31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Polisi Sulit Lacak Penyebaran SIM Palsu

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Penggerebekan SIM Palsu diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terungkapnya sindikat pembuatan SIM palsu, polisi masih belum menerima laporan masyarakat yang memiliki SIM Palsu dan menggunakan. Rencana razia pun masih sebatas perencanaan.

Kasubdit III/Jatanras AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan para tersangka yang mereka amankan. Dari kesemuanya mengaku lupa kemana menjual SIM palsu yang mereka cetak. “Kita masih fokus ke penyidikan tersangka, kemana mereka jual itu yang ditelusuri. Sekarang ini sih mereka ngakunya udah lupa ke mana aja diberikan,” kata Faisal.

Sejak imbauan yang pihaknya keluarkan agar masyarakat yang memegang dan menguasai SIM palsu agar melapor, dia mengakui belum ada satupun datang ke polda maupun ke Satlantas.

“Maka dari itu kita mengimbau terus ke masyarakat. Tegas kita sampaikan, jangan nanti ketika dirazia kemudian SIM nya dinyatakan palsu kan kasihan jadi kena pidana. Makanya, bagi masyarakat yang merasa tak membeli SIM tembak segera melapor,” ujar Faisal.

Sebagaimana diberitakan kemarin Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kembali menangkap satu tersangka baru kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Pemda Simpang Melati, Medan. Tersangka yang ditangkap baru-baru ini berinisial FF (32) alias Ibet alias gondrong, warga Helvetia.

Ibeth ini berperan mengantarkan SIM palsu yang sudah selesai dibuat ke para pemesannya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga rekan tersangka dalam sebuah penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan markas pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia. Ketiganya tak lain, HH (34) yang berperan menyediakan tempat dan peralatan, IR (33) alias Bokir berperan membuat SIM palsu dan RFI (37) pembuat SIM palsu.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ton SIM bekas, 33 lembar SIM palsu siap edar, gunting, pisau, pulpen, nomor-nomor kontak pemesan, 17 lembar fotokopi identitas Kasat Lantas Polrestabes Medan, sekantong foto calon pemesan, dua unit komputer, satu unit scanner, dua unit pelantang, dll.

Dari keempat pelaku, diketahui RFI merupakan salah seorang oknum polisi berpangkat Bripka, bertugas di bagian Yanma Poldasu. Ia juga diduga membekingi operasi pembuatan SIM palsu ini.

Sementara itu, para pelaku hanya mengakui menjual SIM tersebut dengan tarif berbeda. Harga selembar SIM C senilai Rp 300 ribu, sedangkan SIM A Rp 500 ribu dan SIM B Rp 600 ribu. Ibeth hanya mendapat upah Rp50 ribu per hari.

Sedangkan salah satu korban yakni Siti Aisyah (25), pegawai swasta, tempo hari mengatakan ia sama sekali terkejut saat mengetahui kalau tetangganya itu adalah sindikat pembuat SIM palsu. Dia percaya karena salahseorang tersangka seorang polisi. (dvs/ila)

 

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Penggerebekan SIM Palsu diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terungkapnya sindikat pembuatan SIM palsu, polisi masih belum menerima laporan masyarakat yang memiliki SIM Palsu dan menggunakan. Rencana razia pun masih sebatas perencanaan.

Kasubdit III/Jatanras AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan para tersangka yang mereka amankan. Dari kesemuanya mengaku lupa kemana menjual SIM palsu yang mereka cetak. “Kita masih fokus ke penyidikan tersangka, kemana mereka jual itu yang ditelusuri. Sekarang ini sih mereka ngakunya udah lupa ke mana aja diberikan,” kata Faisal.

Sejak imbauan yang pihaknya keluarkan agar masyarakat yang memegang dan menguasai SIM palsu agar melapor, dia mengakui belum ada satupun datang ke polda maupun ke Satlantas.

“Maka dari itu kita mengimbau terus ke masyarakat. Tegas kita sampaikan, jangan nanti ketika dirazia kemudian SIM nya dinyatakan palsu kan kasihan jadi kena pidana. Makanya, bagi masyarakat yang merasa tak membeli SIM tembak segera melapor,” ujar Faisal.

Sebagaimana diberitakan kemarin Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kembali menangkap satu tersangka baru kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Pemda Simpang Melati, Medan. Tersangka yang ditangkap baru-baru ini berinisial FF (32) alias Ibet alias gondrong, warga Helvetia.

Ibeth ini berperan mengantarkan SIM palsu yang sudah selesai dibuat ke para pemesannya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga rekan tersangka dalam sebuah penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan markas pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia. Ketiganya tak lain, HH (34) yang berperan menyediakan tempat dan peralatan, IR (33) alias Bokir berperan membuat SIM palsu dan RFI (37) pembuat SIM palsu.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ton SIM bekas, 33 lembar SIM palsu siap edar, gunting, pisau, pulpen, nomor-nomor kontak pemesan, 17 lembar fotokopi identitas Kasat Lantas Polrestabes Medan, sekantong foto calon pemesan, dua unit komputer, satu unit scanner, dua unit pelantang, dll.

Dari keempat pelaku, diketahui RFI merupakan salah seorang oknum polisi berpangkat Bripka, bertugas di bagian Yanma Poldasu. Ia juga diduga membekingi operasi pembuatan SIM palsu ini.

Sementara itu, para pelaku hanya mengakui menjual SIM tersebut dengan tarif berbeda. Harga selembar SIM C senilai Rp 300 ribu, sedangkan SIM A Rp 500 ribu dan SIM B Rp 600 ribu. Ibeth hanya mendapat upah Rp50 ribu per hari.

Sedangkan salah satu korban yakni Siti Aisyah (25), pegawai swasta, tempo hari mengatakan ia sama sekali terkejut saat mengetahui kalau tetangganya itu adalah sindikat pembuat SIM palsu. Dia percaya karena salahseorang tersangka seorang polisi. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/