mabes Polri dan Polda Sumut menggeledah rumah empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, akhir pekan lalu. Dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil Toyota Camry dari rumah tersangka Frans Sitanggang, selaku bendahara koperasi.

Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menduga, Toyota Camry yang disita itu merupakan hasil dari pemerasan. Artinya, mobil itu merupakan barang bukti yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk pengusutan aliran dana, itu masih proses sidik. Belum bisa, belum bisa (dijelaskan),” ujar Faisal saat ditanya, apakah penelusuran TPPU itu, sudah bersedia dijabarkan.

Bahkan, mantan Kasat Intelkam Polrestabes Medan ini juga masih mengunci informasi, apakah dugaan TPPU maupun keterlibatan lain dari pegawai PT Pelindo I dan Bea Cukai Pelabuhan Belawan.

“Iya diduga, karena ada TPPU. Diduga mobil itu merupakan hasil dari pemerasan,” tandas Faisal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting juga belum bersedia berkomentar lebih jauh saat ditanya perkembangan penyidikan kasus pemerasan dalam OTT di Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan. Bahkan, disoal aliran dana dalam dugaan pemerasan itu, Rina juga masih mengunci informasinya rapat.

“Tim masih bekerja. Kita kan juga fokus kepada aliran dana itu mengalir kemana saja,” singkatnya.

Diketahui, pengurus inti Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, Mafrizal selaku ketua koperasi, Sabam Manalu selaku sekretaris, dan Frans Sitanggang selaku bendahara koperasi. Serta seorang lagi, mantan pejabat Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, Ansar Sabiran.

Sabtu (12/11) lalu, rumah Mafrizal dan Frans yang digeledah oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut. Pada Minggu (13/11), tim gabungan menyisir ke rumah Ansar Sabiran dan Sabam Manalu. Dari rumah Frans, tim gabungan menyita sejumlah dokumen yang dijadikan satu bundelan. Selain itu, tim gabungan juga menyita Toyota Camry dari rumah Frans. (ted/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/