26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Serapan Anggaran Minim Tak Jadi Faktor Utama Evaluasi OPD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Minimnya serapan anggaran yang mampu dikelola organisasi perangkat daerah (OPD), tentu akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di OPD bersangkutan. Meski demikian, tidak menjadi salah satu kriteria dalam hal kebijakan mengganti pimpinan OPD.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengatakan, pihaknya tetap akan menjadikan indikator dalam mengevaluasi pimpinan OPD di jajaran Pemprovsu, yang salah satunya tentang serapan anggaran “Betul memang (minimnya serapan anggaran) jadi bagian penilaian untuk evaluasi pimpinan OPD tersebut. Tapi itu tidak menjadi salah satu kriteria dalam hal kebijakan mengganti mereka,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (13/11).

Dia mengungkapkan, sudah berkonsultasi dengan deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengenai hal ini. Menurut deputi itu, kata pria yang akrab disapa Ijeck, rendahnya serapan anggaran yang dikelola OPD bukan menjadi faktor utama dalam rangka mengevaluasi kinerja mereka.

“Yang terpenting adalah, anggaran yang ada tersebut mampu diimplementasikan lalu sampai ke masyarakat. Misalnya, saya kasih kalian Rp1 juta, tapi nyatanya uang tersebut tidak dibelanjakan sama sekali. Itu contoh sederhananya. Lalu yang paling penting lagi, uang tersebut (yang saya kasih) sampai gak kepada yang membutuhkan,” ujarnya.

Ijeck menambahkan, ke depan dirinya dan Gubernur Edy Rahmayadi akan lebih mencermati penggunaan anggaran oleh semua OPD supaya tepat sasaran. Belanja daerah yang sudah dianggarkan itu, paling utama harus dilaksanakan maksimal tidak sekadar terserap saja.

“Itu artinya mesti dilaksanakan dan tepat sasaran sesuai program kerja yang disusun. Penggunaan anggaran ini kami mau ke depan, tidak sekadar dibelanjakan tetapi harus benar-benar sampai ke tujuan,” katanya.

Meski demikian, untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan OPD, kata Ijeck belum dapat dilakukan saat ini. Mengingat, sesuai ketentuan perundang-undangan, paskadilantik kepala daerah baru boleh melakukan pergantian perangkatnya setelah enam bulan menjalani roda pemerintahan. “Jadi memang sekarang ini kita sedang melakukan evaluasi. Mengamati kinerja semua dinas dari segala sisi,” pungkasnya.

Diketahui, serapan anggaran belanja daerah per OPD Pemprovsu pada 30 Oktober lalu, secara global masih berada diangka 58 persen. Bahkan berdasar data yang diperoleh Sumut Pos dari Aplikasi Smart Sumut Province, dari total 49 OPD, serapan anggaran di 23 OPD tidak sampai 70 persen. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Minimnya serapan anggaran yang mampu dikelola organisasi perangkat daerah (OPD), tentu akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di OPD bersangkutan. Meski demikian, tidak menjadi salah satu kriteria dalam hal kebijakan mengganti pimpinan OPD.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengatakan, pihaknya tetap akan menjadikan indikator dalam mengevaluasi pimpinan OPD di jajaran Pemprovsu, yang salah satunya tentang serapan anggaran “Betul memang (minimnya serapan anggaran) jadi bagian penilaian untuk evaluasi pimpinan OPD tersebut. Tapi itu tidak menjadi salah satu kriteria dalam hal kebijakan mengganti mereka,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (13/11).

Dia mengungkapkan, sudah berkonsultasi dengan deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengenai hal ini. Menurut deputi itu, kata pria yang akrab disapa Ijeck, rendahnya serapan anggaran yang dikelola OPD bukan menjadi faktor utama dalam rangka mengevaluasi kinerja mereka.

“Yang terpenting adalah, anggaran yang ada tersebut mampu diimplementasikan lalu sampai ke masyarakat. Misalnya, saya kasih kalian Rp1 juta, tapi nyatanya uang tersebut tidak dibelanjakan sama sekali. Itu contoh sederhananya. Lalu yang paling penting lagi, uang tersebut (yang saya kasih) sampai gak kepada yang membutuhkan,” ujarnya.

Ijeck menambahkan, ke depan dirinya dan Gubernur Edy Rahmayadi akan lebih mencermati penggunaan anggaran oleh semua OPD supaya tepat sasaran. Belanja daerah yang sudah dianggarkan itu, paling utama harus dilaksanakan maksimal tidak sekadar terserap saja.

“Itu artinya mesti dilaksanakan dan tepat sasaran sesuai program kerja yang disusun. Penggunaan anggaran ini kami mau ke depan, tidak sekadar dibelanjakan tetapi harus benar-benar sampai ke tujuan,” katanya.

Meski demikian, untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan OPD, kata Ijeck belum dapat dilakukan saat ini. Mengingat, sesuai ketentuan perundang-undangan, paskadilantik kepala daerah baru boleh melakukan pergantian perangkatnya setelah enam bulan menjalani roda pemerintahan. “Jadi memang sekarang ini kita sedang melakukan evaluasi. Mengamati kinerja semua dinas dari segala sisi,” pungkasnya.

Diketahui, serapan anggaran belanja daerah per OPD Pemprovsu pada 30 Oktober lalu, secara global masih berada diangka 58 persen. Bahkan berdasar data yang diperoleh Sumut Pos dari Aplikasi Smart Sumut Province, dari total 49 OPD, serapan anggaran di 23 OPD tidak sampai 70 persen. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/