MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Sumut. Kehadiran mereka untuk memberikan klarifikasi terkait tundingan pemotongan dana yang diterima peserta PKH .
Ilham merupakan perwakilan BRI, bersama Pendamping PKH Kemensos, Parningotan Harahap, Erwin Sidabutar dan Rinaldy Sitorus. Mereka datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan Mojopahit, Medan, Rabu (14/11) siang.
Dalam klarifikasi tersebut, Parningotan membantah telah terjadi pemotongan dana PKH Kemensos diterima peserta yang merupakan warga miskin dan lanjut usia (Lansia). Dengan dana diberikan Rp390 ribu pada tahap ke-4 di tahun 2017, sesuai dengan skema yang berlaku.
“Penyaluran tahap IV tahun 2018 terjadi karena adanya penyesuaian anggaran yang tersedia di Kementrian Sosial,” kata Parningotan di hadapan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Parningotan mengungkapkan, penyesuaian anggaran itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos No : 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018.”Keputusan itu sudah disosialisasikan kepada penerima manfaat PKH,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar memberikan apresiasi atas respon mereka atas klarifikasi tersebut. Termasuk, BRI sudah memberikan klarifikasi soal penyaluran PKH yang sesuai dengan prosedur.
“Kalau memang ada kebijakan dari Kementrian Sosial (Kemensos), harusnya disosialisasikan. Kenapa sampai ada pengaduan ke Ombudsman, berarti informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak sampai,” tutur Abyadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Abyadi menjelaskan, klarifikasi ini, dengan kesimpulan bahwa pendamping PKH minim memberikan informasi dan sosialisasi terhadap dana yang diberikan pada tahap keempat.”Saya kira ini hanya persoalan penjelasan kepada masyarakat penerima manfaat PKH yang kurang.
Mestinya, masyarakat penerima manfaat PKH ini harus diberi penjelasan yang benar, terang benderang, seterang terangnya. Karena masyarakat penerima manfaat PKH ini terdiri dari berbagai latar belakang. Karenanya, perlu ekstra untuk penjelasan kepada masyarakat,” jelas Abyadi.
Apalagi, Abyadi mengungkapkan ada penerima manfaat dari kelompok Lansia tidak memahami tentang prosedur pencairan PKH. Dengan itu, Ombudsman mendorong untuk pihak terkait memberikan informasi yang jelas.”Kalau masyarakat mendapat penjelasan yang terang benderang, saya kira, tidak akan ada misinformasi. Tidak akan ada kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.(gus/ila)