MEDAN- Tersangka pemerkosa anak dibawah umur ditangkap Satuan Reskrim Polresta Medan di Pasar X Tembung Percut Seituan, Kamis (13/12) malam. Chandra Hidayat Pasaribu (23), warga Pasar XI Dusun Angsana Kampung Kolam, Percut Seituan, ditangkap atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK mengatakan, mereka mengamankan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat dan korbannya. “Ternyata berdasarkan pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan perkosaan terhadap anak dibawah umur,” katanya, Jumat (14/12) siang.
Dari pengakuan tersangka, sambung Yoris, aksi bejatnya dilakukan pertama kali pada Sabtu (17/11) lalu dengan korbannya IMS (10). Perbuatan tersebut dilakukan di Kawasan perkebunan tebu, Lau Dendang Desa Sampali, Percut Seituan. ‘’Aksi kedua dilakukan Jumat (30/11) dengan korban KNRM bocah berusia 8 tahun yang diperkosa tersangka di tempat yang sama,’’ tegas Yoris.
Lanjut Yoris, yang terakhir jadi korban kebiadaban tersangka yakni AAS bocah 9 tahun. Korban juga diperkosa di tempat yang sama. “Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSU dr Pirngadi Medan karena pendarahan pada alat vitalnya,” jelasnya.
Menurut Yoris, modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura menjemput korban di sekolahnya dan akan mengantarkan korban kerumahnya. Namun, terangnya, korban dibawa ke ladang tebu dibawah diancaman obeng. (jon)