27 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Langgar PPKM Level 2, Dua Tempat Hiburan Malam Ditutup, 6 Pengunjung Positif Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang masih berlaku di Kota Medan, tiga tempat hiburan (THM) malam ditutup. Penutupan ini dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama tim gabungan TNI/Polri dan SatPol PP Kota Medan saat melakukan razia PPKM, Sabtu (13/11) malam hingga Minggu (14/11) dinihari.

ARAHAN: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama tim gabungan TNI/Polri memberi arahan sebelum melakukan penutupan tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM Level 2, Sabtu (13/11) malam.

ADAPUN ketiga Tempat Hiburan Malam yang ditutup tersebut, yakni The Shoot Pool di Jalan Kapten Pattimura, High Five dan Heaven7 di Jalan Abdullah Lubis. Atas pelanggaran yang dilakukan ketiga tempat hiburan malam tersebut, Bobby mengaku sangat menyayangkannya.

Pasalnya dalam masa PPKM Level 2 seperti saat ini, masih cukup banyak pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM. Padahal saat ini, Level PPKM di Kota Medan sudah mulai menurun dan sedang terus diupayakan agar status PPKM di Kota Medan bisa turun kembali ke Level 1.

“Saat ini, berkat usaha, kerja tim dan kolaborasi semua pihak termasuk masyarakat Kota Medan, (Kota Medan) sudah menjadikan level PPKM berada pada level 2, dan kita sedang berupaya keras untuk menjadikan Medan di level 1. Untuk itu saya tegaskan kepada para pelaku usaha agar menaati aturan,” tegas Bobby di lokasi razia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, tim telah terlebih dahulu melakukan pembubaran dan melakukan verifikasi izin operasi usaha. “Sebelum kita lakukan penyegelan, terlebih dahulu tim melakukan pembubaran secara baik-baik dan melakukan verifikasi izin operasi. Tempat hiburan ini kita tutup untuk sementara, selama dua belas hari,” jelasnya.

6 Pengunjung Positif Narkoba

Sementara, dari hasil tes urin terhadap para pengunjung di tiga tempat hiburan malam itu, sedikitnya 6 pengunjung positif narkoba. Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengunjung yang positif narkoba didapatkan dari lokasi tempat hiburan di Jalan Abdullah Lubis.

“Kita lakukan pemeriksaan di salah satu ruang karaoke. Ada pengunjung yang dicek di ruang karoke itu dan rupanya hasil urinenya positif. Ada 6 orang pengunjung yang positif narkoba,” kata Irsan.

Dia melanjutkan, keenam orang tersebut sudah diamankan ke Mapolrestabes Medan dan dimintai keterangan. “Kita masih dalami keterangannya mendapatkan narkoba dari mana,” tambahnya.

Menurut Irsan, pengakuan para pengunjung tersebut sementara ini narkoba dibeli dari luar tempat hiburan itu. “Sampai saat ini masih didalami apakah benar atau tidak,” ucapnya.

Irsan menambahkan, mengenai pengelola tempat hiburan tersebut akan dipanggil ke Polrestabes Medan. “Dua manager dari tempat hiburan kita bawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Terkait penutupan lokasi tempat hiburan tersebut diserahkan ke Satpol PP Kota Medan dan mereka yang melakukan penyegelan,” tandasnya.

Awasi Holywings

Sementara, di tengah gencarnya Pemko Medan menegakkan aturan PPKM Level 2, beredar video pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengajak mayarakat untuk berkumpul di tempat hiburan malam, Holywings. Dalam video singkat itu, Hotman Paris menyebutkan, Holywings Medan akan melaksanakan grand opening pada Minggu (14/11) kemarin. “Ini Holywings kedua di Kota Medan. Mulai buka 14 November 2021 pukul 18.00 WIB. Hotman Paris mengundang seluruh warga Kota Medan. Tempatnya di Jalan Merak Jingga,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Plt KasatPol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya akan mengecek izin Holywings terlebih dahulu. “Iya. Nanti kita cek perizinannya bagaimana. Kalau sudah sesuai, maka akan diawasi dengan ketat,” jawab Rakhmat, Minggu (14/11).

Dijelaskannya, selama PPKM Level 2 di Kota Medan, jam operasional usaha tempat hiburan dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pengunjung yang boleh masuk hanya 50 persen dari kapasitas maksimal gedung. “Sampai saat ini kami belum ada hubungi. Nanti personel ke sana untuk memberi tahu soal itu,” jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 sekaligus Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Mardohar Tambunan MKes berjanji, pihaknya akan melakukan razia bahkan menutup Holywings di Jalan Merak Jingga tersebut jika melakukan pelanggaran. “Kalau memang enggak betul, enggak sesuai dengan prokes level 2, ya kita tutup,” tegas Mardohar.

Mardohar juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut setiap malam. “Itu nanti kita awasi penuh, tetap ada pengawasan tiap malam. Cuma sejauh apa menyikapi keramaian yang di situ, itu saya yang enggak tahu, yang pasti itu akan tetap terpantau terus sama tim satgas,” pungkasnya. (map/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang masih berlaku di Kota Medan, tiga tempat hiburan (THM) malam ditutup. Penutupan ini dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama tim gabungan TNI/Polri dan SatPol PP Kota Medan saat melakukan razia PPKM, Sabtu (13/11) malam hingga Minggu (14/11) dinihari.

ARAHAN: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama tim gabungan TNI/Polri memberi arahan sebelum melakukan penutupan tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM Level 2, Sabtu (13/11) malam.

ADAPUN ketiga Tempat Hiburan Malam yang ditutup tersebut, yakni The Shoot Pool di Jalan Kapten Pattimura, High Five dan Heaven7 di Jalan Abdullah Lubis. Atas pelanggaran yang dilakukan ketiga tempat hiburan malam tersebut, Bobby mengaku sangat menyayangkannya.

Pasalnya dalam masa PPKM Level 2 seperti saat ini, masih cukup banyak pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM. Padahal saat ini, Level PPKM di Kota Medan sudah mulai menurun dan sedang terus diupayakan agar status PPKM di Kota Medan bisa turun kembali ke Level 1.

“Saat ini, berkat usaha, kerja tim dan kolaborasi semua pihak termasuk masyarakat Kota Medan, (Kota Medan) sudah menjadikan level PPKM berada pada level 2, dan kita sedang berupaya keras untuk menjadikan Medan di level 1. Untuk itu saya tegaskan kepada para pelaku usaha agar menaati aturan,” tegas Bobby di lokasi razia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, tim telah terlebih dahulu melakukan pembubaran dan melakukan verifikasi izin operasi usaha. “Sebelum kita lakukan penyegelan, terlebih dahulu tim melakukan pembubaran secara baik-baik dan melakukan verifikasi izin operasi. Tempat hiburan ini kita tutup untuk sementara, selama dua belas hari,” jelasnya.

6 Pengunjung Positif Narkoba

Sementara, dari hasil tes urin terhadap para pengunjung di tiga tempat hiburan malam itu, sedikitnya 6 pengunjung positif narkoba. Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengunjung yang positif narkoba didapatkan dari lokasi tempat hiburan di Jalan Abdullah Lubis.

“Kita lakukan pemeriksaan di salah satu ruang karaoke. Ada pengunjung yang dicek di ruang karoke itu dan rupanya hasil urinenya positif. Ada 6 orang pengunjung yang positif narkoba,” kata Irsan.

Dia melanjutkan, keenam orang tersebut sudah diamankan ke Mapolrestabes Medan dan dimintai keterangan. “Kita masih dalami keterangannya mendapatkan narkoba dari mana,” tambahnya.

Menurut Irsan, pengakuan para pengunjung tersebut sementara ini narkoba dibeli dari luar tempat hiburan itu. “Sampai saat ini masih didalami apakah benar atau tidak,” ucapnya.

Irsan menambahkan, mengenai pengelola tempat hiburan tersebut akan dipanggil ke Polrestabes Medan. “Dua manager dari tempat hiburan kita bawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Terkait penutupan lokasi tempat hiburan tersebut diserahkan ke Satpol PP Kota Medan dan mereka yang melakukan penyegelan,” tandasnya.

Awasi Holywings

Sementara, di tengah gencarnya Pemko Medan menegakkan aturan PPKM Level 2, beredar video pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengajak mayarakat untuk berkumpul di tempat hiburan malam, Holywings. Dalam video singkat itu, Hotman Paris menyebutkan, Holywings Medan akan melaksanakan grand opening pada Minggu (14/11) kemarin. “Ini Holywings kedua di Kota Medan. Mulai buka 14 November 2021 pukul 18.00 WIB. Hotman Paris mengundang seluruh warga Kota Medan. Tempatnya di Jalan Merak Jingga,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Plt KasatPol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya akan mengecek izin Holywings terlebih dahulu. “Iya. Nanti kita cek perizinannya bagaimana. Kalau sudah sesuai, maka akan diawasi dengan ketat,” jawab Rakhmat, Minggu (14/11).

Dijelaskannya, selama PPKM Level 2 di Kota Medan, jam operasional usaha tempat hiburan dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pengunjung yang boleh masuk hanya 50 persen dari kapasitas maksimal gedung. “Sampai saat ini kami belum ada hubungi. Nanti personel ke sana untuk memberi tahu soal itu,” jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 sekaligus Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Mardohar Tambunan MKes berjanji, pihaknya akan melakukan razia bahkan menutup Holywings di Jalan Merak Jingga tersebut jika melakukan pelanggaran. “Kalau memang enggak betul, enggak sesuai dengan prokes level 2, ya kita tutup,” tegas Mardohar.

Mardohar juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut setiap malam. “Itu nanti kita awasi penuh, tetap ada pengawasan tiap malam. Cuma sejauh apa menyikapi keramaian yang di situ, itu saya yang enggak tahu, yang pasti itu akan tetap terpantau terus sama tim satgas,” pungkasnya. (map/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/